• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 26 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana?

Redaktur Eva F Hasan
4 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Apa Hukumnya?

Foto: Pinterest

TANYA: Apa yang harus dilakukan jika wanita saat sedang sholat auratnya tersingkap?

JAWAB: Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika shalat.

Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga kelihatan?

Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.

As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,

وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal. (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Loading...

Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة

Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni, 1/651).

Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,

وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ

‘Tolong tutupi itu itu aurat imam kalian.’

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya. (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Allahu a’lam. []

Sumber: Konsultasi Syariah

Tags: auratShalat
Eva F Hasan

Eva F Hasan

Related Posts

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

24 Februari 2021
Ketahuilah, Ini 3 Pilar Ketahanan Keluarga

Ibadah Berkurang karena Lelah Mengurus Keluarga, Bagaimana?

23 Februari 2021
Shalat Tasbih, Ini Anjuran dan Tata Caranya

Apa Itu Shalat Sunnah Safar?

23 Februari 2021
Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

23 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Saat Ibu Non-Muslim Memasukan Anaknya ke Dalam Masjid

Saat Ibu Non-Muslim Memasukan Anaknya ke Dalam Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Nasihat Iblis kepada Nabi Yahya
Sirah

Sumpah yang Datang dari Setan

Redaktur Saad Saefullah
6 jam ago
Tips Mudah Memaafkan Kesalahan Orang Lain
Uncategorized

Jangan Takut pada Kegagalan

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago
12 Kesyirikan yang Dianggap Tradisi
Kolom

Mencela Sahabat Nabi Adalah Dosa Besar

Redaktur Yudi
7 jam ago
Travelers, Ini Tips Berwisata di Bulan Ramadhan
Islam 4 Beginner

Kerap Diabaikan, Ini Sunah Nabi Usai Bepergian

Redaktur Eneng Susanti
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add