• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Arisan Kurban, Bagaimana Hukumnya?

by Adam
5 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 4 mins read
0
Foto: Google

Foto: Google

Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, di komplek perumahan saya, bersama ibu-ibu kami mengadakan arisan qurban. Dengan jumlah anggota sekitar 20 orang, dalam setiap tahun ada 3 orang yang keluar sebagai pengkurban, bagaimana hukumnya ustadz tentang arisan qurban ini. Terus kalau patungan qurban bagaimana itu ustadz, anak saya di  SMU patungan sebesar 100.000 bersama sejumlah teman-teman satu kelas, untuk berqurban katanya. Terima kasih atas penjelasan ustadz.

Wa’ssalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh

Ibu Bagyo Sulistiyo, Kendal

 

Wa’alikumsalam wwarahmatullahi wabarakatuh,

Untuk menjawab pertanyaan ibu, ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan.

Pertama, hukum ibadah qurban adalah sunnah mu’akkadah, dan ia sebagai ibadah yang paling dicintai Allah swt di bulan Dzulhijah. Nabi saw bersabda,   “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya idul Adha yang lebih dicintai Allah melebihi dari  menyembelih hewan qurban.” (HR. Timridzi dan Ibnu Majah). Dan konsekuensi hukum sunnah adalah;  tidak apa-apa jika tidak melakukan, dan bernilai pahala dengan melakukannya.

Kedua, namun karena keutamaan yang berlimpah, selain tiap helainya adalah pahala, dan sangat dicintai Allah, bahkan, karena saking utamanya melakukan ibadah qurban, maka bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki ditekankan untuk melaksanakan ibadah qurban. Terlebih Rasul saw pernah mengancam, “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Dapat kita pahami, berqurban adalah bagi yang memiliki kelapangan rezeki, mampu untuk berqurban.

Ketiga, sejatinya arisan qurban dapat kita pahami dalam dua maksud, yang pertama adalah bentuk dari hutang kepada sesama. Dan kedua adalah saling tolong menolong dalam kebaikan. Berhutang karena ibu dan teman-teman satu komplek  mengumpulkan sejumlah uang, kemudian dipasrahkan secara suka rela kepada yang “menang” dengan cara diundi. Nah, orang yang menang dan mendapat giliran ini sejatinya ia berhutang kepada seluruh anggota yang ikut arisan. Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bahkan menganjurkan berqurban  meskipun dengan berhutang. Hal ini karena keutamaannya yang luar biasa dan waktunya pelaksanaan yang terbatas (4 hari dalam setahun). Maka boleh berhutang dengan catatan ada keyakinan penuh beberapa waktu kemudian dapat membayarnya.

Keempat, bahkan orang yang lebih “berjuang” dalam melaksanakan  perintah Allah swt maka pahalanya lebih besar, Rasul saw bersabda, “Sesungguhnya pahala dari Allah bergantung pada kesusahan dalam melaksanakannya.” (HR. Tirmidzi). Karena itu ada beberapa ulama yang melegitimasikan diperbolehkan berhutang untuk berqurban, di antaranya  Imam Abu Hatim, bahkan beliau melakukannya, dan ketika ditanya kenapa berhutang, beliau menjawab,   “Saya mendengar Allah berfirman,“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (al-Hajj: 36). Demikian pula imam Ahmad pun pernah menyarankan berhutang untuk dapat melaksanakan ibadah qurban atau aqiqah. Karena keutamaan yang dikandungnya.

Kelima, nilai dari berqurban di antaranya adalah bernilai sedekah. Dan saat kondisi kita sempit, bahkan dengan berhutang dan bergotong royong untuk sedekah, justru pahalanya adalah lebih besar. Rasulullah saw bersabda,  “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal dari orang yang tak punya (perlu perjuangan bersedekah).” (HR. Abu Daud). Dalam sabda beliau yang lain ditegaskan, “Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham.” Para sahabat bertanya,” Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, “Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya.” (HR. an-Nasa’i)

Keenam, adapun motivasi saling membantu dalam kebaikan, tentu cukup banyak dalil yang memotivasinya. Bahkan itulah menjadi salah satu prinsip dalam melakukan kebaikan dan bermasyarakat. Allah swt berfirman, “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Maidah : 2)

Ketujuh, adapun untuk patungan dalam berkurban, saya pernah menyebutkan masalah ini dalam pertanyaan sebelumnya, dan jawaban saya,  ibadah qurban merupakan ibadah  mahdhah, dan aturan serta batasannya ditentukan oleh syariat. Selain ketentuan terkait dengan waktu, kategori hewan, syariat juga menentukan tentang tata caranya. Menurut  dalil-dalil yang ada, patungan qurban hanya diperkenankan bila hewan qurban itu sapi, kerbau atau unta. Kalau seekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang (tujuh keluarga), seekor unta boleh patungan maksimal tujuh orang atau sepuluh orang (kurang dari itu diperkenankan). Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di daerah Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Loading...

Dalam sabdanya yang lain beliau bersabda, “Dahulu kami bersama Rasulullah ketika bepergian, lalu datanglah hari raya Idul Adha, maka kami berpatungan (membeli untuk qurban) untuk sapi tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, karena kambing bernilai untuk qurban satu orang (satu keluarga), maka tidak diperkenankan dengan patungan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami/kepala rumah tangga) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Dapat dipahami hitungan atau nilai qurban untuk seekor kambing adalah untuk seorang atau satu keluarga. Karena itu juga, boleh patungan dalam  lingkup anggota satu keluarga. Misal, keluarga A berniat berqurban, dan uang didapatkan dari patungan antara anggota keluarga, dari ayah, ibu, kakak dan adiknya, maka diperbolehkan.

Nah, lebih baik seperti teman yang lain, patungan beli seekor kambing lalu menghadiahkan atau mensedekah ke salah seorang teman atau guru di sekolah. Maka nilainya, yang patungan mendapat pahala sedekah, dan teman atau guru mendapatkan pahala qurban. Tentu dalam kaca mata pendidikan (tarbiyah), semangat anak-anak untuk berqurban perlu diapresiasi, tinggal yang perlu adalah diarahkan agar sesuai syariat. Wallahu a’lam. []

Tags: ArisanIdul AdhakambingKurbanPatungansapi
Share817SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Bendri Jaisurrahman: Anak Generasi Rabbani Harus Setangguh Nabi Yusuf

Next Post

Krisis Air Adalah Cara Israel Mengusir Warga Palestina

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Related Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

berdalil itu tidak mudah, Doa Tutup Majelis

3 Tempat yang Sangat Ramai di Bulan Suci Ramadhan

by Adam
7:45 am
0

...

gosok gigi, Hukum Memutihkan Gigi

Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa?

by Saad Saefullah
5:20 pm
0

...

Foto: Adam/islampos

Berendam Saat Berpuasa, Bolehkah?

by Sodikin
1:11 am
0

...

Ilustrasi Foto: Brno Daily

Efek Mengerikan Sabu

by Yudi
10:45 am
0

...

bacaan shalat, fakta unik seputar tarawih, jika shalat tarawih terlewatkan,

Jika Shalat Tarawih Terlewatkan, Haruskan Qadha?

by Eneng Susanti
8:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.