• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Beda Mas Kawin Zaman Nabi dengan Zaman Kiwari

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menikah

Ilustrasi menikah. Foto: Soundvision

0
BAGIKAN

Oleh: Khusni Tamrin

MEMILIKI pendamping hidup atau istri, merupakan impian semua laki-laki setelah mempunyai penghasilan yang cukup. Namun, sekarang ini untuk melamar pujaan hati kadang kala terganjal oleh sebuah mahar yang “mencekik” bagi keluarga calon mempelai laki-laki.

Pihak mempelai wanita terkadang menginginkan mahar yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan banyak para artis, pejabat dan tokoh-tokoh yang menjadi panutan masyarakat mengadakan pesta pernikahan secara glamour. Tentu saja para masyarakat pun ingin meniru pesta pernikahan yang diadakan oleh artis serta para pejabat tersebut.

BACA JUGA: Tetap Kesepian Setelah Menikah, Mengapa?

ArtikelTerkait

4 Syarat Lelaki yang Cocok Jadi Suami Menurut Islam

Hukum Mengumumkan Pernikahan

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

7 Adab Melihat Calon Istri

Hal ini karena tokoh panutan yang ada tidak pantas untuk dipanuti karena tak memiliki kepribadian yang sederhana. Sekarang ini kita sangatlah membutuhkan tokoh yang bisa memberikan masukan mengenai pernikahan seperti zaman Nabi dan bukan memberikan masukan saja akan tetapi juga mencontohkan anaknya agar dalam menentukan mahar yang mudah bagi calon mempelai laki-laki.

Berbanding 360 derajat zaman sekarang dengan zaman Nabi, pada zaman Nabi untuk melakukan pernikahan pihak laki-laki tidak sampai berutang.

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’id dia berkata; “Rasulullah, menikahkan seorang laki-laki kepada seorang perempuan dengan mahar dari besi. (H.R Hakim).

Rasulullah SAW. besabda; “Sebaik-baik mas kawin adalah yang paling mudah (memenuhinya). (H.R Abu Daud).

Dari kedua hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya mahar (mas kawin) yang paling baik adalah yang tidak memberatkan bagi pihak laki-laki serta janganlah sampai meminta mahar yang memberatkan pihak laki-laki meskipun tidak ada ukuran dalam menentukan jumlah mahar.

BACA JUGA: Inilah Kisah Khadijah sebelum Menikah dengan Nabi Muhammad

Dalam pernikahan wajib memenuhi rukun-rukun pernikahan yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua orang saksi serta ijab kabul. Meskipun mahar tidak masuk ke dalam rukun pernikahan tetapi mahar juga wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sebelum ijab kabul.

Jika pihak laki-laki tidak memberikan mahar kepada pihak perempuan, maka janganlah mau diajak berhubungan suami-istri oleh sang suami meskipun telah sah menjadi suami-istri. []

Tags: maharmas kawinMenikahpernikahan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Tanda Batinmu Lelah

Next Post

Keutamaan Shalat Rawatib

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Tanda Calon Suami yang Baik, Aisyah, amalan sebelum nikah, Kriteria Calon Istri Idaman, Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami, Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih, Wanita Muda, Suami Tanggung Dosa Istri, Syarat Lelaki yang Cocok Jadi Suami Menurut Islam

4 Syarat Lelaki yang Cocok Jadi Suami Menurut Islam

2 Oktober 2023
Nikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan

Hukum Mengumumkan Pernikahan

10 September 2023
Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

13 Agustus 2023
Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, pacaran, Hal yang Boleh Disembunyikan Seorang Istri

7 Adab Melihat Calon Istri

9 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Imam Syafii, Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186: Allah Itu Dekat

Oleh Saad Saefullah
3 Oktober 2023
0

Berikut adalah asbabun nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186.

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.