MAHRAM adalah orang yang haram dinikahi oleh seseorang karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan, baik untuk sementara maupun selamanya. Dalam konteks syariat Islam, mahram adalah pihak yang boleh bepergian bersama, bersentuhan, dan tidak wajib berhijab di hadapannya (khusus untuk perempuan), karena tidak ada potensi syahwat yang dihalalkan oleh nikah.
Dalil Tentang Mahram
Allah SWT berfirman:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isteri yang dalam pemeliharaanmu…” — (QS. An-Nisa: 23)
BACA JUGA:Â Â Apakah Sepupu Termasuk Mahram?
Jenis-Jenis Mahram
1. Mahram karena Nasab (Keturunan)
Orang-orang yang menjadi mahram karena hubungan darah, antara lain:
Ibu dan nenek (ke atas)
Anak perempuan dan cucu (ke bawah)
Saudari kandung, seayah, atau seibu
Bibi dari pihak ayah (ammah) dan ibu (khalah)
Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan)
2. Mahram karena Pernikahan
Hubungan mahram yang muncul karena ikatan pernikahan, antara lain:
Ibu mertua
Anak tiri (jika sudah berhubungan suami istri dengan ibunya)
Menantu perempuan
Ibu tiri (istri ayah)
3. Mahram karena Persusuan (Radha’ah)
Orang yang menjadi mahram karena disusui oleh seorang wanita saat bayi, minimal 5 kali kenyang:
Ibu susu (wanita yang menyusui)
Saudari sepersusuan
Anak dari ibu susu (seperti saudara sendiri)
BACA JUGA:Â Â Muslim Harus Tahu 4 Hal soal Chattingan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Bukan Mahram
Orang yang bukan mahram adalah mereka yang boleh dinikahi, seperti:
Sepupu (anak dari saudara ayah/ibu)
Ipar (saudara suami/istri)
Teman kerja, tetangga, rekan belajar yang bukan dari kategori di atas
Kesimpulan
Mengetahui siapa saja mahram sangat penting dalam Islam agar interaksi antara laki-laki dan perempuan terjaga sesuai batasan syar’i. Ini mencakup masalah hijab, safar (bepergian), khalwat (berdua-duaan), dan pernikahan. []