TANYA:
Apa perbedaan antara zakat dengan apa yang disebut pajak penghasilan?
JAWAB:
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan bagunan yang agung. Dimana kedudukannya dalam Islam setelah dua kalimat shahadat dan shalat. Telah ada ketetapan kewajibannya dalam Kitab, Sunnah dan Ijma’ Umat Islam.
Sementara pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan diwajibkan kepada orang-orang. Secara umum adalah kewajiban harta yang diwajibkan oleh Negara kepada seseorang dan perusahaan dengan tujuan untuk pendanaan pengeluaran Negara seperti pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, jalan-jalan dan semisalnya.
baca juga: Setan Pencuri Zakat
Asalnya pajak itu adalah diharamkan, tidak diperbolehkan mewajibkan kecuali dalam kondisi dhorurah (terpaksa). Yaitu ketika dana di baitul mal kosong tanpa ketersediaan dana sementara ada keperluan mendesak. Dimana tidak mungkin penggalangan dana kecuali dengan mengharuskan pajak. Sehingga kewajiban pajak disini dalam kondisi tertentu, diperhatikan juga sisi keadilan diantara orang-orang semaksimal mungkin. Dan hal itu tidak boleh dijadikan masalah yang permanen dan terus menerus.
Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (8/247), “Pajak pegawai terhadap masyarakat untuk kemaslahatannya. Baik itu untuk jihad atau untuk lainnya. Tidak diperbolehkan mewajibkan pajak kepada mereka kecuali dalam baitul mal tidak ada dana yang mencukupi. Dan hal itu merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Kalau tidak dalam kondisi seperti itu, maka pendanaan (lewat pajak) tidak sesuai syar’i.”
Dalam Kasyaful Qana’, (3/139) dikatakan, “Diharamkan membagi harta (sepersepuluhan) dari harta orang Islam.” Selesai
Kata ‘Sepersepuluh dari hartanya’ adalah mengambil sepersepuluhnya, dahulu diambilkan dari para pedagang sepersepuluh dari hartanya. Yang mana sekarang dinamakan ‘Pajak’.
Kalau orang Islam tidak mampu lepas dari kedholiman ini, maka hendaknya dia membayar pajak yang dipaksa. Kemudian di hari kiamat nanti, Allah yang akan menghukum hamba-Nya dengan penuh keadilan.
Sykeh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang diambil tanpa hak, maka itu termasuk pajak. Dan itu diharamkan. Orang Islam tidak dihalalkan mengambil harta saudaranya tanpa (ada alasan yang) dibenarkan. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
“Jika anda membeli kurma dari saudara anda, kemudian ditimpa petaka, maka anda tidak dihalalkan mengambil darinya sedikitpun juga. Kenapa anda memakan harta saudara anda tanpa hak?”
Akan tetapi seorang muslim juga harus mendengar dan taat. Mendengar dan mentaati pemerintah.
Tidak diperbolehkan, menjadikan perkara semacam ini sebagai sarana untuk mencela penguasa. Menghinanya di majlis atau semisal itu. Hendaknya kita bersabar, apa yang tidak kita dapatkan di dunia, kita akan dapatkan nanti di akhirat.” Selesai
Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, (65/12)
Catatan, tidak diperbolehkan hitungan pajak diambil dari zakat.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Apakah zakatnya seseorang diterima atau tidak (yang dikeluarkan dari kewajiban) yang dibebankan penguasa kepadanya untuk membuat jalan?
BACA JUGA: Ini Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah
Maka beliau menjawab, “Apa yang diambil oleh penguasa tanpa nama zakat, maka tidak termasuk zakat. Wallahua’lam. Selesai ‘Majmu’ Fatawa, (30/343).
Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak diperbolehkan menganggap pajak yang dikeluarkan oleh pemilik dana terhadap dananya dari zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Bahkan zakat yang diwajibkan harus dikeluarkan dan dibagikan kepada golongan penerima zakat yang sesuai dengan syareat. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60). ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/285). []
SUMBER: ISLAMQA