• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apakah Ijtihad Mustahil Dilakukan di Masa Sekarang?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pendapat madzhab,

Ilustrasi madzhab. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Dr. Wahbah Az-Zuhaili menyatakan, “Ijtihad itu sangat mungkin, tidak sulit, dengan syarat kita kubur waham dan khayalan tersebut (bahwa ijtihad mustahil dilakukan), dan kita robek kain penghalang yang menutupi akal dan hati kita, berupa kegagalan dan kelemahan di masa lalu, serta dugaan jahat, bahwa kita tak mungkin bisa mencapai apa yang bisa dicapai oleh orang-orang terdahulu.

Seakan-akan itu adalah hal yang mustahil. Padahal, apalagi yang mustahil, setelah manusia bisa melakukan penjelajahan luar angkasa, penemuan atom, listrik, dan yang lainnya?”

BACA JUGA: Ijma’ Para Sahabat Bahwa Hasil Ijtihad Mungkin Keliru

Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dalam bab “Al-Ijtihad Wa At-Taqlid”, di kitab beliau “Ushul Al-Fiqh Al-Islami”, secara terang-terangan mendukung dibukanya kembali pintu ijtihad, serta menyatakan ijtihad itu sangat mungkin dilakukan di masa sekarang. Sekaligus mengkritik pihak-pihak yang bersikap jumud, dan tetap pada wahamnya, bahwa tidak ada yang layak dan bisa berijtihad di masa sekarang.

ArtikelTerkait

Sebelum Hijrah, Rasulullah Perintahkan Ali bin Abi Thalib untuk Kembalikan Barang-barang Titipan

Shalat Tahajud

Inilah 4 Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

10 Keutamaan Puasa Daud

Jika kita perhatikan, paling tidak ada tiga hal yang menunjukkan ijtihad sangat mungkin dilakukan di masa sekarang dan sangat perlu dilakukan, yaitu:

1. Karunia Allah ta’ala berupa ilmu, bashirah, dan ketekunan belajar dan meneliti, tidak habis dan berakhir setelah berlalunya masa tertentu. Karunia tersebut terus Allah berikan, dari dulu hingga sekarang. Yang mendapatkannya, mengetahuinya. Yang tidak mendapatkan, mengira itu sudah tertutup.

2. Fasilitas untuk berijtihad di masa sekarang, berupa referensi dan literatur yang melimpah dan mudah diakses serta kemudahan untuk meneliti fakta dengan adanya kemajuan teknologi, jauh melampaui yang didapatkan para ulama di masa lalu.

3. Berbagai persoalan yang harus dijelaskan hukumnya, terus bermunculan tak pernah berhenti. Berbagai fakta dan fenomena baru, bahkan sangat mungkin tak terbayang di benak para ulama 200 tahun lalu, apalagi seribu tahun lalu.

Ini perlu jawaban komprehensif dari para fuqaha. Bahkan ia harus lintas madzhab, memperhatikan sisi maqashid dan maslahat mafsadat, tidak cukup hanya takhrij madzhab.

Karena itu, pembelajaran fiqih harus diarahkan untuk melahirkan kemampuan ijtihad, bukan sekadar menghafal matan fiqih dan memahami turats saja. Itu memang perlu dilakukan, sebagai bagian dari tahapan belajar, namun ia bukan tujuan.

Berhenti hanya pada titik itu, membuat pembelajaran fiqih kehilangan ruhnya, membuatnya jauh dari tujuan hakikinya, dan bisa jadi, membuatnya menjadi tak bermanfaat.

BACA JUGA: Ijtihad Adalah Ruh Pemikiran Islam

Namun tentu, saat kita bicara ijtihad ini, dan mungkinnya ia dilakukan di masa sekarang, kita tidak menafikan taqlid. Ijtihad dan taqlid adalah dua hal yang akan selalu ada. Mayoritas orang adalah muqallid.

Bahkan pada generasi Shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in sekalipun, mayoritas mereka bukan ahli ijtihad dan ahli fatwa. Yang mampu berijtihad dan berfatwa di kalangan Shahabat, persentasenya sangat kecil, dibandingkan jumlah seluruh Shahabat.

Ijtihad ini ranahnya ulama. Saat kita mengkritisi pihak-pihak yang menolak kemungkinan ijtihad di masa sekarang, maksudnya adalah kita mengkritik orang yang berkeyakinan bahwa semua ulama di masa sekarang statusnya hanya muqallid, dan tidak bisa berijtihad. Dan ini adalah kesalahan dan sikap jumud yang merusak umat Islam.
Wallahu a’lam. []

Advertisements

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Fatwafikih ijtihadhasil ijtihadIjtihadIjtihad Politikijtihad ulamaKhilafiyah IjtihadiyahUlama
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Isparta Turki, Kota Mawar Kota Pelajar

Next Post

Pintu Rezeki Suami Istri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nabi Yusuf Abu Bakar Siddiq, Nabi Sulaiman. ali bin abi thalib

Sebelum Hijrah, Rasulullah Perintahkan Ali bin Abi Thalib untuk Kembalikan Barang-barang Titipan

19 Agustus 2022
Shalat malam merupakan hal yang menguatkan seorang Muslim, juga baik untuk kesehatan. shalat tahajjud Tahajjud Harus Tidur Dulu Kiat Bangun Tahajjud, Manfaat shalat sunnah, shalat tahajjud, keutamaan shalat shubuh, Shalat Tahajud, Keutamaan Sunnah Qabliyah Shubuh, wasiat Rasulullah, tahajud

Shalat Tahajud

19 Agustus 2022
Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

Inilah 4 Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

19 Agustus 2022
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud

10 Keutamaan Puasa Daud

19 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist