JAKARTA— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan menanggapi hal terkait kabar ketua Panwaslu dan Komisioner KPU garut yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh satgas anti money politik.
Menurutnya, perilaku dua penyelenggara pemilu tersebut telah menciderai proses demokrasi. Abhan mengaku, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus itu, termasuk menindak tegas pelaku pemberi suap.
“Bawaslu segera Menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP,” ujar Abhan.
Terkait masalah ini, Bawaslu, kata Abhan akan melakukan intropeksi diri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, profesionalisme dan integritas kepada jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia.
Namun, dia juga berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara objektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan.
“Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu ke Kabupaten Garut hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu terhadap peristiwa,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS