Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, di komplek perumahan saya, bersama ibu-ibu kami mengadakan arisan qurban. Dengan jumlah anggota sekitar 20 orang, dalam setiap tahun ada 3 orang yang keluar sebagai pengkurban, bagaimana hukumnya ustadz tentang arisan qurban ini. Terus kalau patungan qurban bagaimana itu ustadz, anak saya di SMU patungan sebesar 100.000 bersama sejumlah teman-teman satu kelas, untuk berqurban katanya. Terima kasih atas penjelasan ustadz.
Wa’ssalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh
Ibu Bagyo Sulistiyo, Kendal
Wa’alikumsalam wwarahmatullahi wabarakatuh,
Untuk menjawab pertanyaan ibu, ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan.
Pertama, hukum ibadah qurban adalah sunnah mu’akkadah, dan ia sebagai ibadah yang paling dicintai Allah swt di bulan Dzulhijah. Nabi saw bersabda, “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya idul Adha yang lebih dicintai Allah melebihi dari menyembelih hewan qurban.” (HR. Timridzi dan Ibnu Majah). Dan konsekuensi hukum sunnah adalah; tidak apa-apa jika tidak melakukan, dan bernilai pahala dengan melakukannya.
Kedua, namun karena keutamaan yang berlimpah, selain tiap helainya adalah pahala, dan sangat dicintai Allah, bahkan, karena saking utamanya melakukan ibadah qurban, maka bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki ditekankan untuk melaksanakan ibadah qurban. Terlebih Rasul saw pernah mengancam, “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Dapat kita pahami, berqurban adalah bagi yang memiliki kelapangan rezeki, mampu untuk berqurban.
Ketiga, sejatinya arisan qurban dapat kita pahami dalam dua maksud, yang pertama adalah bentuk dari hutang kepada sesama. Dan kedua adalah saling tolong menolong dalam kebaikan. Berhutang karena ibu dan teman-teman satu komplek mengumpulkan sejumlah uang, kemudian dipasrahkan secara suka rela kepada yang “menang” dengan cara diundi. Nah, orang yang menang dan mendapat giliran ini sejatinya ia berhutang kepada seluruh anggota yang ikut arisan. Mengenai hukum berkurban dengan berhutang, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bahkan menganjurkan berqurban meskipun dengan berhutang. Hal ini karena keutamaannya yang luar biasa dan waktunya pelaksanaan yang terbatas (4 hari dalam setahun). Maka boleh berhutang dengan catatan ada keyakinan penuh beberapa waktu kemudian dapat membayarnya.
Keempat, bahkan orang yang lebih “berjuang” dalam melaksanakan perintah Allah swt maka pahalanya lebih besar, Rasul saw bersabda, “Sesungguhnya pahala dari Allah bergantung pada kesusahan dalam melaksanakannya.” (HR. Tirmidzi). Karena itu ada beberapa ulama yang melegitimasikan diperbolehkan berhutang untuk berqurban, di antaranya Imam Abu Hatim, bahkan beliau melakukannya, dan ketika ditanya kenapa berhutang, beliau menjawab, “Saya mendengar Allah berfirman,“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (al-Hajj: 36). Demikian pula imam Ahmad pun pernah menyarankan berhutang untuk dapat melaksanakan ibadah qurban atau aqiqah. Karena keutamaan yang dikandungnya.
Kelima, nilai dari berqurban di antaranya adalah bernilai sedekah. Dan saat kondisi kita sempit, bahkan dengan berhutang dan bergotong royong untuk sedekah, justru pahalanya adalah lebih besar. Rasulullah saw bersabda, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah maksimal dari orang yang tak punya (perlu perjuangan bersedekah).” (HR. Abu Daud). Dalam sabda beliau yang lain ditegaskan, “Satu dirham telah mengalahkan seratus ribu dirham.” Para sahabat bertanya,” Bagaimana itu (wahai Rasululullah)? Beliau menjawab, “Ada seseorang yang hanya mempunyai dua dirham lalu dia bersedakah dengan salah satu dari dua dirham itu. Dan ada seseorang yang mendatangi hartanya yang sangat melimpah ruah, lalu mengambil seratus ribu dirham dan bersedekah dengannya.” (HR. an-Nasa’i)
Keenam, adapun motivasi saling membantu dalam kebaikan, tentu cukup banyak dalil yang memotivasinya. Bahkan itulah menjadi salah satu prinsip dalam melakukan kebaikan dan bermasyarakat. Allah swt berfirman, “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Maidah : 2)
Ketujuh, adapun untuk patungan dalam berkurban, saya pernah menyebutkan masalah ini dalam pertanyaan sebelumnya, dan jawaban saya, ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah, dan aturan serta batasannya ditentukan oleh syariat. Selain ketentuan terkait dengan waktu, kategori hewan, syariat juga menentukan tentang tata caranya. Menurut dalil-dalil yang ada, patungan qurban hanya diperkenankan bila hewan qurban itu sapi, kerbau atau unta. Kalau seekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang (tujuh keluarga), seekor unta boleh patungan maksimal tujuh orang atau sepuluh orang (kurang dari itu diperkenankan). Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di daerah Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Dalam sabdanya yang lain beliau bersabda, “Dahulu kami bersama Rasulullah ketika bepergian, lalu datanglah hari raya Idul Adha, maka kami berpatungan (membeli untuk qurban) untuk sapi tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, karena kambing bernilai untuk qurban satu orang (satu keluarga), maka tidak diperkenankan dengan patungan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami/kepala rumah tangga) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Dapat dipahami hitungan atau nilai qurban untuk seekor kambing adalah untuk seorang atau satu keluarga. Karena itu juga, boleh patungan dalam lingkup anggota satu keluarga. Misal, keluarga A berniat berqurban, dan uang didapatkan dari patungan antara anggota keluarga, dari ayah, ibu, kakak dan adiknya, maka diperbolehkan.
Nah, lebih baik seperti teman yang lain, patungan beli seekor kambing lalu menghadiahkan atau mensedekah ke salah seorang teman atau guru di sekolah. Maka nilainya, yang patungan mendapat pahala sedekah, dan teman atau guru mendapatkan pahala qurban. Tentu dalam kaca mata pendidikan (tarbiyah), semangat anak-anak untuk berqurban perlu diapresiasi, tinggal yang perlu adalah diarahkan agar sesuai syariat. Wallahu a’lam. []