• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 4 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Ekonomi

Berkat Wakaf, Gubuk Reyot Disulap Jadi Masjid

Oleh Sodikin
1 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Gubuk jadi masjid berkat wakaf. Foto: BWI

Gubuk jadi masjid berkat wakaf. Foto: BWI

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TIDAK tersedianya masjid menjadi tantangan tersendiri bagi warga yang bermukim di Desa Talang Empat, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Karena tak ada pilihan lain, saat tiba waktu shalat dan azan dikumandangkan, kerinduan shalat berjamaah pun mesti ditunaikan maka gubuk peristirahatan “disulap” menjadi masjid.

Gubuk itu ukurannya tidak luas, hanya 2X3 meter persegi. Daya tampung juga terbatas, hanya untuk 10 orang.  Jika dipaksakan jumlahnya melebihi 10 orang,  membuat kaki gemetaran. Maka, yang shalat mesti bergantian menunggu giliran. Selain difungsikan sebagai tempat shalat, jika sore hingga malam hari, gubuk itu dipakai untuk anak-anak mengaji.

BACA JUGA: Praktik Wakaf Produktif untuk Masyarakat

Warga sekitar menuturkan, kondisi ini sudah dijalani selama lima tahun. Karena rata-rata masyarakat sekitar berprofesi sebagai petani, jadi mereka tak punya cukup biaya untuk membangun masjid permanen. Namun doa senantiasa dipanjatkan, dan mereka  berharap ada kemudahan.

ArtikelTerkait

3 Tips agar THR tidak Langsung Habis

Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

Bijak dalam Belanjakan Uang, Kenali Apa Itu Aset Produktif dan Aset Konsumtif 

Dalil Pengharaman Riba dalam Islam

“Sudah lima tahun, kami harus bergantian untuk shalat karena gubuk ini hanya mampu menampung 10 orang untuk berjamaah. Kalau shaf sudah penuh kaki terasa gemetar karena sebagian kayu sudah mulai lapuk. Kami takut ketika sujud, gubuk yang kami sebut Masjid ini roboh,” ungkap Ustadz Baidowi selaku ketua Yayasan Generasi Khoirus Syabab Bengkulu, Senin (22/2/2020).

Keterbatasan tidak membuat warga dan Ustad Baidhowi, yang senantiasa membimbing anak mengaji, menyerah. Gubuk peristirahatan petani tanpa dinding, beralaskan kayu, genting-genting sudah mulai berlubang. Tak jarang ketika hujan deras turun, baju mereka sering kebasahan. Namun gubuk itu  tak pernah sepi dari aktivitas shalat berjamaah dan mengaji.

BACA JUGA: Wakaf, Amalan Para Sahabat

Mengetahui kondisi ini, mendorong Baitul Wakaf mengikhtiarkan pembangunan masjid permanen untuk warga desa Talang Empat, Bengkulu.

“Insya Allah, ikhtiar pembangunan masjid ini sudah kita mulai. Baitul Wakaf bekerja  sama dengan Hidayatullah Bengkulu mewujudkan masjid permanen diatas tanah wakaf yang ada di desa ini,” Ujar Tian Gusti selaku manajer kemitraan Baitul Wakaf.

“Pembangunan masjid ini sudah semakin terlihat hasilnya. Kami sangat senang dan bahagia karena terbayang dalam waktu dekat bisa kami gunakan,” ungkap Sutrisno.

Tian mengungkapkan, pembangunan masjid tersebut  telah dimulai sejak akhir Oktober 2020. Saat ini progress pembangunan telah mencapai 65  persen. Semoga dalam waktu dekat masjid untuk warga Desa Talang Empat tersebut segera terwujud.

“Kami targetkan sebelum Ramadhan masjid ini sudah selesai dan difungsikan normal dengan seluruh sarana yang ada. Sehingga,  warga lebih kondusif dan khusyu saat Ramadhan nanti. Total biaya yang dibutuhkan sampai selesai mencapai Rp 700 juta,” pungkas Tian. []

SUMBER: BWI

Tags: BengkuluGubukMasjidwakaf
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Khotbah Rasulullah Terkait Bulan Ramadhan

Next Post

Ingin Istri Tetap Cantik? Ini yang Perlu Dilakukan Suami

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

tips agar THR tidaklangsung habis, Anggaran Pemilu 2019

3 Tips agar THR tidak Langsung Habis

27 April 2022
Riba Qardh

Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

24 Februari 2022
aset produktif

Bijak dalam Belanjakan Uang, Kenali Apa Itu Aset Produktif dan Aset Konsumtif 

24 Februari 2022
Adab Utang Piutang dalam Islam, Hukum Hibah dalam Islam, Dalil Pengharaman Riba

Dalil Pengharaman Riba dalam Islam

14 Februari 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist