• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 20 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Baru Dilantik, Bupati Cirebon Langsung Diberhentikan

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto: CNN

BANDUNG–Sunjaya Purwadisastra diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, padahal ia baru merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 sekitar 10-15 menit.

Sunjaya resmi menjadi terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Suap Jabatan

Ridwan Kamil mengatakan seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret 2019.

Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.

“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” kata Emil.

Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.

“Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Emil.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar Rp385.965.000.

BACA JUGA: Pasca Bupati Cirebon Ditangkap KPK, Aktivis Sujud Syukur di Depan Pendopo

Adapun rincian bukti itu Rp116 juta dari ajudan bupati dan Rp296,965 juta dari sekretaris Sunjaya. KPK juga menemukan bukti transaksi perbankan berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK turut mengamankan 6 orang lain terkait dugaan suap ini.

KPK menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik.

Sunjaya langsung di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan pada 26 Oktober 2018 Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat melantik Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh). []

Loading...

SUMBER: CNN

Sodikin

Sodikin

Related Posts

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Nasihat Syeikh Ali Jaber soal Sedekah Terbaik untuk Ibu yang Sudah Meninggal

Ini Pesan Terakhir Syeikh Ali Jaber

14 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Hari Ke-10 Ramadhan, IslamposAid Berikan Takjil di 2 Masjid di Makassar dan Purwakarta

Hari Ke-10 Ramadhan, IslamposAid Berikan Takjil di 2 Masjid di Makassar dan Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dosa, Ini 14 Akibatnya bagi Manusia, Terasa di Dunia sampai Akhirat (2-Habis)
Tahukah Anda

Nikmat Apa yang akan Ditanyakan kepada Manusia di Akhirat Kelak?

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri
Siap Nikah

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

Redaktur Laras Setiani
5 jam ago
Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?
Kolom

Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Redaktur Yudi
7 jam ago
Kita Semua Butuh Dia
Ibrah

Kita Semua Butuh Dia

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add