• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anak?

by Yudi
2 tahun ago
in Kolom
Reading Time: 2 mins read
A A
0
menyusui anak, manfaat ASI

Foto: Freepik

APAKAH Ibu Wajib Menyusui Anak?

1. Pendapat yang difatwakan dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, menyusui anak adalah hak seorang ibu, bukan kewajibannya.

Artinya, jika dia ingin menyusui bayinya, yang itu merupakan haknya, suaminya atau siapapun tidak boleh menghalanginya. Sebaliknya, jika dia tidak ingin menyusui anaknya, suaminya tidak boleh memaksanya, dan si suami harus mencari perempuan lain yang bersedia menyusui bayinya, baik dengan diupah maupun tidak.

menyusui anak

ArtikelTerkait

Bertahan Hidup

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

Melahirkan di Usia 49 Tahun

2. Jika suami memaksa istrinya untuk menyusui anaknya, sedangkan si istri tidak bersedia, kemudian dia menolak perintah suami, dia tidak dianggap bermaksiat, dan tidak dianggap nusyuz kepada suami. Karena menyusui bayi bukan kewajibannya.

3. Jika istri meminta upah dari suami untuk menyusui bayinya, wajib bagi suami memberikannya upah sesuai ‘urf yang berlaku.

BACA JUGA: Hukum Menguburkan Ari-ari Bayi Baru Lahir dalam Islam

4. Pengecualian, pada kondisi tidak ada perempuan lain yang bisa menyusui bayinya, maka wajib bagi si ibu menyusui sang anak, karena kondisi dharurah. Karena jika si bayi tidak ada yang menyusui, itu bisa membahayakan kehidupannya.

5. Dalil yang menunjukkan menyusui adalah hak ibu, bukan kewajibannya, adalah firman Allah ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya: “Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Juga firman-Nya:

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya: “Jika kalian berselisih, maka perempuan lain boleh menyusukannya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

Dan firman-Nya:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya: “Jika mereka (para ibu) menyusui anak-anaknya untuk kalian, maka berikanlah upah kepada mereka.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

6. Sisi pendalilan dari dalil-dalil di atas adalah, pada firman-Nya: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ, terdapat dua ihtimal (kemungkinan makna). Pertama, itu menunjukkan para ibu wajib menyusui anaknya. Kedua, para ibu itu pemilik hak penyusuan anaknya, bukan diwajibkan untuk menyusui si anak.

cara memberi nama anak dalam islam, menyusui bayi
Foto: Unsplash

Seandainya redaksinya: وعلى الوالدات, maka hanya ada satu makna saja, yaitu para ibu wajib menyusui anaknya, dan tidak ada kemungkinan makna yang lain. Tapi redaksi dalam firman Allah ta’ala di atas, tidak seperti itu.

7. Firman-Nya: وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ, menjadi penguat kemungkinan pertama pada ayat sebelumnya, bahwa menyusui bayi atau anak adalah hak ibu, bukan kewajibannya. Seandainya menyusui itu kewajiban ibu, tentu tidak layak dia berselisih pendapat dengan suami (ayah si anak) tentang penyusuan, dan tak layak baginya menolak menyusui anaknya.

Dan seandainya menyusui anak wajib baginya, tentu suami (ayah si anak) tidak perlu mencari perempuan lain yang bersedia menyusui bayinya.

BACA JUGA: 3 Alasan Imunisasi Penting untuk Bayi

8. Firman-Nya: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ, lebih menguatkan lagi kemungkinan pertama. Karena, jika menyusui anak itu kewajiban ibu, tentu dia tidak berhak untuk menerima upah. Tidak ada upah atas pelaksanaan sebuah kewajiban.

Dan ketika Allah ta’ala memerintahkan memberi upah untuk para ibu karena menyusui bayi mereka, jika mereka meminta upah, maka itu menunjukkan dengan jelas bahwa menyusui bayi itu hak si ibu, bukan kewajibannya. Wallahu a’lam.

Catatan: Perlu dipahami, hubungan suami istri bukan hubungan saling menuntut hak dan kewajiban saja, tapi hubungan yang berisi pergaulan yang baik, saling memahami dan saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Dr. Mushthafa Al-Khin, Dr. Mushthafa Al-Bugha dan Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, Juz 2, Halaman 192-194, Penerbit Dar Al-Qalam, Damaskus, Suriah.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Anakhukum menyusuiibumenyusuimenyusui anakSusu
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Muslimah Menang dalam Pemilihan Anggota Dewan Kota di AS

Next Post

4 Fakta Nabi Dzulkifli, di Antaranya Kenapa Rakyatnya Berumur Panjang?

Yudi

Yudi

Related Posts

Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup

Bertahan Hidup

10 Juni 2023
Batas Qadha Puasa Ramadhan, Pola Makan Sehat, Keistimewaan Puasa Daud, Rasulullah Makan Sebelum Lapar, Niat Puasa Syawal, Jenis Puasa Sunnah, kolombus

Kolombus (Kelompok Bungkus-bungkus)

8 Juni 2023
Cadar istri suami

Saat Seorang Istri Komentarin Sesembak yang Buka Cadar buat Nyari Rezeki

28 Mei 2023
Nama Anak Menurut Islam, Doa untuk Bayi Baru Lahir dalam Islam, Fakta Plasenta yang Mengagumkan, Tata Cara Memberi Nama, ciri bayi cerdas

Melahirkan di Usia 49 Tahun

24 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keajaiban Sedekah,

Kisah Syaikh Ali Thantawi tentang Sedekah Perasaan

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

ANDA pernah sedekah? Atau memberi orang lain? Mungkin sering ya… Apalagi sebagai ummat Islam, banyak Ustadz dalam ceramahnya mengajak kita...

Rezeki bisa datang dari mana saja., Hukum Jual Beli Utang, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Rezeki

Antara Proses dan Hasil, Ikhtiar dan Rezeki dalam Bingkai Tauhid

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Antara proses dan hasil, kkhtiar dan rezeki dalam bingkai tauhid,  tauhidmu di tingkat mana?

Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup

Bertahan Hidup

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Pabrik kue tetap berjalan, dengan hiruk pikuk orderan... si ibu dalam gelap dan sempitnya hiruk pikuk dikejar penagih hutang. Ia...

Ali bin Abi Thalib

Saat Ali bin Abi Thalib Melamar Fatimah binti Muhammad

by Amang Dede
10 Juni 2023
0

Ali bin Abi Thalib pun bertanya mengapa ia tak mau menikah dengannya, dan apakah Fatimah menyesal menikah dengannya.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.