• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Benarkah Ada Larangan Menikah di Bulan Muharram?

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ilustrasi (source: Trinity Grace Church Park Slope)

0
BAGIKAN

TANYA: Benarkah ada larangan menikah di bulan Muharram?

Jawab:

Tidak masalah menikah atau meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriyah, sebab hal itu bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan. Ini didasarkan pada beberapa dalil dan kaidah fiqih.

Kaidah fiqih

Kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah:

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة

“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh.”

selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Maka karena tidak ada penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.

BACA JUGA: Benarkah Tak Boleh Menikah di Bulan Muharram?

Ijma Ulama

Hasil ijma’ dari para ulama adalah boleh, minimal dengan ijma’ sukuti (kesepakatan semua ulama malalui diamnya mereka), karena kami tidak menemukan seorang pun dari para ulama dahulu maupun sekarang, baik dari kalangan para sahabat, tabi’in, para imam yang diridhai, juga pengikut mereka sampai pada masa kita saat ini yang mengharamkan atau menganggap makruh menikah atau melamar pada bulan Muharram.

Dan barang siapa yang melarang akan hal tersebut, maka ucapannya tersebut sudah menjadi bukti akan mungkar dan batilnya perkataannya; karena ia berfatwa tanpa menunjukkan dalil atau perkataan para ulama.

Hadis

Bulan Muharram adalah termasuk bulan Allah yang diagungkan dan dimuliakan. Telah disebutkan keutamaannya dalam hadits Nabi:

( أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ) رواه مسلم (1163)

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram.” (HR. Muslim 1163)

Bulan yang Allah menyandarkannya pada diri-Nya dan menjadikan puasa pada bulan tersebut pahalanya lebih agung dari puasa pada bulan lain, maka menjadi layak untuk diharapkan berkah dan keutamaannya bukan malah bersedih dan khawatir untuk menikah pada bulan tersebut, atau bertathayur (menjadikan sesuatu sebagai tanda baik dan buruk tanpa didasari dengan dalil) sebagaimana adat istiadat masyarakat jahiliyah.

Bantahan terhadap Syiah

Jika ada seseorang yang beralasan bahwa yang menjadi dasar dari larangan tersebut adalah syahidnya Husain bin Ali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Syiah Rafidhah.

Advertisements

Maka jawabannya adalah:

Tidak diragukan bahwa pada hari syahidnya Husain adalah hari yang menyedihkan dalam sejarah Islam, namun hal tersebut tidak mengharuskan untuk berfatwa akan haramnya menikah atau melamar pada bulan tersebut, dan tidak ada di dalam syari’at kita untuk memperbarui kesedihan dan memperingatinya setiap tahun, dan meneruskan hidad (bersedih) sampai melarang untuk menampakkan kebahagiaan.

Kalau tidak, maka menjadi hak kita untuk bertanya kepada orang berpendapat demikian: Bukankah hari dimana Rasulullah wafat adalah sebesar-besarnya musibah yang menimpa umat Islam? Maka, kenapa tidak dilarang juga menikah pada bulan dimana beliau wafat yaitu bulan Rabi’ul Awal? dan kenapa pengharaman dan hukum makruh tersebut tidak diriwayatkan oleh para sahabat atau keluarga Nabi dan para ulama setelah mereka?

Demikian juga kalau seandainya memperbarui kesedihan dibolehkan, maka setiap hari ada ulama besar Islam yang mungkin dibunuh, syahid atau meninggal dunia, baik dari keluarga dekat Rasulullah atau yang lainnya. Kalau demikian maka tidak akan ada hari atau bulan bahagia, dan manusia akan mengalami masalah dan kesulitan yang mereka tidak kuat memikulnya. Dan tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan hal baru dalam agama adalah awal mula yang menarik para pengikutnya untuk menentang syari’at, dan mempertanyakan akan kesempurnaan yang telah Allah ridhai.

BACA JUGA: Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam (2-habis)

Sebagian ahli sejarah telah menyebutkan bahwa yang pertama kali mengatakan pendapat tersebut, bahkan yang pertama kali berpendapat tentang memperbarui kesedihan pada awal bulan Muharram adalah Asy Syah Ismail ash Shofwi (907-930 H) sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Ali Al Wardi dalam “Lamahat Ijtma’iyyah min Tarikh Iraq” 1/59:

“Asy Syah Ismail tidak cukup dengan hanya menyebarkan teror saja untuk menyebarkan paham syi’ah bahkan sengaja juga mengambil sarana lain, yaitu; dengan cara publikasi dan mendatangkan kepuasan diri, ia telah menyuruh untuk mengkoordinir peringatan terbunuhnya Husain seperti yang rayakan sampai saat ini. Perayaan tersebut dilakukan sejak era al Buwaihiyyun di Baghdad pada abad 14 H. Namun setelah era tersebut mulai ditinggalkan. Kemudian datanglah Asy Syah Ismail yang mengembangkannya dan menambahkan majelis takziyah dengan tujuan agar kuat pengaruhnya pada hati pengikutnya. Maka menjadi benar bahwa hal tersebut adalah menjadi sarana terpenting untuk menyebarkan faham syi’ah di Iran; karena menampakkan kesedihan dan ratapan yang diiringi dengan irama gendang dan panji-panji dan lain sebagainya, dengan demikian maka akan menjadi akidah yang menancap pada jiwa.”

Pernikahan Ali dan Fatimah

Kemudian sebagian ahli sejarah menguatkan bahwa pernikahan Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah binti Muhammad SAW terjadi pada awal-awal tahun ke-3 H.

Ibnu Katsir berkata, “Al Baihaqi meriwayatkan dari kitab “al Ma’rifah” karangan Abu Abdillah bin Mundihi bahwa Ali menikah dengan Fatimah satu tahun setelah hijrah dan tinggal bersamanya pada satu tahun berikutnya, atas dasar ini maka beliau menggaulinya pada awal tahun ke-3 H.” (Al Bidayah wan Nihayah: 3/419)

Meskipun ada beberapa pendapat lain dalam masalah ini, namun yang menjadi dasar ialah tidak satupun di antara para ulama mengingkari pernikahan pada bulan Muharram, bahkan barang siapa yang menikah pada bulan tersebut maka ada contohnya dari Amirull Mukminin Ali bin Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Muhammad SAW. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: HijriyahMenikahMuharram
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Obati Penyakit Hati dari Penguasaan Setan, Begini Caranya

Next Post

Kenali 3 Macam Jin Ini

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist