• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apa Batas Makmum Masbuk?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
makmum masbuq, ab'adh shalat, Shalat Masbuk, batas makmum masbuk

Foto: Press of Atlantic City

0
BAGIKAN

MAKMUM masbuk adalah keadaan tertinggalnya seseorang dalam shalat berjamaah. Namun sebagian orang terkadang masih merasa bingung, apa batas makmum masbuk? Kapan makmum masbuk mendapatkan satu rakaat shalat. Dll.

Terkait pembahasan apa batas makmum masbuk, ulama asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan, ada beberapa pendapat ulama yang menentukan kapan batasan masbuk untuk mendapatkan satu rakaat shalat.

“Ada dua pendapat,” katanya, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.

BACA JUGA: Apa Hukum Makmum Masbuk Shalat Jumat?

ArtikelTerkait

Bahaya Berhutang

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Istighfar setelah Shalat

Apa Batas Makmum Masbuk?

jadwal shalat hari ini, mendahului imam, shalat menggunakan sepatu, Batas Makmum Masbuk
Shalat. Foto: Unsplash

Ustadz Ammi menjelaskan, pendapat yang pertama adalah selagi makmum masih mendapatkan rukuknya imam atau tumaninah bersama imam dan belum bangkit, maka masih mendapatkan satu rakaat.

“Ketika dia rukuk, imam belum bangkit, dia sudah dapat satu rakaat. Ini berdasarkan hadis Abu Bakrah radhiallahu’anhu,” ujarnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu alaihi wassallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda: Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang.” (HR Bukhari Nomor 783)

Kemudian pendapat kedua, batas makmum masbuk didapat ketika menjumpai Surat Al Fatihah yang dibaca imam. Ketika imam masih membaca Surat Al Fatihah, maka bisa langsung satu masbuk.

“Pendapat ini menurut Imam Bukhari radhiyallahu anhu,” kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Dari dua perbedaan pendapat tersebut, Ustadz Ammi memilih pendapat yang pertama, yakni batas makmum masbuk ketika makmum shalat masih mendapati rukuk imam atau tumaninah bersama imam.

Sementara itu ada pendapat lainnya, yaitu seseorang dikatakan mendapatkan shalat berjamaah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.

Apa Batas Makmum Masbuk?

3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, Batas Makmum Masbuk
Ilustrasi shalat. Foto: Unsplash

BACA JUGA: Ini yang Harus Dilakukan Jika Masbuk Tertinggal Takbiratul Ihram

Pendapat ini menurut ulama Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadis dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu alaihi wassallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: Ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: Kami terburu-buru untuk mendapati shalat jamaah.

Nabi lalu bersabda: Jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jamaah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari Nomor 635 dan Muslim Nomor 603)

Wallahu a’lam bishawab. []

Tags: batas makmum masbukmakmum masbukmasbuk
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Orang Beriman Ditanya ‘Apa Kabar?’ Ini Jawabnya

Next Post

Agar Terhindar dari Siksa Neraka, Lakukan 7 Amalan Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

2 Oktober 2023
Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

2 Oktober 2023
Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

2 Oktober 2023
Alasan Tidak Shalat Shubuh di Masjid untuk Laki-laki, Shalat Berjamaah, Keutamaan Shalat Shubuh, Keutamaan Sunnah Qabliyah Shubuh, Adab Masuk Masjid, Keistimewaan Sholat Subuh, pintu setan, Keistimewaan Shalat Shubuh, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Rahasia Shalat Shubuh, Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Shalat Tarawih,, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Mengapa Shalat Membuat Sehat, Amalan setelah Shalat, Istighfar setelah Shalat

Istighfar setelah Shalat

1 Oktober 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Nabi Musa menghilangkan jejaknya dengan mengembalakan kambing di negri Madyan. Takdir Nabi dan Rasul memang harus sebagai menggembala.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.