• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 30 Mei 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Basmalah dalam Shalat, Dikeraskan atau Dipelankan? (2-Habis)

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
basmalah dalam shalat Keutamaan Shalat Tahajud, Janji Allah SWT bagi Orang Beriman, Hukum Mengulang Surat yang Sama dalam Shalat

Foto: Dok Islampos

124
BAGIKAN

SYAIKHUL Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- dalam Majmu’ Fatawa ( 22/411 ) menisbatkan riwayat Anas bin Malik dengan lafadz : “belum pernah mendengar salah satu dari mereka mengeraskan bismillahirrahmannirrahim” kepada Imam Muslim dalam “Shohih” beliau. Akan tetapi setelah kami berusaha mencarinya, kami tidak menemukannya. Yang ada riwayat yang telah kami sebutkan di atas, yaitu dengan kalimat “tidak membaca” bukan “tidak mengeraskan”. Wallohu a’lam.

Yang kami dapatkan dengan lafadz “tidak mengeraskan”, terdapat di luar shohih Muslim. Anas bin Malik –rodhiallohu ‘anhu – berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَجْهَرْ بِـ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ)، وَلَا أَبُو بَكْرٍ، وَلَا عُمَرُ، وَلَا عُثْمَانُ

“Sesungguhnya Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- tidak mengeraskan bismillahir-rahmannir-rahim, tidak juga Abu Bakar, tidak juga Umar, dan tidak juga Utsman”. [ HR. Ibnu Khuzaimah dalam “Shohih”-nya : 496 dan sanadnya dishohihkan oleh Asy-Syaikh Dr. Muhammad Mushthofa Al-A’dzomi dalam tahqiq beliau kepada Shohih Ibnu Khuzaimah ].

ArtikelTerkait

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

Melahirkan di Usia 49 Tahun

Istri yang Suaminya Hijrah Belakangan …

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Basmalah dalam Shalat, Dikeraskan atau Dipelankan? (2-Habis) 1 basmalah dalam shalat

Riwayat ini jelas sekali menunjukkan, bahwa mereka yaitu Rosulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman membaca basmallah, akan tetapi tidak dikeraskan.

Ibnul Jauzi –rohimahullah- ( wafat : 597 H ) beliau berkata:

فِي هَذَا الحَدِيث دَلِيل على أَنه لَا يسن الْجَهْر بالبسملة، وَهُوَ مَذْهَب أبي بكر وَعمر وَعُثْمَان وَعلي وَابْن مَسْعُود وعمار وَعبد الله بن مُغفل وَابْن عَبَّاس وَابْن الزبير وَأنس، وَقَالَ بِهِ من فُقَهَاء التَّابِعين وَمن بعدهمْ الْحسن وَسَعِيد بن جُبَير وَالشعْبِيّ وَالنَّخَعِيّ وَقَتَادَة وَعمر بن عبد الْعَزِيز وَأَبُو إِسْحَاق السبيعِي والفزاري وَمَنْصُور بن الْمُعْتَمِر وَالْأَعْمَش وَحَمَّاد وَلَيْث بن أبي سليم وَابْن أبي ليلى وَالثَّوْري وَأَبُو حنيفَة وَمَالك وَأحمد بن حَنْبَل وَأَبُو عبيد وَابْن رَاهَوَيْه فِي خلق يطول إحصاؤهم، وَزَاد مَالك: لَا يسن قرَاءَتهَا فِي ابْتِدَاء الْفَاتِحَة أصلا.

BACA JUGA: Bagaimana Sabar dan Shalat bisa jadi Penolong?

“Di dalam hadits ini terdapat dalil, sesungguhnya tidak disunnahkan untuk mengeraskan basmalah. Dan ini merupakan pendapat dari Abu Bakar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ammar, Abdullah bin Mughoffal, Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, dan Anas. Ini juga pendapat dari para ahli fiqh dari zaman tabi’in dan setelah mereka, diantaranya Al-Hasan, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakha’i, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, Abu Ishaq, As-Sa’bi, Al-Fazari, Manshur bin Al-Mu’tamir, Al-A’masy, Hammad, Laits bin Abi Sulaim, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hambal, Abu Ubaid, Ibnu Rohawaih, dan beberapa orang ulama’ lain yang sangat sulit untuk menghitung mereka semuanya. Malik menambahkan : tidak disunnahkan untuk membacanya ( basmalah ) di awal Al-Fatihah secara asal”.[ Kasyful Musykil Min Hadits Ash-Shohihain : 3/236 ].

Imam Daqiqil Ied –rohimahullah- ( wafat : 702 ) berkata:

وَالْمُتَيَقَّنُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ: عَدَمُ الْجَهْرِ

“Yang pasti dari hadits ini, tidak dikeraskan”. [ Ihkamul Ihkam Syarh Umdatul Ahkam: 1/270 ].

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi –rohimahullah- berkata:

ولا تختلف الرواية عن أحمد أن الجهر بها غير مسنون قال الترمذي وعليه العمل عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ومن بعدهم من التابعين

“Tidak ada perselisihan riwayat dari Ahmad ( bin Hambal ) sesungguhnya mengeraskannya ( basmalah ) tidak disunahkan. Imam At-Tirmidzi berkata : Amalan mayoritas ulama’ dari kalangan para sahabat nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan setelah mereka dari kalangan tabi’in di atas pendapat ini”. [ Al-Mughni : 1/555 ].

Beberapa riwayat dari Anas bin Malik di atas dengan jelas meniadakan pembacaan basmalah dengan dikeraskan. Dimana hal ini tidak mengandung kemungkinan lain sedikitpun.

Mengeraskan bacaan basmalah untuk suatu kemaslahatan

Terkadang, dibolehkan atau bahkan dianjurkan untuk mengeraskan bacaan basmalah dalam rangka untuk menggapai kemashlaatan tertentu. Seperti upaya untuk melunakkan hati suatu kaum dan menghindarkan diri dari terjadinya kekacauan, perselisihan, permusuhan dan kebencian di antara sesama muslim.

Karena memelankan bacaan basmalah hukumnya mustahab ( dianjurkan ). Jangan sampai perkara yang seperti ini harus dipaksakan di suatu masyarakat tertentu, dimana mereka sudah terbiasa dengan basmalah yang dikeraskan. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak negatif di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata:

وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَقْصِدَ إلَى تَأْلِيفِ الْقُلُوبِ بِتَرْكِ هَذِهِ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ مَصْلَحَةَ التَّأْلِيفِ فِي الدِّينِ أَعْظَمُ مِنْ مَصْلَحَةِ فِعْلِ مِثْلِ هَذَا كَمَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَغْيِيرَ بِنَاءِ الْبَيْتِ لِمَا فِي إبْقَائِهِ مِنْ تَأْلِيفِ الْقُلُوبِ وَكَمَا أَنْكَرَ ابْنُ مَسْعُودٍ عَلَى عُثْمَانَ إتْمَامَ الصَّلَاةِ فِي السَّفَرِ ثُمَّ صَلَّى خَلْفَهُ مُتِمًّا. وَقَالَ الْخِلَافُ شَرٌّ

“Dianjurkan bagi seorang untuk menjinakkan hati-hati ( kaum muslimin ) dengan meninggalkan perkara-perkara yang dianjurkan. Karena kemashlahatan menjinakkan ( hati ) dalam agama, lebih agung dari kemashlahatan melakukan semisal perkara ini. Sebagaimana Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- meninggalkan untuk mengubah bagunan Ka’bah ( kepada bentuknya yang asli ) karena dengan tetap dibiarkan seperti itu ( walaupun tidak sesuai dengan aslinya ) terwujud adanya penjinakan hati-hati. Sebagaimana Ibnu Mas’ud mengingkari sholat Utsman bin Affan secara sempurna ( empat rekaat ) ketika safat, kemudian dia sholat di belakangnya dengan sempurna pula ( empat rekaat ketika itu ). Kemudian dia berkata : “Perselisihan itu jelek”. [ Majmu’ Fatawa : 22/407 ].

BACA JUGA: Basmalah dalam Shalat, Dikeraskan atau Dipelankan? (1)

Beliau –rohimahullah- juga berkata –setelah menyebutkan perselisihan para ulama’ dalam masalah ini -:

وَمَعَ هَذَا فَالصَّوَابُ أَنَّ مَا لَا يُجْهَرُ بِهِ قَدْ يُشْرَع الْجَهْرُ بِهِ لِمَصْلَحَةِ رَاجِحَةٍ فَيَشْرَعُ لِلْإِمَامِ أَحْيَانًا لِمِثْلِ تَعْلِيمِ الْمَأْمُومِينَ وَيَسُوغُ لِلْمُصَلِّينَ أَنْ يَجْهَرُوا بِالْكَلِمَاتِ الْيَسِيرَةِ أَحْيَانًا وَيَسُوغُ أَيْضًا أَنْ يَتْرُكَ الْإِنْسَانُ الْأَفْضَلَ لِتَأْلِيفِ الْقُلُوبِ وَاجْتِمَاعِ الْكَلِمَةِ خَوْفًا مِنْ التَّنْفِيرِ عَمَّا يَصْلُحُ

“Bersama dengan ( berbagai pendapat ) ini, sesungguhnya apa yang tidak ( dianjurkan ) untuk dikeraskan, terkadang disyari’atkan agar dikeraskan untuk suatu kemashlahatan yang kuat. Maka terkadang disyari’atkan bagi imam semisal untk mengajari makmum dan memperbolehkan bagi orang-orang yang sholat, untuk mengeraskan kalimat-kalimat ringan. Dan diperbolehkan seorang insan untuk meninggalkan perkara yang afdhol ( leih utama ) untuk menjinakkan hati-hati dan menyatukan kalimat, karena khawatir dari membuat manusia lari dari perkara lebih baik.” [Majmu’ Fatawa : 22/436].

Oleh karena itu, walaupun kami menyakini bahwa bacaan basmalah dianjurkan untuk dipelankan, namun saya sangat menghormati saudara-saudara kami yang berpendapat dikeraskan dalam rangka mengikuti Al-Imam Asy-Syafi’i. Seperti saudara-saudara kita dari kalangan Nahdhiyyin ( NU ). Walau bagaimanapun, mereka juga punya sisi pendalilan yang tidak boleh diremehkan. Mereka juga telah memiliki salaf ( pendahulu ) dari kalangan ulama’ yang mu’tabar sekelas Al-Imam Asy-Syafi’i yang tergolong ulama’ mujtahidin.

Bahkan amaliah kami, jika diminta untuk mengimami sholat di suatu masjid yang masyarakatnya berpendapat basmalah dikeraskan atau di komunitas NU, kami sengaja untuk mengeraskan bacaan basmalahnya. Dalam rangka untuk menjinakkan hati-hati mereka, mempersatukan kalimat di antara kaum muslimin, serta untuk menghindari berbagai dampak negatif darinya seperti permusuhan dan kebencian di antara orang-orang yang beriman.

BACA JUGA: Ketika Nabi Mendapat Perintah Shalat Menghadap Kabah

Warga NU ataupun Muhammadiyyah adalah saudara-saudara kita seiman dan seagama. Persaudaran kita dengan mereka diikat oleh suatu tali yang paling mulia, yaitu tali keimanan dan keislaman. Tidak ada sesuatu yang paling mulia yang melebihi dua hal ini. Sangat tidak pantas jika kita berseteru dengan mereka hanya gara-gara masalah seperti ini. Bahkan perselisihan dan permusuhan yang didasarkan pada masalah-masalah seperti ini ( khilafiyyah ijtihadiyyah ) adalah menjadi ciri khas orang-orang jahiliyyah.

Kami bukan NU dan juga bukan Muhammadiyyah. Akan tetapi kami mencintai mereka semua karena Alloh. Persamaan kita dengan mereka jauh lebih banyak dari perbedaan yang ada. Apalagi persmaannya dalam perkara-perkara yang masuk masalah pokok agama. Lantas kenapa sebagian orang lebih memilih mempermasalahan perbedaan yang sedikit dari persamaan yang demikian banyak ? kenapa sebagian orang lebih memilih mempermasalahkan permasalah yang bersifat ijtihadiyyah dari perkara yang bersifat ushuliyyah? Wallohul musta’an.

Semoga Alloh mempersatukan kaum muslimin dan menjaga mereka dari perpecahan di atas petunjuk dan hidayah-Nya. Amin ya Rabbal ‘Alamin. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: basmalahShalat
Share124SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Atasi Penumpukan Perwira Tinggi, Imparsial: Pemerintah Perlu Atur Penataan Sistem Promosi di Tubuh TNI

Next Post

FSLDK Kritisi Hasil Penelitian yang Dilakukan SETARA Institute

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Cadar istri suami

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

28 Mei 2023
Nama Anak Menurut Islam, Doa untuk Bayi Baru Lahir dalam Islam, Fakta Plasenta yang Mengagumkan, Tata Cara Memberi Nama, ciri bayi cerdas

Melahirkan di Usia 49 Tahun

24 Mei 2023
jima, Suami Durhaka pada Istri, Sebab Futur, Suami Dayyuts, Cara Menghilangkan Bau pada Sepatu, neraka, Stroberi Parents

Istri yang Suaminya Hijrah Belakangan …

19 Mei 2023
Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

6 Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2023
0

Ada beberapa cara agar terhindar dari pikiran kotor.

jalan, mangkrak, ahok

Jalan Layang Non Tol Pluit, Warisan Proyek Mangkrak dari Ahok

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Kemudian di penghubung jalan layang ini nampak belum dibeton, dan hanya ada batu-batu kerikil dan sisa-sisa rerumputan di bahu jalan.

pks, mardani, pemilu

3 Poin Harapan PKS soal Gugatan Sistem Pemilu yang Belum Diputuskan MK

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Mardani mengatakan sepanjang berjalannya tahapan pemilu, mayoritas didisain menggunakan sistem proporsional terbuka.

PDIP

Suami Puan Maharani Disebut-Sebut dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Respons PDIP

Oleh Yudi
30 Mei 2023
0

Menurutnya, PDIP tidak merancang kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan yang bersih.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

5 Macam Hidayah

Oleh Eneng Susanti
5 Juni 2021
0
saad bin abi waqash

Seberapa berharganya nilai sebuah hidayah?

Lihat Lebih

10 Ayat Alquran tentang Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
26 Juni 2022
0
layanan umroh, ayat alquran tentang ibadah haji, ihram jamaah haji

Berikut ayat Alquran tentang ibadah haji tersebut:

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications