• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Apakah Sah Shalat Wanita yang Tak Pakai Mukena?

Redaktur Laras Setiani
2 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2min read
0
Apakah Sah Shalat Wanita yang Tak Pakai Mukena?

ilustrasi.foto: rumahkeluargaindonesia

TANYA: Apakah sah Wanita Shalat Tidak Pakai Mukena?

JAWAB: Sah. Seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutupi aurat nya.

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

BACA JUGA: Perempuan Tak Kenakan Mukena saat Shalat, Bolehkah?

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad, Abu Daud).

Hadits ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum memakai mukena saat sholat ialah boleh selama mukena memenuhi syarat-syarat seperti jilbab. Adapun wanita yang umumnya menyukai kecantikan warna dan motif dalam berpakaian, seringkali menerapkan kesukaannya itu pada mukena yang ia pakai ketika sholat. Hal ini perlu menjadi perhatian wanita agar tidak sampai berlebih-lebihan karena Islam melarang berlebih-lebihan ketika hendak pergi sholat berjama’ah.

“Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan untuk ke mesjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian.” (HR. Abi Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hendaknya tidak berlebihan ketika pergi sholat berjamaah. Wanita tidak perlu menggunakan perhiasan dan wewangian yang mampu menarik perhatian orang-orang. Perhiasan yang dimaksud pun meliputi pakaian digunakan, baik berupa mukena maupun jilbab lainnya. Mukena yang digunakan hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Tidak menerawang;
2. Menutup bagian tubuh aurat wanita;
3. Tidak mecolok dari segi warna maupun motif.

BACA JUGA: Bolehkah Wanita Shalat tanpa Mukena?

As-Sarkhasi mengatakan :

“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (Al-Masbuth, 30:268)

Loading...

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutu[i aurat dan tidak belebih-lebihan. []

SUMBER: DALAMISLAM

 

Tags: Mukenaperempuanperempuan shalat
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

Hukum Mengutip Kata-kata Kufur

24 Februari 2021
Ketahuilah, Ini 3 Pilar Ketahanan Keluarga

Ibadah Berkurang karena Lelah Mengurus Keluarga, Bagaimana?

23 Februari 2021
Shalat Tasbih, Ini Anjuran dan Tata Caranya

Apa Itu Shalat Sunnah Safar?

23 Februari 2021
Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

Hukum Mendengarkan Musik dan Nyanyian

23 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Berbaktilah pada Orangtuamu sebelum Terlambat

Berbaktilah pada Orangtuamu sebelum Terlambat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

11 Warga di Ramallah Terluka dan Puluhan Sesak Nafas akibat Serangan Tentara Israel 
Palestina

Penggembala Palestina dan Saudarinya Ditahan Tentara Israel

Redaktur Sodikin
39 menit ago
Ini Ramuan Diet Paling Ampuh
Uncategorized

Manfaat Jamu Beras Kencur untuk Kesehatan

Redaktur Laras Setiani
1 jam ago
Masjidil Haram Sediakan Layanan Darurat untuk Pertolongan Pertama bagi Jamaah
Dunia

Masjidil Haram Sediakan Layanan Darurat untuk Pertolongan Pertama bagi Jamaah

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago
Langkah Strategis Rasulullah dalam Fathu Mekkah
Sirah

Langkah Strategis Rasulullah dalam Fathu Mekkah

Redaktur Yudi
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add