• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Batalkah Menyentuh Alat Kelamin Setelah Wudhu?

Oleh Ari Cahya Pujianto
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: CSIRO blog

Foto: CSIRO blog

0
BAGIKAN

DARI sekian banyak perkara yang membatalkan wudhu, seperti kentut, kencing dan buang air besar sudah jelaslah membatalkan wudhu karena keluarnya kotoran dan mengandung najis. Namun, perihal mengenai menyentuh alat kelamin menjadi perkara yang sulit dimaknai apakah ini membatalkan wudhu atau tidak.

Ada yang menganggap membatalkannya, ada pula yang mengatakan wudhu nya itu tetap sah. Diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam untuk dapat menjawabnya. Memang secara logika agak sulit diterima, karena mau bagaimana pun, alat kelamin merupakan salah satu dari anggota badan kita sendiri.

BACA JUGA:  Wanita Wudhu tanpa Melepas Kerudung?

Akan tetapi, untuk tidak terus berlarut-larut dalam kebingungan dan keresahan, berikut terdapat hadits Rasulullah SAW yang membahas mengenai hal ini, “Dan yang kelima, yaitu keterangan terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh (farji) alat kelamin manusia dengan telapak tangan, baik alat kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa, hidup ataupun mati.”

ArtikelTerkait

9 Bahaya Hasad

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

11 Keutamaan Berdoa

6 Cara Bersedekah walau Anggaran Terbatas

Selain itu, hal ini berpijak pada sebuah hadits shahih yang kuat sekali mengatakan, “Barangsiapa yang menyentuh dakarnya, maka tidaklah ia bersembahyang hingga ia berwudhu,” (HR. Al-Khamsah -lima orang imam hadits- dan dinilai sahih oleh Turmuzi).

BACA JUGA: Ereksi, Membatalkan Wudhu?

Meskipun pendapat Syafi’iyyah ini bukan hanya satu-satunya, namun pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama. Dan bahwasanya perbedaan pendapat tersebut lebih bermuara pada penilaian para ulama tentang hadits yang ada. Bukan pada substansi perkaranya.

Walaupun banyak pendapat yang mengatakan berbeda-beda, namun ada baiknya jika kita sebisa mungkin untuk tidak sampai menyentuh kelamin sendiri maupun orang lain. Jika sengaja maupun tidak sengaja terkena, apa salahnya jika kita mengulang wudhu lagi? Agar ibadah yang kita lakukan lebih afdhal dan tidak perlu merasa cemas wudhunya tadi batal atau tidak. []

Sumber : Rahasia wudhu/Eep Khunaefi El-Ghony/PT Variapop Group/Mei 2013/Cibubur

Tags: batal wudhuwudhu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesederhanan Gubernur Salman al-Farisi

Next Post

4 Madzhab yang Mengharamkan Rokok

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Bahaya Hasad

9 Bahaya Hasad

17 Agustus 2022
Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

3 Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah

17 Agustus 2022
Keutamaan Berdoa

11 Keutamaan Berdoa

17 Agustus 2022
Berikut cara bersedekah walau anggaran terbatas:, Amalan di hari Asyura, amalan bernilai sedekah, Kisah teladan Aisyah, amalan, pentingnya bersedekah, Asma binti Abu Bakar tips idul adha

6 Cara Bersedekah walau Anggaran Terbatas

16 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist