JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tengah mempertimbangkan kebijakan baru tentang kompetisi yang diikuti oleh para peserta CPNS, terdiri dari kompetisi dasar dan bidang.
“Tentu saja, nantinya kami ada sebuah kebijakan pastinya, misalnya bagaimana untuk akomodir teman-teman yang belum beruntung dari SKD (seleksi kompetisi dasar). Seperti apa diaturnya, apakah passing grade diturunkan, apa di-ranking-kan, kami cari jalan terbaik. Saat ini, kebijakannya bagaimana yang mengisi uji kompetisi bidang ini, harus terpenuhi tiga faktor dari kompetisi dasar,” kata Deputi SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmadja di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca Juga:Â Sudah 4 Hari Digelar, Tak Satu Pun Peserta SKD CPNS di Kabupaten Ini Lulus
Kendati demikian, kebijakan baru terkait seleksi CPNS tersebut tidak akan membuat rugi peserta yang sudah lulus dari kompetisi CPNS.
“Pada tahap ini sedang berlangsung, bagaimana rekan yang sudah lulus seleksi kompetisi dasar, supaya tidak terugikan apabila ada kebijakan baru. Tetapi, bahwa ada rekan yang tidak lulus, perlu dipertimbangkan dan jangan sampai terganggu dan bersaing dengan anak-anak dari kebijakan baru,” katanya.
Baca Juga:Â Secara Nasional Kelulusan CPNS baru 3%, BKN: Ini Kurang Banyak
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman, Laode Ida mengatakan bahwa basisnya formula kebijakan seleksi CPNS tidak akan mengubah Peraturan Menteri No 36 dan 37 yang digunakan pada proses seleksi CPNS.
“Proses pelaksanaan seleksi CPNS dari Ombudsman, basisnya adalah aduan masyarakat, seperti apa dari keputusan kebijakan Kemenpan RB tidak akan mengubah Permen 36-37 yang digunakan untuk proses seleksi CPNS 2018,” tutur Laode. []
SUMBER: VIVANEWS