• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Belanja Online Sistem Pre-Order, Bolehkah dalam Islam?

by Eneng Susanti
7 tahun ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Proses Packing PO Kaos. Foto:  Aldi/Islampos

Proses Packing PO Kaos. Foto: Aldi/Islampos

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

DUNIA perekonomian sudah berkembang ke arah digital. Jual beli dan perdagangan tak hanya dilakukan secara tatap muka di pasar-pasar. Kini, transaksi bisa dilakukan secara online.

Dalam dunia belanja online bahkan ada sistem pre-order. Maksudnya, calon pembeli harus membayar terlebih dahulu sementara barang yang dibeli masih harus ditunggu ketersediaanya dalam tenggang waktu tertentu.

BACA JUGA; Jika Lakukan Jual Beli…

Dalam Islam, jual beli atau perdagangan itu halal. Namun tentunya ada sayarat dan rukun yang harus dipenuhi meliputi penjual, pembeli dan barang yang dijual serta cara jual belinya. Nah, bagaimana dengan sistem PO di atas, apakah dibolehkan dalam Islam?

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Anggota DSN-MUI Prof Dr H Jaih Mubarok, SE, MH, MAg menjelaskan, ketika melakukan aktivitas jual-beli, harus jelas siapa pelakunya dan barang apa yang akan dijual.

Metode pre-order secara fikih itu diperbolehkan, jika sesuai dengan rukun dan syaratnya.

“Kalau jual-beli harus jelas siapa yang jual dan siapa yang beli. Secara fikih, boleh apapun metodenya, yang jelas harus jelas risiko gharahnya,” tutur Prof Jaih di Acara Sosialisasi Fatwa DSN-MUI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Akad dalam belanja pre-order ini dikenal dengan istilah ijarah. Lalu penjual bisa juga melakukan akad salam, yang mana penjual menerima harga beli terlebih dahulu dari pembeli. Dilanjutkan dengan penjual membeli barang yang dipesan kepada supplier, yang diakhiri dengan mengirim atau menyerahkan barang belanja kepada pembeli.

Sesuai Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Salam menjelaskan ketentuan akad salam bahwa alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat; pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati; waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

BACA JUGA: Hukum Jual Beli di Marketplace

Sama halnya dengan menjadi seorang makelar atau broker, dalam Islam juga diperbolehkan. Bahkan dalam fatwa sudah dijelaskan terkait keperantaraan yakni dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah).

Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ …

“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu …” (QS Al-Maidah ayat 1).

… وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًۭا

“Dan tunaikanlah janji-janji itu, sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS Al-Isra ayat 34).

… فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ …

“Maka, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”. (QS Al-Baqarah ayat 283)

Prof Jaih pun menegasakan, hukum jual beli baik PO ataupun makelar itu dibolehkan dalam Islam, asal akadnya jelas.

“Yang jelas kalau jualan online itu harus jelas akadnya. Secara Islam, makelar itu boleh, jadi wakil barang punya orang boleh, jadi wakil pembeli juga boleh. Sepanjang risiko ghararnya terjaga,” pungkasnya. []

SUMBER: OKEZONE

Tags: belanja onlinejual belipre-Order
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masa Lalu Umar bin Khattab dan Sang Ayah

Next Post

Ketika Rasulullah Bangun Kesiangan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.