• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 17 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan Terkait Penerbitan Perppu Ormas

Redaktur Ari Cahya Pujianto
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Google

Foto: Google

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA– Tidak dapat dipungkiri, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) oleh pemerintah memang sejak awal ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikian pandangan anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil.

Dengan Undang-Undang Ormas yang ada, kata dia, pemerintah tidak mampu membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

“Sepertinya pemerintah takut kalah di pengadilan jika menggunakan UU Ormas yang ada,” ujarnya Pada hari Selasa (12/07/2017) kemarin seperti dikutip dari Hidayatullah.

“Perppu merupakan instrumen hukum, namun, ia mengingatkan Perppu diterbitkan jika ada kondisi darurat dan genting,”ujarnya.

“Apakah memang sudah sangat genting dan darurat kah kondisi ormas di Indonesia yang dalam kacamata pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila?” tanyanya.

Senator asal Aceh ini menegaskan, DPR tentu akan sangat menentukan nasib Perppu tersebut, Nasir pun menyarankan kepada HTI agar mempersiapkan argumentasi hukum saat di pengadilan nanti.

“DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak. Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan,” pungkasnya.[]

  • Bagikan Yuk :
Tags: dprKomisi IIIOrmasPerppu
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Republika

Peringatan 22 tahun Pembantaian Muslim Bosnia oleh Milisi Serbia Bosnia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Syekh Asep Ismatullah. Foto: You Tube
Inspirasi

Kisah Inspiratif Syekh Asep Ismatullah, WNI yang Jadi Imam Masjid di UEA

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Foto: Pixabay
Ramadhan

Makan Minum saat Sahur dan Buka Ala Rasulullah

Redaktur Yudi
4 jam ago
ilustrasi. Foto: inews.co.uk
Ramadhan

2 Keberkahan Sahur

Redaktur Sodikin
5 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
JKN Fatawa
Tanya Jawab Ramadhan

Meninggal di Bulan Ramadhan, Apakah Dijamin Masuk Surga?

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend