• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Ekonomi

Bagaimana Adab Berinvestasi dalam Islam?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Catana Capital

Ilustrasi. Foto: Catana Capital

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

INVESTASI secara sederhana bisa diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan harta kekayaan dan kerap hubungannya dengan masa depan. Investasi yang dijalankan tidak melulu berupa pengembangan saja namun dalam pengelolaannya memiliki sebuah etika, dan Islam pun turut menjelaskannya tentang itu.

Dalam perspektif Islam Kegiatan Investasi  sangat didorong dan dianjurkan dalam rangka mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif.

BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah

Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan, Karena tindakan seperti itu hanya menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal.

ArtikelTerkait

3 Tips agar THR tidak Langsung Habis

Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

Bijak dalam Belanjakan Uang, Kenali Apa Itu Aset Produktif dan Aset Konsumtif 

Dalil Pengharaman Riba dalam Islam

Terhambatnya pertumbuhan modal akan menurunkan jumlah modal kerja yang tersedia untuk berinvestasi. Hal ini juga berarti menghambat pembangunan ekonomi di suatu Negara. Adanya pelarangan penumpukan dan menimbunan kekayaan itu, mengharuskan agar kekayaan tersebut diputar (QS. Al.Hasyr : 7).

Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan upaya-upaya produktif dan investasi dengan sabdanya, “Jika seorang Muslim menanam pohon atau menghidupkan ladang dan ada burung atau orang atau binatang memakan dari padanya, hal ini akan dihitung sebagai amal sedekah baginya”.

Khalifah Umuar bin Khaththab juga pernah berkata, “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkannya dan siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya”.

Dari beberapa landasan hukum tersebut nampak jelas bahwa investasi atau kegiatan produktif lainnya sangatlah dianjurkan dalam Islam demi tercapainya tujuan syari’ah (maqashid Al-Syari’ah) yaitu kemaslahatan.

Keputusan seorang Muslim untuk melakukan investasi pada suatu bidang usaha tertentu didasarkan atas inisiatif sendiri, bukan karena paksaan. Demikian juga mitra kerja bekerja sama atas inisiatifnya sendiri. Sehingga, aktivitas investasi tersebut akan jauh dari unsur-unsur paksaan, aniaya dan zalim menzalimi (QS. An-Nisa : 29 dan Al-Baqarah: 279).

Berikut adalah skema Investasi Syariah yang terdiri dari:

  1. skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
  2. skema jual beli (murabahah);
  3. skema sewa (ijarah)
  4. skema sewa plus jual beli.

Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Sementara aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut :

  1. Investasi ke dalam properti dengan skema jual beli maupun hasil sewa;
  2. Investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan
  3. Investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Investasi Bodong, Jangan sampai Tertipu!

Walaupun Islam mendorong umat Islam untuk melakukan investasi, namun tidak berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Islam membatasi bidang-bidang yang boleh umat berinvestasi. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat (Afzalurrahman, 2000).

Islam melarang umat Islam berinvestasi di bidang yang diharamkan, baik haram karena bendanya (miras, narkoba, dan lain-lain) maupun haram karena hukumnya (ada unsur tadlis, gharar, maysir, dan riba). []

Advertisements

Referensi: Achsien, Inggi H/Investasi Syri’ah di Pasar Modal/PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2003

Baihaqi, Abdul Madjid/Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah/BMT press/Bandung.2002

Mulyaningsih,Yani/Investasi Syari’ah/Gema press. Jakarta.2008

 

Tags: bisnisInvestasikeuntunganSyariah
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Sebuah Titik dalam Kertas

Next Post

Hikmah di Balik Penciptaan Pohon

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

tips agar THR tidaklangsung habis, Anggaran Pemilu 2019

3 Tips agar THR tidak Langsung Habis

27 April 2022
Riba Qardh

Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

24 Februari 2022
aset produktif

Bijak dalam Belanjakan Uang, Kenali Apa Itu Aset Produktif dan Aset Konsumtif 

24 Februari 2022
Adab Utang Piutang dalam Islam, Hukum Hibah dalam Islam, Dalil Pengharaman Riba

Dalil Pengharaman Riba dalam Islam

14 Februari 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist