• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ibrah Nasihat

Boleh Memandang Laki-Laki, Asal…

Oleh Eppi Permana Sari
8 tahun lalu
in Nasihat
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Pixaby

Foto: Pixaby

467
BAGIKAN

MELIHAT aurat orang lain itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdul lah, ia berkata,

“Saya bertanya kepada Rasulullah tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja).” Lalu, Beliau bersabda, “Palingkanlah pandanganmu,” (HR Muslim).

Lantas, bagian mana saja yang disebut aurat laki-laki?

Seperti dikatakan ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar, Dr Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kemaluan adalah aurat mughalladzah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya.

ArtikelTerkait

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

“Bahkan jika aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, ia juga terlarang menurut syara,” katanya.

Mayoritas fukaha berpendapat, paha laki-laki termasuk aurat dan aurat laki-laki ialah antara pusar dan lutut. Dalam hal ini terdapat rukhsah (keringanan) bagi para olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan pencinta alam.

Perlu diingat, kata Syekh al-Qaradhawi, aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sa ngat jelas. Sedangkan, bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang shahih, boleh dilihat selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah.

Terkait masalah wanita memandang laki-laki, dalam hal ini terdapat dua riwayat. Pertama, ia bo leh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syafii.

Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah, yang berkata,

“Aku pernah duduk di sebelah Nabi, tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum me minta izin masuk. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Berhijablah kamu dari padanya.” Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, dia itu tunanetra.” Kemudian Be liau menjawab dengan nada bertanya, “Apakah ka mu berdua (Ummu Salamah dan Maimunah) juga buta dan tidak melihatnya?” (HR Abu Daud dan lain-lain) Jadi, bagaimana jika seorang wanita memandang laki-laki? Menurut Syeikh al-Qaradhawi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat tidak dibarengi dengan upaya menikmati dan bersyahwat. Jika ada unsur menikmati dan bersyahwat, hukumnya haram. Karena itulah, Allah menyuruh kaum Muslimah menundukkan sebagian pandangannya sebagai mana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.

Firman Allah: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya,” (QS an-Nur: 30-31).

Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan, keper kasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang menarik pandangan dan hati perempuan.

Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangan. “Janganlah ia terus meman dangnya demi mencegah timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si lakilaki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat,” kata Syekh al-Qaradhawi dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer. []

 

 

Sumber: Republika

Tags: laki-lakimemandang
Share467SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prilly Latuconsina Batasi Pekerjaan di Bulan Ramadan, Konsen Ibadah

Next Post

Istidraj; Nikmat Padahal Azab

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

21 Juni 2025
Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

16 Juni 2025
Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

15 Juni 2025
Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, nasihat ibnul qayyim, Macam Cemburu, Cara Membersihkan Najis, Dosa

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.