• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Benarkah Ijab Qabul Harus Satu Nafas?

Oleh Mila
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

1
BAGIKAN

TERNYATA tidak ada firman Allah atau Sunnah Nabi yang memerintahkan agar mengucapkan ijab qabul dalam satu nafas. Bahkan, aturan ini dinilai berlebihan oleh para ulama.

Berikut ini beberapa pendapat yang bisa membantu memahami bagaimana syarat dari Ijab Qabul tersebut.

1. Ijab Qabul Harus Diucapkan dalam Satu Majelis

Para ulama sepakat jika Ijab Qabul harus dilakukan dalam satu majelis. Artinya antara Orang tua perempuan dan calon mempelai tidak berada terpisah, namun berada pada satu tempat dan keadaan yang sama.

BACA JUGA: Keliru Sebut Nama Calon Istri ketika Ijab Qabul, Bagaimana?

ArtikelTerkait

Pernikahan, Anugerah dari Allah kepada Manusia

Skincare, Apakah termasuk Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri?

Rezeki Menikah, Sebuah Motivasi untuk Menikah dari Gubernur Jabar Kang Emil

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

Dalam satu kondisi contohnya, jika Ijabnya dilakukan di rumah wali perempuan, maka qabulnya tidak boleh disambung ditempat lain. Hal semacam ini tidak sah. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan,

”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu dengan putriku’ lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, ’Aku terima’. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

ijab qabul
Foto: FB Suamiku -Imamku

2. Qabul Boleh Disegerakan dan Boleh Ada Jeda dari Ijab

Syarat kedua adalah ucapan qabul ‘saya trima nikahnya’ harus segera diucapkan setelah wali mengucapkan Ijab. Namun ulama berbeda pandangan tentang hal ini. Ada yang mengatakan boleh ada jeda, asalkan masih dalam satu majelis.

Seperti Imam Hanafi dan Hambali yang tidak mengisyaratkan harus segera mengucapkan qabul tanpa jeda. Namun demikian harus dalam satu majelis dan tidak memutuskan konteks pembicaraan.

”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Namun jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan, “Apabila kalimat qabul tidak langsung disampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, dan mereka tidak menyibukkan diri sehingga tidak lagi membicarakan akad. Karena hukum satu majlis adalah hukum yang sesuai konteks akad.” (al-Mughni, 7/81).

Namun ada juga ulama yang mengharuskan untuk segera menjawab ijab tanpa jeda terlebih dahulu. Pendapat ini berdasarkan ulama Syafiiyah dan Malikiyah bahwa tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul.

”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Namun tidak masalah jika ada pemisah ringan, yang tidak sampai dianggap telah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16).

BACA JUGA: Kapan Ijab Qabul?

”Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’

Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah.

Advertisements

Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya.

Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak. (kedua) tidak sah. Karena dia memisahkan antara ijab dan qabul, sehingga akad nikah tidak sah.” (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35). []

Tags: Ijabijab qabulnafasQabulSatu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Agelina Jolie Terenyuh Lihat Idul Fitri di Mosul

Next Post

Moderasi Makan dari Rasulullah SAW

Mila

Mila

Terkait Posts

pernikahan, keistimewaan menikah di bulan Syawal, Cara Mendeteksi Mr Right, Cara Menjaga Kesucian Diri, tujuan menikah yang disebutkan dalam hadis, pria dan wanita pasangan menikah

Pernikahan, Anugerah dari Allah kepada Manusia

1 Agustus 2022
nafkah perawatan kecantikan istri skincare

Skincare, Apakah termasuk Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri?

19 Juli 2022
Menikah

Rezeki Menikah, Sebuah Motivasi untuk Menikah dari Gubernur Jabar Kang Emil

9 Juli 2022
cara mengatasi patah hati, hukum menyakiti hati

Ini 5 Cara Mengatasi Patah Hati, Move On dong!

29 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist