• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Pasang Gigi Palsu?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi gigi palsu. Foto: Shutterstock

Ilustrasi gigi palsu. Foto: Shutterstock

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum memasang gigi palsu dalam Islam?

 

JAWAB: Kesehatan merupakan nikmat Allah yang sangat mahal. Seseorang yang sehat seringkali tidak bersyukur dengan kesehatanya, namun baru ketika sakit dirinya mengetahui pentingnya kesehatan itu. Begitu pula kesehatan mulut dan gigi, ketika sakit baru disadari bahwa itu merupakan hal yang penting. Ketika gigi sakit dan harus memasang gigi palsu apakah diperbolehkan oleh Islam?

Masalah gigi  palsu ini menyangkut masalah muamalah dan tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kembali kepada prinsipnya yang umum, yaitu:

ArtikelTerkait

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

 الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.

Artinya: “Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.” Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan. Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ dengan benar.

Di dalam buku يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239, Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan menguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak.

Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. []

SUMBER: MUHAMADIYAH

Tags: gigi palsuhukum pasang gigi palsu
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bangun Kepercayaan Diri Anak sejak Dini

Next Post

Menyendiri dengan Ilmu

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.