• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 8 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Anaknya Teriak Papua Merdeka, Ayah Ini Dihukum 1 Tahun Penjara

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi sidang. Foto: Detik

Ilustrasi sidang. Foto: Detik

238
BAGIKAN

JAKARTA–Video seorang bocah yang viral beberapa waktu lalu karena teriak Papua Merdeka sampai ke meja hijau. Sang ayah, Agustinus Yolemal, terpaksa duduk di kursi pesakitan. 

Agustinus mereka video tersebut pada 13 Oktober 2017. Setelah menjemput anaknya di Pasal Lama Timika, ia bertanya ke anaknya dan merekam lewat Hp.

BACA JUGA: Putri Yusuf Al-Qaradhawi Kembali Dipenjara di Mesir

Agustinus: Apa kabar?
Anak: Kabar baik
Agustinus: Pulang sekolah kah?
Anak: Iyop

ArtikelTerkait

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Hadiri Resepsi 1 Abad NU, Jokowi Kagum dengan Drumband Banser

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

Agustinus: Papua?
Anak: Merdeka
Agustinus: e, referendum
Anak: Yes

Setahun berselang, Agustinus lantas menyebarkan video itu di akun Facebook miliknya pada 23 Agustus 2018. Video itu pun menjadi viral dan ramai dibahas di berbagai media sosial. Melihat hal itu, aparat penegak hukum pun mengusut kasus itu dan menyeret Agustinus ke meja hijau.

Pada 14 Januari 2019, PN Mimika menyatakan Agustinus terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Oleh sebab itu, Agustinus dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

BACA JUGA: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dipenjara 6 Bulan dan Bayar Denda Rp 500 Juta

Akibat hal itu, jaksa mengajukan banding. Apa kata PT Jayapura?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika tidak membayar, maka diganti dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Pahar Simarmata dengan anggota Sri Purnamawati dan Boedi Soesanto. []

SUMBER: DETIK

Share238SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

32 Calon Anggota Tak Punya Sertifikat CPA, IAPI: BPK Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik

Next Post

Santriwati Asal Cililin Ini Dilaporkan Hilang

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

7 Februari 2023
jokowi

Hadiri Resepsi 1 Abad NU, Jokowi Kagum dengan Drumband Banser

7 Februari 2023
prabowo

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

6 Februari 2023
jokowi

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

6 Februari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications