• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Benarkah Pernah Terjadi Gempa Bumi di Zaman Rasulullah?

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Globfoterka

Ilustrasi. Foto: Globfoterka

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah pernah terjadi gempa bumi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?

 

JAWAB: Tidak dijumpai sebuah informasi dengan sanad yang bersambung (muttashil) dan shahih dalam kitab-kitab hadits maupun atsar perihal terjadinya gempa bumi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sementara informasi yang beredar tentang gempa bumi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ini adalah informasi yang bersumber dari jalur sanad yang lemah (dha’if) dan mursal. Di antaranya:

ArtikelTerkait

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

BACA JUGA: Kisah Gempa Bumi di Era 2 Umar

HADITS PERTAMA

عن محمد بن عبد الملك بن مروان قال:

إن الأرض زلزلت على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فوضع يده عليها ثم قال: اسكني فإنه لم يأن لك بعد، ثم التفت إلى أصحابه، فقال: إِنَّ رَبَّكُمْ يَسْتَعْتِبُكُمْ فَاعْتِبُوهُ

 رواه ابن أبي الدنيا في “العقوبات” (رقم/18) قال: حدثنا عبد الله قال: حدثني علي بن محمد بن إبراهيم، قال: أخبرنا أبو مريم، قال: أخبرنا العطار ابن خالد الحرمي، قال: أخبرنا محمد بن عبد الملك بن مروان به

Dari Muhammad bin Abdul Mulk bin Marwan ia berkata, “Sesungguhnya bumi mengalami gempa di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau meletakkan tangannya di atas tanah dan bersabda, ‘Tenanglah, sesungguhnya tidak datang kepadamu setelah ini’, kemudian beliau menoleh ke arah para sahabatnya dan bersabda, ‘Sesungguhnya Rabb kalian masih memberi kesempatan untuk bertobat, maka mintalah ampun kepada-Nya!’.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam kitab Al-‘Uqubat No. 18. Beliau berkata, Abdullah telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Ali bin Muhammad bin Ibrahim telah mengabarkan kepadaku, ia berkata, Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Al-‘Aththar bin Khalid al-Harami telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Abdul Mulk bin Marwan telah mengabarkan kepada kami dengan lafal tersebut.

ANALISIS HADITS

Hadits ini sanadnya lemah (dha’if), di dalamnya ada banyak cacat. Di antaranya:

  1. Di dalam sanadnya terdapat cacat berupa unsur irsal dan i’dhal. Parawi yang bernama Muhammad bin Abdul Mulk bin Marwan wafat pada tahun 266 Hijriyah. Bagaimana mungkin ia mengabarkan peristiwa yang terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung tanpa menukilnya melalui seorang rawi perantara yang menghubungkan antara zaman di mana ia hidup dengan zaman di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
  2. Perawi bernama al-‘Aththar bin Khalid al-Harami belum ditemukan informasi tentang profil dan riwayat hidupnya.

HADITS KEDUA

عن شهر بن حوشب قال:

زَلْزَلَتْ الْمَدِيْنَةُ فِي عَهْدِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ رَبَّكُمْ يَسْتَعْتِبُكُمْ فَاعْتِبُوهُ

رواه ابن أبي شيبة في “المصنف” (2/357) قال: حدثنا حفص عن ليث عن شهر به

Dari Syahr bin Hausyab ia berkata, “Kota Madinah mengalami gempa bumi di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Rabb kalian masih memberi kesempatan untuk bertobat, maka mintalah ampun kepada-Nya!’”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf (2/357). Ia berkata, Hafsh telah mengabarkan kepada kami dari Laits, dari Syahr dengan lafal tersebut.

