• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 20 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Keluarga Dunia Wanita

Bila Haid Lebih dari 6 Hari

Redaktur Mila
3 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Today I Found Out

Foto: Today I Found Out

  • Bagikan Yuk :

UMUMNYA, seorang wanita haid selama enam hari. Bagaimana kalau lebih dari enam hari? Terutama secara fiqih?

Jika masa haid seorang wanita biasanya selama 6 hari kemudian pada bulan tertentu memanjang hingga 9 atau 10 hari, maka hukum haid tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan sholat hingga haid itu berhenti.

Ketentuan ini diberlakukan karena Nabi tidak membatasi masa haid pada batasan tertentu, dan Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222, yang artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu (yang) kotor’. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Maka selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haid berarti ia tetap dikenakan hukum haid hingga berhenti darah haid itu lalu ia mandi, bersuci, dan melaksanakan shalat.

Dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haid kurang daripada biasanya maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidnya kendatipun masa haid haidnya itu tidak selama masa haid sebelumnya.

Dan yang penting bagi seorang wanita, adalah jika ia mengeluarkan darah haid maka hukum haid berlaku baginya dengan meninggalkan shalat, walaupun masa haidnya itu tidak sama dengan kebiasaan haidnya yang lalu (sebelumnya), ataupun masa haidnya lebih cepat atau lebih lama dari masa haid yang biasanya. Kemudian jika habis masa haidnya maka hukum haid tidak berlaku lagi baginya, dan ia kembali mengerjakan shalat (setelah bersuci). []

Sumber: ruangmuslimah.co

  • Bagikan Yuk :
Tags: haidwanita
Mila

Mila

Related Posts

ilustrasi.foto: harian nasional

Masakan yang Dihidangkan Seorang Istri

17 April 2021

Hukum Memakai Jilbab Tipis

17 April 2021
Ilustrasi. Foto:  themaydan

Muslimah, Ini 3 Bahan Alami untuk Memanjangkan Bulu Mata

17 April 2021

Muslimah Jagalah Lisanmu

15 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Halallifestyle

Di Olimpiade 2020 Tokyo, Jepang Jamin Makanan Halal bagi para Atlet Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Freepik
Ibrah

7 Tanda Batinmu Lelah

Redaktur Dini Koswarini
6 jam ago
Mahmoud Al Jundi. Foto: إذاعة صفاقس -
Mualaf

Kisah Artis Mesir Mahmoud Al Jundi, Sempat Meragukan Tuhan, Akhirnya Kembali kepada Islam

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago
Foto: Om Detox
Ramadhan

7 Keutamaan dan Keistimewaan yang Diberikan Allah SWT pada Orang Berpuasa

Redaktur Yudi
7 jam ago
Foto: Freepik
Note

Si Busuk

Redaktur Dini Koswarini
8 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend