• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Berapa Lama Batas Seorang Suami Berjauhan dengan Istrinya?

Oleh Adam
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
dunia hanya sementara

Foto: Rizky Nurjaman/Islampos

4
BAGIKAN

TANYA: Berapa lama kiranya seorang suami bisa tinggal jauh dari istrinya, misalnya, karena berpergian ke luar negeri? Mohon jawabannya.

IBU

JAWAB: Dalam Islam, pernikahan bukan hanya pengaturan soal keuangan dan fisik, tapi lebih dari itu merupakan kontrak suci, anugerah dari Allah SWT, untuk bisa hidup bahagia, hidup menyenangkan dan meneruskan garis keturunan.

Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah realisasi dari ketenangan dan rahmat antara pasangan. Untuk pencapaian tujuan tertinggi ini, Islam mendefinisikan tugas dan hak untuk suami dan istri dengan kadar tertentu.

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

Lebih berfokus pada pertanyaan Anda, ulama Muslim terkemuka, Dr Su`aad Salih, profesor Fiqh di Universitas Al-Azhar menyatakan, bahwa:

Batas maksimum suami diperbolehkan untuk berada jauh dari istrinya hanyalah empat bulan, atau enam bulan sesuai dengan pandangan para ulama Hanbali. Ini adalah periode maksimum, utamanya untuk para istri dapat bertahan ketika berpisah dari suaminya.

Pada zaman khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu pernah terjadi kisah yang menggambarkan derita seorang istri yang merindukan sentuhan suaminya, sementara suaminya sedang tidak berada di sisinya karena tengah mengemban tugas berjihad di medan perang. Diriwayatkan suatu malam Khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu tengah melakukan perjalanan keliling Madinah yang mana hal demikian sering dilakukannya semenjak ia menjabat khalifah. Ketika melintasi suatu rumah yang terkunci, sekonyong-konyong Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu mendengar seorang perempuan Arab berkata :

Malam kian larut berselimut gulita
Telah sekian lama kekasih tiada kucumbu
Demi Allah, sekiranya bukan karena mengingat-Mu
Niscaya ranjang ini berguncang keras
Namun, duhai Rabbi…
Rasa malu telah menghalangiku
Dan suamiku itu…
Terhormat lagi mulia
Pantang kendaraannya dijamah orang

Setelah itu perempuan itu menghela nafas dalam-dalam seraya berkata “Alangkah sepinya, betapa lama suamiku meninggalkan diriku…”

Umar pun terpaku mendengar tuturan perempuan itu lalu ia bergumam “Semoga Allah merahmatimu.” Lalu keesokan harinya Umar membawakan pakaian dan sejumlah uang untuk wanita itu. Lalu ia mencari tahu perihal suami wanita itu. Menurut informasi yang diterimanya, suami wanita itu sedang berjihad fi sabilillah di medan perang, Umar pun menulis surat kepada suami wanita tersebut dan menyuruhnya pulang.

Selanjutnya Umar mendatangi putrinya Hafshah dan bertanya “Wahai putriku, berapa lamakah seorang perempuan tahan berpisah dengan suaminya?”

“Subhaanallah ! Orang seperti engkau bertanya kepada anak sepertiku mengenai masalah seperti ini?” jawab Hafshah.

“Kalau bukan karena aku ingin mengatasi persoalan kaum muslimin aku tidak akan bertanya kepadamu,” kata Umar.

Lalu Hafshah menjawab, “Bisa sebulan, dua bulan atau tiga bulan. Setelah empat bulan ia tidak akan mampu lagi bersabar. Riwayat lain menyebutkan “Lima bulan, enam bulan.”

Maka sejak saat itu, khalifah Umar bin Khatthab Radhiyallaahu ‘Anhu menetapkan jangka waktu itu sebagai ukuran lamanya pengiriman pasukan ke medan perang. (Manaqib Umar Bin Khatthab karya Ibnul Jauzi).

Namun perlu dicatat, jika seorang istri setuju untuk memberikan hak ini lebih dari periode tersebut, maka itu adalah sah dan tidak ada yang salah dalam hal ini.

Selain itu, Mufti Ibrahim Desai menambahkan, “Seseorang yang sudah menikah dan tinggal jauh dari istrinya untuk periode apapun yang disepakati bersama. Namun, jika istri tidak senang suaminya tersebut tinggal jauh, maka suami harus bertemu istrinya setidaknya sekali setiap empat bulan.”

Allahu alam bishawwab. []

Tags: ldrsuami jauh dari istri
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Istri Cemburuan, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Next Post

Ini Tanggapan Ketum GP Anshor Terkait Beredarnya Video Jemaah Umroh yang Lantunkan Lagu ‘Ya Lal Wathan’

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

densus 88

7 Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Punya Utang hingga Main Judi Online

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian.

gempa

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Terus Bertambah, Saat Ini Jadi 7.800 Orang

Oleh Yudi
8 Februari 2023
0

Pemerintah berencana membuka hotel di pusat pariwisata Antalya, di sebelah barat, untuk menampung orang-orang yang terkena dampak gempa.

Alhamdulillah Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihi doar, Hikmah Shalat, Macam Berdoa, Keutamaan Bersyukur, Orang Banten, Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

3 Waktu Utama Membaca Ayat Kursi

Oleh Haura Nurbani
8 Februari 2023
0

Nah, sahabat mulia Islampos, ada beberapa waktu utama membaca Ayat Kursi. 

Obat Penawar Marah

3 Obat Penawar Marah

Oleh Haura Nurbani
8 Februari 2023
0

Apa yang harus kita perbuat saat diri dilanda murka? Ada obat penawar marah, sahabat mulia Islampos. InsyaAllah, mujarab!

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications