• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Bagaimana Adab Berinvestasi dalam Islam?

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Catana Capital

Ilustrasi. Foto: Catana Capital

0
BAGIKAN

INVESTASI secara sederhana bisa diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan mengembangkan harta kekayaan dan kerap hubungannya dengan masa depan. Investasi yang dijalankan tidak melulu berupa pengembangan saja namun dalam pengelolaannya memiliki sebuah etika, dan Islam pun turut menjelaskannya tentang itu.

Dalam perspektif Islam Kegiatan Investasi  sangat didorong dan dianjurkan dalam rangka mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif.

BACA JUGA: Ini Keuntungan Investasi Syariah

Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan, Karena tindakan seperti itu hanya menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal.

ArtikelTerkait

Apa Itu Ekonomi Sirkular?

3 Syarat Kerja Berkah

Implementasi Zakat Online

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

Terhambatnya pertumbuhan modal akan menurunkan jumlah modal kerja yang tersedia untuk berinvestasi. Hal ini juga berarti menghambat pembangunan ekonomi di suatu Negara. Adanya pelarangan penumpukan dan menimbunan kekayaan itu, mengharuskan agar kekayaan tersebut diputar (QS. Al.Hasyr : 7).

Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan upaya-upaya produktif dan investasi dengan sabdanya, “Jika seorang Muslim menanam pohon atau menghidupkan ladang dan ada burung atau orang atau binatang memakan dari padanya, hal ini akan dihitung sebagai amal sedekah baginya”.

Khalifah Umuar bin Khaththab juga pernah berkata, “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkannya dan siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya”.

Dari beberapa landasan hukum tersebut nampak jelas bahwa investasi atau kegiatan produktif lainnya sangatlah dianjurkan dalam Islam demi tercapainya tujuan syari’ah (maqashid Al-Syari’ah) yaitu kemaslahatan.

Keputusan seorang Muslim untuk melakukan investasi pada suatu bidang usaha tertentu didasarkan atas inisiatif sendiri, bukan karena paksaan. Demikian juga mitra kerja bekerja sama atas inisiatifnya sendiri. Sehingga, aktivitas investasi tersebut akan jauh dari unsur-unsur paksaan, aniaya dan zalim menzalimi (QS. An-Nisa : 29 dan Al-Baqarah: 279).

Berikut adalah skema Investasi Syariah yang terdiri dari:

  1. skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
  2. skema jual beli (murabahah);
  3. skema sewa (ijarah)
  4. skema sewa plus jual beli.

Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Sementara aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut :

  1. Investasi ke dalam properti dengan skema jual beli maupun hasil sewa;
  2. Investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan
  3. Investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Investasi Bodong, Jangan sampai Tertipu!

Walaupun Islam mendorong umat Islam untuk melakukan investasi, namun tidak berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Islam membatasi bidang-bidang yang boleh umat berinvestasi. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat (Afzalurrahman, 2000).

Islam melarang umat Islam berinvestasi di bidang yang diharamkan, baik haram karena bendanya (miras, narkoba, dan lain-lain) maupun haram karena hukumnya (ada unsur tadlis, gharar, maysir, dan riba). []

Referensi: Achsien, Inggi H/Investasi Syri’ah di Pasar Modal/PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2003

Baihaqi, Abdul Madjid/Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah/BMT press/Bandung.2002

Mulyaningsih,Yani/Investasi Syari’ah/Gema press. Jakarta.2008

 

Tags: bisnisInvestasikeuntunganSyariah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makna Sebuah Titik dalam Kertas

Next Post

Hikmah di Balik Penciptaan Pohon

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Ekonomi Sirkular

Apa Itu Ekonomi Sirkular?

24 Juni 2023
Akhlak Mulia, Syarat Kerja Berkah

3 Syarat Kerja Berkah

3 Juni 2023
Circle Group, Zakat Online, puasa

Implementasi Zakat Online

11 Maret 2023
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah, Cara Bersihkan Hati, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Penguras Energi Wanita, Perempuan, Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

5 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Nabi Musa menghilangkan jejaknya dengan mengembalakan kambing di negri Madyan. Takdir Nabi dan Rasul memang harus sebagai menggembala.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.