• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 22 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Benarkah Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Istrinya pada Malam Jum’at?

Oleh Rifki M Firdaus
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Getty Image

Foto hanya ilustrasi. Sumber: Getty Image

1
BAGIKAN

Ustaz. Katanya seorang suami yang menggauli (jima) istrinya pada malam jum’at, akan mendapatkan pahala yang berlipat? Benarkah itu?

KAMI tidak mengetahui nash (dalil) agama yang menunjukkan anjuran seorang suami untuk menggauli (Jima) istrinya secara khusus pada malam jum’at. Apalagi mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Akan tetapi sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa anjuran menggauli istrinya pada malam jum’at, itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam berikut:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً … الحديث .
رواه البخاري 881 ، ومسلم 850

ArtikelTerkait

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Tanda Kebahagiaan dan Tanda Celaka Seorang Manusia

5 Nama Anak Perempuan Islam dari Tokoh Pengukir Sejarah

Wah, Ini 5 Nama Anak Perempuan Islami dari Putri & Istri Para Nabi

“Siapa yang mandi janabat pada hari jum’at kemudian dia berangkat, maka seakan dia mempersembahkan unta.” (HR. Bukhori, 881 dan Muslim, 850).

BACA JUGA: 7 Hal Ini Menjadikan Jima Haram untuk Suami Istri

Imam Nawawi mengomentari, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ‘Siapa yang mandi janabat pada hari jum’at’ artinya adalah mandi seperti mandi janabat yang sesuai dengan tata caranya. Ini penafsiran yang terkenal -mahsyur.

Sebagian dalam kitab-kitab fikih berpendapat, ‘Maksudnya adalah benar-benar mandi janabat. “Dianjurkan baginya menggauli istrinya agar dapat menahan pandangan dan lebih menentramkan jiwabnya. (pendapat ini) lemah atau batil. Yang benar adalah apa yang telah kami ketengahkan tadi. Selesai dari ‘Syarkh Nawawi ‘Ala Muslim, (6/135).

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam redaksi Ibnu Juraij dari Sumayyi di (Mushonnaf) Abdurrozzaq ‘Hendaknya salah seorang diantara kamu mandi seperti mandi janabat. Yang nampak adalah menyerupakan caranya bukan hukumnya, dan ini pendapat mayoritas (ulama).

Dikatakan, “Di dalamnya ada isyarat agar berjima’ pada hari jum’at agar dapat mandi janabat. Hikmah yang terkandung di dalamnya adalah agar jiwanya tenang ketika berangkat shalat (Jum’at). Matanya tidak melihat ke yang lainnya. Di dalamnya juga (anjuran) istri agar mandi janabat juga pada hari itu.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sebagian rekan-rekan kami berpendapat seperti ini, dan ini lemah atau batil. Yang benar adalah yang pertama. Selesai

Ibnu Qudamah menceritakan dari Imam Ahmad, telah ada ketetapan juga dari sekelompok ulama tabiin. Qurtubi mengatakan, “Ini adalah pendapat yang tepat, tidak perlu anggapan itu batil meskipun yang pertama itu lebih kuat. Mungkin yang dimaksud batil di sini adalah dalam mazhabnya.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (2/366).

Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ، وَغَدَا وَابْتَكَرَ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
رواه أبو داود (345)، والترمذي (496)، والنسائي (1381)، وصححه الألباني

“Siapa yang menyiram kepala dan mandi janabat, kemudian berangkat lebih awal, dekat dengan imam dan tidak melakukan (amalan) yang sia-sia. Maka pada setiap langkahnya (mendapatkan pahala) puasa dan qiyam selama setahun.“ (HR. Abu Dawud, 345, Tirmizi, 496, Nasa’I, 1381 dinyatakan shoheh oleh Albani).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dengan kata ‘Gasala’ huruf sin nya ringan tanpa ditasydid. Dan kata ‘Gossala’ dengan ditasydid. Keduanya telah dikenal, sementara yang lebih kuat menurut ulama peneliti (muhaqqiq) adalah yang ringan tanpa tasydid.

Menurut redaksi yang dengan tasydid, maka artinya ada tiga versi:

Pertama, menggauli (jima’) istrinya sehingga mengharuskan mandi besar. Dan suaminya juga mandi besar. Mereka mengatakan, “Dianjurkan (suami) menggaulinya pada hari ini (Jum’at) agar (hatinya) aman melihat di jalan apa yang dapat menyibukkan hatinya.

Kedua, maksudnya adalah menyiram tiga kali tiga kali anggota tubuh wudhu, kemudian mandi besar untuk jum’at.

Ketiga, mencuci baju dan menyiram kepalanya kemudian mandi besar untuk jum’at.

Sementara kalau redaksinya dengan ringan (tanpa tasydid) maka artinya juga ada tiga versi:

Pertama, jima (berhubungan badan) ini pendapat Azhari. Berkata ‘Dikatakan غَسَلَ امْرَأَتَهُ’ maksudnya adalah menggauli istrinya.

BACA JUGA: 4 Hal yang Sering Dilupakan Suami-Istri setelah Berjima

Kedua, menyiram kepala dan mencuci bajunya

Ketiga, berwudhu.

Yang menjadi pilihan adalah apa yang dipilih oleh Baihaqi dan peneliti lainnya adalah dibaca dengan ringan (tanpa Tasydid) dan artinya adalah menyiram kepalanya. Hal ini dikuatkan dengan riwayat Abu Dawud dalam hadits ini:

مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ

“Siapa yang menyiram kepalanya dan mandi besar pada hari jum’at.

Penafsiran ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di Sunannya dan Baihaqi. Dari Makhul dan Said bin Abdul Aziz.

Baihaqi mengatakan, ini jelas dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Disebutkan kepala secara tersendiri karena mereka biasanya memberi minyak dan khitmiy (nama tumbuh-tumbuhan) dan semisalnya. Dimana biasanya mereka menyiramnya terlebih dahulu kemudian mandi besar.” Selesai dari ‘Majmu Syarkh Muhazab, (4/543).

Yang kuat, bahwa hadits yang menyuruh mandi pada hari jum’at terkait dengan berangkat untuk shalat jum’at. Karena dianjurkan mandi besar, memakai wewangian dan minyak rambut. Tidak ada keterkaitan sedikitpun dengan anjuran berjima’ pada waktu ini (Jum’at). Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: jimamalam jumatseks
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sepanjang 2018, Israel Tewaskan 50 Anak Gaza

Next Post

Hamas: Berani Hapus Simbol Islam Al-Aqsha, Israel hanya akan Berakhir dengan Kegagalan

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

22 September 2023
keluarga qurani, Jaminan Masuk Surga, Kekuatan untuk Selesaikan Masalah, Amalan yang Tak Terputus, Kebahagiaan

Tanda Kebahagiaan dan Tanda Celaka Seorang Manusia

18 September 2023
Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam

5 Nama Anak Perempuan Islam dari Tokoh Pengukir Sejarah

13 September 2023
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan

Wah, Ini 5 Nama Anak Perempuan Islami dari Putri & Istri Para Nabi

11 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni meminta agar Hasto menyebutkan langsung nama menteri itu.

jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Jokowi menambahkan bahwa setelah melalui studi yang panjang, dia memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.