• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Kolom

Apakah Ibu Wajib Menyusui Anak?

Oleh Yudi
8 bulan lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
menyusui anak, manfaat ASI

Foto: Freepik

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

APAKAH Ibu Wajib Menyusui Anak?

1. Pendapat yang difatwakan dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, menyusui anak adalah hak seorang ibu, bukan kewajibannya.

Artinya, jika dia ingin menyusui bayinya, yang itu merupakan haknya, suaminya atau siapapun tidak boleh menghalanginya. Sebaliknya, jika dia tidak ingin menyusui anaknya, suaminya tidak boleh memaksanya, dan si suami harus mencari perempuan lain yang bersedia menyusui bayinya, baik dengan diupah maupun tidak.

menyusui anak

ArtikelTerkait

Keluar dari Group WA

Eril dan Isi Tasnya

Istri Boros Sebabkan Suami Jadi Kaya?

Bukumu adalah Dirimu

2. Jika suami memaksa istrinya untuk menyusui anaknya, sedangkan si istri tidak bersedia, kemudian dia menolak perintah suami, dia tidak dianggap bermaksiat, dan tidak dianggap nusyuz kepada suami. Karena menyusui bayi bukan kewajibannya.

3. Jika istri meminta upah dari suami untuk menyusui bayinya, wajib bagi suami memberikannya upah sesuai ‘urf yang berlaku.

BACA JUGA: Hukum Menguburkan Ari-ari Bayi Baru Lahir dalam Islam

4. Pengecualian, pada kondisi tidak ada perempuan lain yang bisa menyusui bayinya, maka wajib bagi si ibu menyusui sang anak, karena kondisi dharurah. Karena jika si bayi tidak ada yang menyusui, itu bisa membahayakan kehidupannya.

5. Dalil yang menunjukkan menyusui adalah hak ibu, bukan kewajibannya, adalah firman Allah ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya: “Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

Juga firman-Nya:

وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Artinya: “Jika kalian berselisih, maka perempuan lain boleh menyusukannya.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

Dan firman-Nya:

Advertisements

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya: “Jika mereka (para ibu) menyusui anak-anaknya untuk kalian, maka berikanlah upah kepada mereka.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)

6. Sisi pendalilan dari dalil-dalil di atas adalah, pada firman-Nya: وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ, terdapat dua ihtimal (kemungkinan makna). Pertama, itu menunjukkan para ibu wajib menyusui anaknya. Kedua, para ibu itu pemilik hak penyusuan anaknya, bukan diwajibkan untuk menyusui si anak.

cara memberi nama anak dalam islam, menyusui bayi
Foto: Unsplash

Seandainya redaksinya: وعلى الوالدات, maka hanya ada satu makna saja, yaitu para ibu wajib menyusui anaknya, dan tidak ada kemungkinan makna yang lain. Tapi redaksi dalam firman Allah ta’ala di atas, tidak seperti itu.

7. Firman-Nya: وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ, menjadi penguat kemungkinan pertama pada ayat sebelumnya, bahwa menyusui bayi atau anak adalah hak ibu, bukan kewajibannya. Seandainya menyusui itu kewajiban ibu, tentu tidak layak dia berselisih pendapat dengan suami (ayah si anak) tentang penyusuan, dan tak layak baginya menolak menyusui anaknya.

Dan seandainya menyusui anak wajib baginya, tentu suami (ayah si anak) tidak perlu mencari perempuan lain yang bersedia menyusui bayinya.

BACA JUGA: 3 Alasan Imunisasi Penting untuk Bayi

8. Firman-Nya: فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ, lebih menguatkan lagi kemungkinan pertama. Karena, jika menyusui anak itu kewajiban ibu, tentu dia tidak berhak untuk menerima upah. Tidak ada upah atas pelaksanaan sebuah kewajiban.

Dan ketika Allah ta’ala memerintahkan memberi upah untuk para ibu karena menyusui bayi mereka, jika mereka meminta upah, maka itu menunjukkan dengan jelas bahwa menyusui bayi itu hak si ibu, bukan kewajibannya. Wallahu a’lam.

Catatan: Perlu dipahami, hubungan suami istri bukan hubungan saling menuntut hak dan kewajiban saja, tapi hubungan yang berisi pergaulan yang baik, saling memahami dan saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Wallahu a’lam. []

Rujukan: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i, karya Dr. Mushthafa Al-Khin, Dr. Mushthafa Al-Bugha dan Syaikh ‘Ali Asy-Syarbaji, Juz 2, Halaman 192-194, Penerbit Dar Al-Qalam, Damaskus, Suriah.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Anakhukum menyusuiibumenyusuimenyusui anakSusu
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Muslimah Menang dalam Pemilihan Anggota Dewan Kota di AS

Next Post

4 Fakta Nabi Dzulkifli, di Antaranya Kenapa Rakyatnya Berumur Panjang?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Foto: Instagram Emmeril Khan

Eril dan Isi Tasnya

21 Juni 2022
Dikejar Rezeki Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Amalan Pelancar Rezeki, Tata Cara Fidyah, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, istri boros, Penghalang Rezeki, Rezeki Halal

Istri Boros Sebabkan Suami Jadi Kaya?

29 Mei 2022
buku

Bukumu adalah Dirimu

21 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist