TIDAK ada perselisihan pendapat di antara para ulama bahwa jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup, maka ia tidak akan dikuburkan sampai perutnya dibedah atau para bidan mengeluarkannya dengan paksa, atau diyakini kematian janin.
Apabila yang meninggal adalah seorang muslimah beserta janin dalam perutnya, dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama tentang bolehnya dikuburkan di makan kaum muslimin.
Adapun jika yang meninggal adalah seorang wanita yahudi atau nashrani sedangkan suaminya seorang muslim, lantas di mana ia akan dikuburkan?
BACA JUGA:Â Zakat Fitrah untuk Janin, Adakah?
Dalam masalah ini para ulama fikih berbeda pendapat, adapun terbagi menjadi empat pendapat, antara lain:
Pendapat pertama: Ia dikuburkan di makam kaum muslimin. Karena memungkinkan besar ruh telah ditiupkan kepada janin. Jika tidak maka ia dikuburkan di makam orang kafir. Sedangkan ibunya layaknya kotak penyimpanan bagi janin. Ini pendapat dari Umar Radhiyallahu Anhu, pendapat ini dinukil dari Hanafiyah dan ia pula bagian dari pendapat Syafi’iyyah.
Pendapat kedua: Ia dikuburkan di makam orang kafir, dikarenakan tidak adanya kehormatan bagi janinnya sampai ia dilahirkan sambil berteriak (menangis). Pendapat ini dinukil dari Malikiyah serta salah satu pendapat dari Hanafiyah dan Syafi’iyyah.
Pendapat ketiga: Ia dikubur terpisah di antara makam kaum muslimin dan kaum kafir, dan tidak dikuburkan di makan kaum muslimin, karena itu bisa menyakiti kaum muslimin dengan adzabnya, dan tidak pula dimakan orang kafir karena anaknya muslim, maka ia akan tersakiti oleh adzab mereka. Pendapat ini diriwayatkan oleh Watsilah bin Al-Aqsa’, ini merupakan madzhab Syafi;iyyah dan Hanabilah, begitu juga salah satu pendapat dari Hanafiyah.
BACA JUGA:Â Ini 3 Kondisi Janin di Rahim Ibu
Pendapat keempat: Ia dikuburkan di tepi makam kaum muslimin. Ini salah satu riwayat dari Ahmad dan salah satu pendapat dari Syafi’iyyah.
Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak dikuburkan di makam kaum muslimim dan tidak pula di makam orang Nasrani karena terkumpul padanya muslim dan kafir. Maka orang kafir tidak dikuburkan bersama kaum muslimin, tidak pula muslim dikuburkan bersama orang kafir, tetapi dikuburkan secara terpisah. Diletakkan punggungnya menghadap kiblat karena wajah anak itu menghadap punggungnya. Maka apabila dia dikuburkan seperti itu niscaya wajah anak muslim itu menghadap kiblat. Anak itu menjadi muslim karena keislaman ayahnya walaupun ibunya orang kafir, hal ini menurut kesepakatan para ulama,”. []
Sumber: Panduan Wanita Hamil/Karya: Dr. Abdurrasyid bin Muhammad Amin bin Qasim/Penerbit: Darus Sunnah Press/Tahun: 2017