ANALISIS HADITS

Hadits ini sanadnya lemah. Di dalamnya terdapat beberapa unsur cacat:

  1. Dalam sanad tersebut terdapat irsal. Perawi yang bernama Syahr bin Hausyab wafat pada tahun 112 Hijriyah. Beliau sama sekali tidak bertemu dengan zaman di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
  2. Syahr bin Hausyab adalah perawi yang dinilai dha’if oleh beberapa ulama ahli hadits. Syu’bah mengomentari, “Saya tidak pernah memakai (riwayat) dia.” An-Nasa’i mengatakan, “Dia bukan orang yang kuat (hafalannya).” Ibnu Hibban berkomentar, “Dia termasuk orang yang meriwayatkan haidts mu’dhal dari para perawi tsiqat.” Al-Baihaqi menilai, “Dia lemah (dha’if).” Memang ada sebagian ulama yang menilai dia dengan penilaian positif (ta’dil), seperti komentar al-Hafizh Ibnu Hajar, “Dia dipercaya tapi sering memursalkan hadits dan sering keliru.” (Tahdzibut Tahdzib, 4/371)
  3. Laits bin Abi Salim adalah perawi yang riwayatnya banyak tercampur (tertukar) sehingga ia ditinggalkan. (Tahdzibut Tahdzib, 4/468). Oleh sebab itu Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari, “Ini Mursal Dha’if.” (At-Talkhish al-Khabir, 2/222)

Riwayat yang paling dapat dipercaya tentang perkataan ini (‘Sesungguhnya Rabb kalian masih memberi kesempatan untuk bertobat, maka mintalah ampun kepada-Nya!’) adalah riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud.

Riwayat tersebut terdapat dalam kitab Tafsir ath-Thabari (17/478):

حَدَّثَنَا بِشْرٌ، قَالَ: ثنا يَزِيدُ، قَالَ: ثنا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَوْلُهُ: {وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا} [الإسراء: 59] وَإِنَّ اللَّهَ يُخَوِّفُ النَّاسَ بِمَا شَاءَ مِنْ آيَةٍ لَعَلَّهُمْ يَعْتَبِرُونَ، أَوْ يَذْكُرُونَ، أَوْ يَرْجِعُونَ، ذُكِرَ لَنَا أَنَّ الْكُوفَةَ رَجَفَتْ عَلَى عَهْدِ ابْنِ مَسْعُودٍ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَبَّكُمْ يَسْتَعْتِبُكُمْ فَاعْتِبُوهُ

Bisyr telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Yazid telah mengabarkan kepada kami, dari Qatadah, tentang firman Allah ‘azza wajalla,

وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا

“Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti.” (QS. Al-Isra’: 59)

‘Dan sesungguhnya Allah menakut-nakuti manusia dengan suatu tanda yang dikehendaki-Nya supaya mereka mengambil pelajaran, atau supaya mereka ingat, atau supaya mereka mau kembali’. Telah disebutkan kepada kami bahwa pernah di kota Kufah terjadi gempa di zaman Ibn Mas’ud, kemudian beliau berkata,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَبَّكُمْ يَسْتَعْتِبُكُمْ فَاعْتِبُوهُ

“Wahai Manusia, sesungguhnya Rabb kalian masih memberi kesempatan untuk bertobat, maka mintalah ampun kepada-Nya!”

BACA JUGA: Kucing Punya Insting Pertanda akan Terjadi Gempa, Wah?

Jadi berdasar analisis di atas, disimpulkan bahwa tidak pernah terjadi gempa bumi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang pernah terjadi—berdasar riwayat yang dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya—adalah gempa yang terjadi di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Informasi ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (2/358) dan lainnya dari Nafi’, dari Shafiyyah, ia berkata, “Telah terjadi gempa bumi di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, lalu beliau berkhutbah di depan masyarakat,

لئن عادت لأخرجن من بين ظهرانيكم

‘Seandainya gempa bumi ini datang lagi maka aku akan keluar dari hadapan kalian (yaitu meninggalkan kota Madinah).’

Perkataan ini disebutkan juga oleh Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Muntadzam dalam bab Peristiwa Tahun 20 Hijriyah. Wallahu a’lam. []

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid.

[]

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: Gempa Bumihadits dhaifhadits tentang gampazaman nabi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Semangat dan Keyakinan Anas bin Nadhar di Perang Uhud

Next Post

Hebatnya Potensi Manusia

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Imam Syafii, Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186: Allah Itu Dekat

Oleh Saad Saefullah
3 Oktober 2023
0

Berikut adalah asbabun nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186.

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.