• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Berobat dengan Ramuan Herbal dalam Islam?

Oleh Sodikin
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Afahruroji

Ilustrasi. Foto: Afahruroji

0
BAGIKAN

TANYA: Benarkah berobat dengan ramuan herbal dilarang dalam Islam?

 

JAWAB: Hukum asal pengobatan duniawi adalah dibolehkan karena masuk dalam ranah permasalahan dunia.
Sebagaimana kaidah mengatakan :

اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

ArtikelTerkait

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

“Hukum asal sesuatu itu (permasalahan dunia) mubah (boleh)”

BACA JUGA: Berobat dan Sabar Bisa Mengantarkan Anda ke Surga

Adapun ibahah (boleh) di atas secara etimologi berarti menampakkan, mengumumkan, melepaskan dan mengizinkan. Adapun definisi ibahah secara istilah adalah sesuatu yang Allah berikan pilihan untuk mengerjakannya atau meninggalkannya.

Adapun makna kaidah di atas secara keseluruhan yaitu setiap sesuatu yang ada di muka bumi diperbolehkan bagi manusia untuk memanfaatkannya. Baik memanfaatkannya dengan cara memakan, meminum, mentransaksikan, atau pemanfaatan lainnya yang tidak menimbulkan bahaya untuk dirinya dan orang lain.

Seluruhnya termasuk dalam kaidah ini, kecuali terdapat nash (dalil) yang secara khusus atau isyarat nash yang menyatakan sebaliknya (misalnya terlarangnya makan daging babi –ed). Karena sesuatu yang telah ada nashnya (baca : dalil tegas) secara khusus, tidak dibutuhkan kaidah ini untuk menghukuminya. (lihat pembahasan Kitab Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha, hal. 128)

BACA JUGA: Bolehkah Berobat dengan Benda Najis?

Maka barang siapa saja yang melarang sesuatu dalam permasalahan dunia (termasuk pengobatan herbal dan rempah), wajib mendatangkan dalil larangan.

Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah orang yang mencampur ramuan obat (herbal dan rempah) tersebut adalah ahli dan pakarnya, dan bukan sembarangan orang. Juga herbal tersebut secara analisa di laboratorium atau pengalaman, manjur/bisa digunakan untuk sakit tersebut -ed. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: berobathukum berobatobat herbal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ingin Masuk Surga? Begini Mainset-nya

Next Post

Keajaiban yang Terjadi Setelah Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Mengapa Membaca QS At-Taubah Tidak Dimulai dengan Bismillah?

10 Agustus 2022
gigi emas, perawatan gigi, hukum vaneer gigi

Bolehkah Muslim Memakai Gigi Emas?

22 Juli 2022
puasa qadha, puasa muharram, puasa senin kamis pada hari tasyrik, puasa dzulhijjah, amalan setelah Ramadhan, puasa rajab

Puasa Senin Kamis Pada Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

11 Juli 2022
arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist