• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Kamis, 19 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Keluarga Romantika Diamor

Berapa Lama Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri?

by Sodikin
3 tahun ago
in Romantika Diamor
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto:  Sunni

Ilustrasi. Foto: Sunni

SEORANG suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Bukan main-main, berusaha mencari nafkah juga sebanding dengan pahala jihad di jalan Allah SWT. Perintah Allah bagi suami untuk menafkahi istrinya telah jelas disebutkan dalam Al Quran.

Namun bagaimana jika seorang suami mengalami kesulitan keuangan atau masalah kesehatan sehingga tidak mampu memberikan nafkah? Adakah batas waktu khusus mengenai menafkahi istri?

BACA JUGA: Menafkahi Ibu atau Istri, Mana yang Lebih Utama?

Menurut pendapat Ibnu Hazm, seorang suami setidaknya harus memberikan nafkah minimal sebulan sekali jika ia mampu. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu… Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya” (QS. Al Baqarah: 223)

Sedangkan menurut Imam Ahmad, batas waktu seorang suami tidak menafkahi istrinya adalah empat bulan. Hal ini sesuai dengan keputusan di masa Umar bin Khattab yang mana banyak terjadi peperangan. Ia merasa gelisah dengan putrinya yang ditinggal oleh suaminya sehingga ia pun bertanya padanya.

Hafsoh, putri Umar bin Khattab kemudian menjawab, “Sekuat-kuat wanita dia hanya bisa bertahan selama empat bulan.”

Namun meskipun suami tidak mampu menafkahi istri dalam waktu lama, bukan berarti sebuah pernikahan akan otomatis dalam kondisi cerai. Sebuah perceraian tetap harus dilakukan dengan jatuhnya talak dari suami.

BACA JUGA: Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tua?

Imam Ibnu Baz menjelaskan, kapan seorang wanita bisa dianggap telah ditalak apabila:

1. Suami menjatuhkan talak kepadanya,
2. Ketika menjatuhkan talak, suami sehat akal, tidak dipaksa, tidak gila, tidak mabuk, atau semacamnya
3. Ketika menjatuhkan talak, istrinya sedang suci (tidak sedang haid) dan belum digauli, atau sedang hamil, atau sudah menapause. (Fatawa at-Talak Ibnu Baz, 1/35)

Jika seorang suami memang tidak sanggup menafkahi istrinya, maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan khulu’ atau gugatan cerai. Jadi perceraian tidak bisa terjadi begitu saja, namun tetap melalui sebuah proses. Keduanya harus bisa mencoba untuk memperbaiki permasalahan yang ada terlebih dahulu. Jika memang sudah tidak bisa diperbaiki lagi barulah diperbolehkan mengajukan khulu’. []

SUMBER: DALAM ISLAM

Tags: nafkahwaktu tidak menafkahi istri
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

10 Tempat Makan Favorit Jamaah Haji di Arab Saudi (1)

Next Post

10 Tempat Makan Favorit Jamaah Haji di Arab Saudi (2-Habis)

Sodikin

Sodikin

Related Posts

Talaq dalam Keadaan Marah

Talaq dalam Keadaan Marah, Sah atau Tidak?

14 Mei 2022
Rahasia Kesuksesan, Ciri Orang Sombong, Tanda Calon Suami yang Baik, Kesalahan Suami yang Membuat Istri Tidak Cantik Lagi

4 Kesalahan Suami yang Membuat Istri Tidak Cantik Lagi

9 Mei 2022
Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri

Inilah 20 Perilaku Durhaka Suami terhadap Istri

6 Mei 2022
Manfaat jima, Gaya Berhubungan Suami Istri, syarat poligami, Hikmah Poligami

7 Hikmah Poligami

29 April 2022
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Foto: Abu Umar/Islampos

Olahraga Selama Puasa? Nggak Masalah Kok, Perhatikan Ini

by Saad Saefullah
1:40 pm
0

...

Tawadhu, Pengundang Laknat Manusia

Minum Setelah Azan Subuh karena Mengira belum Terbit Fajar, Bagaimana Puasanya?

by Sodikin
5:37 am
0

...

Do'a Saat Hendak Bepergian yang Sering Terlupakan 1

Do’a Saat Hendak Bepergian yang Sering Terlupakan

by Ari Cahya Pujianto
6:12 am
0

...

islam, masjid

Banyak Orang Shalih di Bulan Ramadhan

by Sodikin
7:30 am
0

...

Foto: 'Dede'/Islampos

Apakah Tajammul di Hari Fitri termasuk Tasyabbuh?

by Eneng Susanti
5:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.