• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukum Bakar Kemenyan untuk Pewangi Ruangan?

Oleh Sodikin
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi bakar menyan. Foto: Kompasiana

Ilustrasi bakar menyan. Foto: Kompasiana

0
BAGIKAN

TANYA: Apa hukum membakar kemenyan (dupa bubuk maupun batangan) dengan tujuan untuk mewangikan ruangan?

 

JAWAB: Hukum asal dari membakar benda-benda yang menimbulkan wangi adalah boleh kecuali jika bertujuan untuk memanggil setan dan itu benar-benar ada serta tidak bisa dipungkirinya keberadaannya.

BACA JUGA: 10 Amalan Pendukung Taubat

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

Atau jika dikhawatirkan menyerupai perbuatan orang-orang musyrik kita bisa menggantinya dengan semprot ruangan atau membakar gaharu untuk membuat wangi ruangan.

Gaharu adalah jenis kayu tertentu yang jika dibakar akan menimbulkan bau wangi. Ia BOLEH digunakan jika bertujuan untuk sarana menghasilkan wewangian saja.

Namun jika tujuan membakar gaharu ini untuk memanggil setan, membuat setan ridha, atau untuk melakukan praktik ilmu sihir, atau untuk menyembuhkan penyakit yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan gaharu, maka HARAM.

Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi menyatakan :

BACA JUGA: Jangan Datang ke Dukun Jika Tak Ingin Dapat In…

وليس من شك أن استعمال البخور من صنائع المشعوذين ، حيث يجلبون الجن والشياطين ، يستهوونهم بها على هذه النية ، فهذا لا يجوز بحال ، وأما استعمال البخور لطيب رائحته وحسن عبيره لا إشكال في جوازه في غير هذا المقام

“Dan tidak diragukan lagi bahwa penggunaan Gaharu (orang jawa biasa memakai menyan-pent) adalah merupakan perbuatan para dukun dalam rangka untuk menghadirkan jin dan setan, serta memanggil mereka dengan niat ini. Maka yang seperti ini TIDAK BOLEH.

Adapun penggunaan gaharu untuk wewangian dan memanfaatkan bau segarnya tidak ada keraguan sama sekali akan kebolehannya”. (Manhajusy Syar’i Fi Itsbatil Massi Wash Shor’i : 223). Wallahualam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

 

Tags: bakar menyan untuk pewangihukum kemenyankemenyan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Alasan Suami Istri Sebaiknya Tidak Ribut Saat Ramadhan

Next Post

Sociopreneur dalam Islam

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications