• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 16 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Konsultasi

Baru Masuk Islam Lalu Menikah dengan Lelaki Muslim Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana?

Redaktur Sodikin
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Shutterstock

Foto: Shutterstock

  • Bagikan Yuk :

Saya seorang wanita asal Cina yang baru masuk Islam, lalu menikah dengan lelaki Muslim asal Libanon. Pernikahan itu menjadi sebab pertama dan utama dari keislamanku. Kami telah menikah dengan cara Islam. Akan tetapi pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari keluarga kami disebabkan sebagian situasi yang sulit. Bagaimana hukumnya?

 

Alhamdulillah, kami kutip dari Islamqa. Jika keluarga anda menentang adanya pernikahan ini karena dilakukan dengan pemuda muslim, maka anda tidak diharuskan mentaatinya dan anda diperbolehkan menikahi pemuda muslim ini meskipun mereka tidak rela.

Hendaknya anda berusaha meredakan persoalan ini dengan lembut. Menjelaskan kepada mereka bahwa agama anda tidak memperbolehkan anda menikah dengan (pemuda) non-Muslim dalam kondisi apapun juga.

Sementara kalau mereka menentang pernikahan ini, mereka tidak rela karena sebagian perilaku atau tingkah laku atau urusan lain yang tidak terkait dengan agamanya. Maka yang lebih utama anda mencari calon suami lain agar ada kesepakatan dan keridha-an dari semuanya.

Karena hal itu termasuk berinteraksi dengan baik yang mana seorang muslim diperintahkan (berbuat baik) kepada kedua orang tua non muslim. Sebagaimana firman Ta’ala:

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” QS. Lukman: 15

Tobari mengatakan, “Pergauli keduanya di dunia dengan taat kepadanya dengan apa yang anda tidak mengikutinya dan antara anda dengan Tuhan anda, maka hal itu tidak berdosa.” ‘Jami’ Al-Bayan, (18/553).

Ibnu Asyur mengatakan, “Makruf adalah yang dikenal dan menjadi biasa yang tidak diingkari, ia adalah sesuatu yang baik. Maksudnya pergauilah kedua orang tua anda dengan pergaulan yang baik.” ‘Tahrir wa Tanwir, (21/161).

Tidak diragukan lagi hal itu mencakup, berbuat baik, bermusyawarah dan pura-pura.

Kalau keluarga tidak memungkinkan bersatunya antara anda dengan orang (pemuda) Muslim itu, maka keputusannya ada di tangan anda sendiri. Mereka tidak mempunyai kekuasaan atas diri anda dalam hal ini. Karena non muslim tidak ada kekuasaan terhadap wanita muslimah dalam masalah pernikahan dan urusan lainnya.

Yang penting yang harus melangsungkan akad nikah anda—menjadi wali—adalah lelaki muslim dari kerabat anda. Kalau tidak ada, maka wali hakim yang menikahkan anda atau imam masjid. Wallahu a’lam. []

  • Bagikan Yuk :
Tags: Baru Masuk IslamMenikahMualaforang tuaSaksi
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Foto: Pixabay

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Foto: Freepik

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020
Foto: Islam; The Religion of Peace

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya

IslamposAid Salurkan 15 Mukena ke Padalarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

ilustrasi. Foto: inews.co.uk
Ramadhan

2 Keberkahan Sahur

Redaktur Sodikin
15 menit ago
Ilustrasi. Foto: 
JKN Fatawa
Tanya Jawab Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Dijamin Masuk Surga?

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Foto: Pexels
Ramadhan

4 Keistimewaan Bulan Ramadhan

Redaktur Yudi
2 jam ago
Foto: Freepik
Tanya Jawab

Kapankah Waktu Shalat Dhuha?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend