• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 30 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Benarkah Tidak Boleh Menggunakan Akal dalam Beragama?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
manfaat kurma secara ilmiah, Pikiran Negatif

Ilustrasi Otak. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ADA yang membaca tulisan saya tentang mana yang diutamakan, antara fatwa ulama klasik yang dilandasi oleh istiqra dengan ilmu kedokteran modern, dan pada tulisan tersebut saya katakan, yang diutamakan adalah kedokteran modern.

Ia membantah tulisan tersebut dengan menyatakan bahwa yang saya tulis itu namanya mendahulukan logika daripada dalil, kemudian ia menampilkan poster yang isinya ucapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa beragama itu tidak dengan logika.

Benarkah Tidak Boleh Menggunakan Akal dalam Beragama? 1

Model pemikiran seperti ini sering saya temukan. Mereka memahami ungkapan لو كان الدين بالرأي secara serampangan, seakan agama ini menolak sama sekali peran akal.

ArtikelTerkait

Saat Rasulullah ﷺ diutus, Mekkah Kota Metropolis

Asmaulhusna dan Sains

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

BACA JUGA: Waspada, Akal Bisa Menyeret Seseorang ke Neraka

Seakan jika ada yang menggunakan akal dan nalar dalam memahami agama, maka telah rusak agamanya. Padahal, pemahaman seperti itulah yang rusak, paham yang seakan akal dan naql itu saling bertentangan.

Ibnu Taimiyyah dalam “Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql Wa An-Naql” dan lainnya, menolak adanya ta’arudh (pertentangan) antara akal yang benar dan naql (dalil nash) yang shahih.

Dan jika terlihat ada pertentangan, maka ada dua kemungkinan, entah naql-nya yang tidak shahih, atau sebaliknya muqaddimah akal, atau premis logikanya, yang salah dan batil.

Wahbah Az-Zuhaili dalam “Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh” menyatakan, “Naqli dan ‘aqli masing-masing saling memerlukan yang lain. Ijtihad tidak diterima tanpa bersandar pada dalil naqli, karena sekadar akal saja tidak boleh menetapkan dan membuat hukum. Begitu juga, berdalil dengan dalil-dalil naqli memerlukan penelitian dan penelaahan yang mendalam.”

Akal berperan, baik dalam soal aqidah maupun fiqih. Bukankah Allah ta’ala dalam banyak tempat di Al-Qur’an mengajak kita untuk berpikir, agar sampai pada ma’rifatullah dan keimanan yang meyakinkan akan keberadaan Sang Pencipta?

Demikian juga, akal berperan dalam membuktikan kebenaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasul. Di awal dakwah, Nabi bertanya kepada orang-orang Quraisy, seandainya beliau mengabarkan bahwa di balik bukit ada musuh yang sedang mengintai mereka, apakah mereka percaya, dan serentak mereka mengatakan, percaya.

BACA JUGA: Tawakal Bukan Berarti Meninggalkan Usaha

Hal ini karena Nabi memang dikenal sebagai orang yang paling jujur dan terpercaya, dalam semua urusan, tak bisa diterima oleh akal sehat, tiba-tiba beliau berdusta dalam persoalan besar. Dan lanjutannya, kita ketahui bersama.

Dalam fiqih, peran akal lebih luas lagi. Qiyas yang menurut Asy-Syafi’i adalah inti ijtihad, itu memerlukan peran akal untuk mengetahui kesamaan ‘illah (sifat yang menjadi dasar berlakunya hukum) antara ashlun (perkara yang disebutkan dalam dalil) dengan far’un (perkara baru yang tidak disebutkan dalam dalil).

Akal juga berperan dalam menetapkan mashlahah mursalah dan lainnya. Bahkan saat ada dalil nash sekalipun, akal juga berperan untuk mengetahui mafhum dari manthuq, melihat makna yang ditunjukkan lafazh apakah haqiqi atau majazi, dan lain-lain.

Namun, akal memiliki batasan. Karena itu:

1. Akal tidak bisa menjangkau hal-hal gaib, semisal surga dan neraka, malaikat dan jin, peristiwa yang terjadi di masa depan dan kepastian di masa lalu, dan semisalnya.

Pada bab ini, kita hanya mengikuti wahyu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa yang ia kabarkan, kita terima, dan tidak ada peran akal untuk menolak hal-hal yang secara pasti disebutkan oleh wahyu.

2. Pada perkara yang terdapat nash yang sharih (tidak membuka ruang untuk dipahami secara berbeda) dan shahih (terbukti memang dari Allah ta’ala dan Rasul-Nya), maka akal harus tunduk sepenuhnya.

Nah, ungkapan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, “Seandainya agama ini hanya dengan ra’yu (akal) semata, maka bagian bawah khuff (sepatu) lebih layak diusap daripada bagian atasnya.”, itu berkaitan dengan poin ke-2 di atas.

Nash yang sharih dan shahih, bahkan mutawatir, telah menunjukkan bahwa Nabi mengusap khuff bagian atas saat berwudhu, menggantikan membasuh kaki, dan hal ini ditunjukkan oleh beliau dengan sangat jelas, dan diriwayatkan oleh 70 orang shahabat Nabi melalui jalur Al-Hasan Al-Bashri saja. Maka tak ada ruang bagi akal untuk menolaknya atau menyelisihinya.

Adapun dalam kasus perbandingan antara pendapat ulama klasik dan hasil penelitian kedokteran modern, tentang beberapa persoalan yang saya tulis sebelumnya, itu tidak bisa dibawa ke ranah, “agama tidak boleh dengan logika”.

Orang yang membawa ke ranah tersebut, bisa dipastikan tak memahami fiqih dengan baik. Dengan jelas saya sampaikan, pendapat ulama tersebut didapatkan melalui metode istiqra, metode induktif dengan mencermati berbagai fakta yang mereka temukan kemudian dibuat kesimpulan atas hasil temuan tersebut.

Pendapat mereka dalam bab-bab tersebut tidak dilandasi oleh nash, nash zhanni dalalah (yang mengandung beberapa kemungkinan makna) saja tidak, apalagi nash qath’i dalalah (yang menunjukkan satu makna secara pasti).

Metode istiqra tersebut bisa diterima dan diamalkan, sejauh tidak ada hasil penelitian yang lebih kuat dan pasti yang membatalkannya. Nah saat penelitian kedokteran sudah mencapai tingkat yang sangat tinggi di masa sekarang, maka hasil penelitian mereka lebih diutamakan dari hasil metode istiqra para ahli fiqih klasik.

Wallahu a’lam. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: agamaakalpikiran
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keistimewaan Orang yang Menjumpai Hadirnya Malam Lailatul Qadar

Next Post

Zakat Fitrah, Ini 7 Maknanya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Sejarah Perayaan Maulid Nabi, Mekkah, Nasrulloh Baksolahar

Saat Rasulullah ﷺ diutus, Mekkah Kota Metropolis

30 September 2023
Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

29 September 2023
shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

28 September 2023
Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.