QAUL Jadid dan Qaul Qadim adalah istilah yang digunakan dalam mazhab Syafi’i untuk merujuk pada dua periode pendapat Imam al-Syafi’i selama perjalanan keilmuannya.
Berikut penjelasan lengkapnya:
🟦 1. Qaul Qadim (Pendapat Lama)
Maksud: Pendapat Imam Syafi’i ketika beliau tinggal dan mengajar di Baghdad (Irak), sekitar tahun 195–199 H.
Ciri Khas: Dipengaruhi oleh lingkungan dan guru-gurunya di Irak, seperti Imam Muhammad bin al-Hasan (murid Imam Abu Hanifah).
Karya Terkait: Pendapat-pendapat dalam kitab al-Hujjah termasuk dalam kategori qaul qadim.
BACA JUGA: Imam Syafi’i, Tidak Lupa Hadist Setelah Bermimpi tentang Ini
🟩 2. Qaul Jadid (Pendapat Baru)
Maksud: Pendapat Imam Syafi’i setelah pindah ke Mesir, sekitar tahun 199–204 H (hingga wafatnya).
Ciri Khas: Setelah lebih banyak berdialog dengan ulama Hadis di Mesir, Imam Syafi’i merevisi banyak pendapat lamanya.
Karya Terkait: Kitab al-Umm dan al-Risalah berisi pendapat-pendapat dalam qaul jadid.
🔁 Perbandingan dan Pengaruh
Dalam mazhab Syafi’i, qaul jadid lebih diutamakan bila terdapat perbedaan dengan qaul qadim, kecuali:
Pendapat qadim lebih kuat dalilnya.
Para ulama Syafi’iyah justru menguatkan pendapat qadim dalam konteks tertentu.
Ulama seperti Imam Nawawi dan Imam Rafi’i ikut menyusun, memilih, dan menyaring mana pendapat Imam Syafi’i yang paling kuat dan sesuai dijadikan pedoman.
BACA JUGA: Imam Syafi’i dan Surat Al-Ashr
🔎 Contoh Perbedaan
Contoh terkenal:
Masalah wasiat untuk kerabat non-waris.
Qaul Qadim: Wasiat kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan adalah wajib.
Qaul Jadid: Tidak wajib, tapi dianjurkan (mustahab). []