• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 27 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Ada Kaffarah dalam Nadzar Maksiat?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nadzar maksiat jepang

Foto: Adam/Islampos

1
BAGIKAN

Soal: Jika seorang nadzar maksiat, apakah juga harus melaksanakannya ? jika tidak, bagaimana solusinya?

Jawab: Nadzar adalah seorang mewajibkan sesuatu terhadap dirinya dalam rangkan ta’at kepada Allah.

Misalnya seorang berkata: Jika saya sembuh dari penyakit ini, saya bernadzar akan menyembelih seokor sapi dan saya akan undang seluruh tetangga saya untuk makan-makan.

BACA JUGA: Mengerikan, Maksiat Menjadi Sumber Petaka

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Melaksanakan nadzar, hukum wajib. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala :

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” [ QS. Al-Insan : 7 ].

Juga berdasarkan sabda nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّه فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّه فَلَا يَعْصِيهِ

“Barang siapa bernadzar untuk ta’at kepada Allah, hendaknya ia ta’ati Dia (Allah). Jika dia bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka jangan maksiati Allah. [ HR. Al-Bukhari : 2555 ].

Adapun jika nadzar itu berupa maksiat kepada Allah, misalnya : seorang yang bernadzar jika diangkat jadi PNS, dia akan minum wisky sampai mabuk. Maka tidak boleh baginya untuk menunaikan nadzarnya. Karena khamer (minuman yang memabukkan), termasuk perkara yang diharamkan oleh Allah.

Dalilnya hadits di atas. Dimana nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- melarang untuk menunaikan nadzar yang maksiat kepada Allah. Akan tetapi, nadzar saat telah diucapkan, memiliki kekuatan mengikat walaupun jenisnya maksiat. Oleh karena itu, saat tidak dilaksanakan maka harus ditebus dengan tebusan pelaranggaran sumpah. Karena nadzar, itu semakna dengan sumpah. Dan ini merupakan pendapat dari ulama’ Al-Hanafiyyah dan dikuatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi –rohimahullah- dan selain mereka.

Hal ini berdasarkan sabda nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- dari sahabat Uqbah bin Amir –rodhiallohu ‘anhu-, nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

“Tebusan nadzar seperti tebusan sumpah.” [ HR. Muslim : 1645 ].

Bahkan ada riwayat yang lebih jelas dari sahabat Ibnu Abbas –rodhiallaohu ‘anhuma-, nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

إِنَّ النَّذْرَ نَذْرَانِ: فَمَا كَانَ لِلَّهِ فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ بِهِ , وَمَا كَانَ لِلشَّيْطَانِ فَلَا وَفَاءَ لَهُ , وَعَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ

“Sesungguhnya nadzar ada dua macam: Nadzar karena Allah, maka tebusannya adalah dengan melaksanakannya. Nadzar karena syetan, maka tidak boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi wajib atasnya untuk melakukan kaffarah (tebusan) sumpah.” [ HR. Al-Baihaqi : 10/24 dan selainnya. Dan hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].

Jenis tebusannya ada beberapa alternatif :

1). Memberi makan kepada sepuluh orang fakir miskin, atau
2). Memberi pakaian kepada sepuluh orang fakir miskin, atau
3). Memerdekaan budak
(bisa dipilih salah satu dari tiga hal di atas)
4). Puasa tiga hari berturut-turut (jika ketiga hal di atas tidak bisa dilakukan)

Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:

BACA JUGA: Bagaimana jika Malaikat Maut Menyambangi ketika Kita Maksiat?

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [ QS. Al-Maidah : 89 ].

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin semuanya. Barokallohu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: maksiatnadzar
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bayi yang Dilahirkannya Cacat, Ibu Muda di Surabaya Ini Ditinggalkan Suaminya

Next Post

Titip Cintaku Padamu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Ustadz Aad

Awal Ramadhan, Sekolah Alam Purwakarta Gelar Seminar Parenting, Hadirkan Ustadz Aad: Sudah Baligh Tapi Belum Aqil? Kok Bisa?

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Pada seminar ini, orangtua siswa SAP turut hadir bersama beberapa peserta umum. Ustadz Aad menjelaskan mengenai komparasi aqil dan baligh.

SD Jakarta Islamic School Joglo

SD Jakarta Islamic School Joglo Raih Juara 1 dalam Program Juara Indonesia Ramadan Indosiar

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Anak-anak hebat SD JISc Joglo ini terbentuk dari didikan guru-guru hebat yang dididik oleh Principal SD Jakarta Islamic School  JISc,...

mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa

Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Ya, apa hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar?

tajassus, Ghibah Membatalkan Puasa

Ghibah Membatalkan Puasa?

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Terpopuler

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications