• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 10 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Oleh Yudi
10 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
tips cepat hamil, anak lahir di luar nikah, doa saat melahirkan, Hukum Mengganti Nama dalam Islam?

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

ANAK lahir di luar nikah adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama. Dalam aturan agama Islam, anak ini tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Sebagaimana kita tahu, zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita saling mengingatkan akan bahaya zina dan berusaha menghindarinya.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra:32).

ArtikelTerkait

Niat Puasa Senin-Kamis dan Keutamaannya

Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit Beserta Penjelasannya

5 Keistimewaan Hari Jum’at

Apa itu Mumayyiz dan Baligh? Inilah Perbedaanya

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Tips Cepat Hamil, nama anak perempuan islami, Anak Lahir di Luar Nikah
Foto Ilustrasi: Romper

BACA JUGA: Umat Muslim Wajib Tahu Ini! 5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Imam Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla menjelaskan, anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya. Tidak dinasabkan kepada lelakinya. Karena itu, Imam Ibnu Nujaim berpendapat bahwa anak hasil zina dan lian hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu.

Nasab anak lahir di luar nikah dari pihak bapak telah terputus, sehingga anak ini tidak mendapatkan hak waris apapun dari pihak bapak.

Sementara itu, kejelasan nasab anak lahir di luar nikah hanya melalui pihak ibu. Ia pun memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu. Ia mendapatkan bagian fardh (tertentu) tidak dengan jalan lain.

Meski demikian, anak lahir di luar nikah ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilakukan kedua orang tuanya. Pezina dikenakan hukum an hadd oleh pihak berwenang untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an-nasl).

“Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan.” (QS al- Anam: 64).

Mengutip Republika, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir kepada pezina yang mengakibatkan anak lahir di luar nikah. Pelaku zina diwajibkan mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut.

Memberikan harta setelah ia meninggal melalui washiyyah wajibah. Hukuman ini bertujuan untuk melindungi anak. Bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Pendapat mayoritas mazhab fikih Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah yang menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah. Selain karena pernikahan yang sah, tidak ada akibat hukum hubungan nasab.

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

ibu keguguran, Anak Lahir di Luar Nikah
Ilustrasi Foto: Google Image

Lalu bagaimana hukumnya mengakikahi anak lahir di luar nikah?

Mengutip Konsultasi Syariah, berikut jawaban mengenai pertanyaan seputar akikah terhadap anak Lahir di luar nikah:

Advertisements

Pertama, masalah akikah, para ulama mengatakan bahwa syarat sah akikah adalah syarat sah kurban. Jadi akikah dan kurban harus sama dari segi usia hewan, jenis hewan, dan poin-poin lainnya.

Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan akikah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban, atau pun menunaikan akikah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat. (Lihat: Al-Majmu’, karya An-Nawawi, Bab Sembelihan dan Bab Akikah).

Adapun penyebutan nama tertentu saat akikah, maka hukumnya hanyalah mustahab, dan tidak mempengaruhi keabsahan akikah tersebut, sebagaimana para ulama’ juga tidak pernah menaskan bahwa penyebutan nama merupakan syarat sah kurban atau pun akikah.

An-Nawawi –rahimahullah– mengatakan:

يُسْتَحَبُّ أَنْ يُسَمِّيَ اللهَ عِنْدَ ذَبْحِ العَقِيْقَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ لَكَ وَإِلَيْكَ عَقِيْقَةُ فُلَانٍ.

“Dan di-mustahab-kan agar ia menyebut nama Allah ketika hendak menyembelih hewan untuk akikah, sembari mengatakan: Ya Allah, ini kupersembahkan akikahnya si fulan hanya diniatkan tulus untukMu.”

Adapun anak yang lahir di luar nikah, maka ada perincian dalam penisbahan nasabnya, apakah kepada sang ayah ataukah sang ibu. Perincian tersebut ditinjau dari status si wanita saat melahirkan si anak tersebut.

Jika si wanita dalam keadaan sudah menikah, maka para ulama sepakat bahwa si anak dinisbahkan kepada sang suami. Konsensus ini dinukil oleh beberapa ulama, di antaranya Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. Dan ijmak ini berdasarkan sabda Nabi –shallallaahu alaihi wa sallam– dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحَجْرُ

“Si anak dinisbahkan kepada (pemilik) ranjang/kasur (si suami), dan si pezina tidak mendapatkan apa-apa melainkan celaan dan kerugian.”

Anak Lahir di Luar Nikah dalam Islam

Anak Lahir di Luar Nikah
Ilustrasi Foto: Unsplash

BACA JUGA: Sudah Siap Menikah? ini 7 Kisah Anjuran Menikah

Adapun jika si wanita saat itu belum menikah, maka ada silang pendapat dalam kondisi ini, namun yang kuat adalah bahwa si anak –baik anak laki-laki maupun anak perempuan- dinisbahkan kepada si ibu, bukan kepada si lelaki. Ini adalah pendapat jumhur/mayoritas ulama, di antara mereka adalah Ibn Qudamah, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Syaikh Al-Utsaimin.

Jadi kesimpulannya, akikah tersebut sah, dan tidak perlu diulang kembali. Dan jika terjadi pada kasus lainnya –wa-l iyaadzu billaah-, dan ingin diakikahkan dengan penyebutan nama si anak beserta nasabnya, maka ketentuannya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Sebagai tambahan faidah, tidak diperkenankan menyebut anak yang lahir di luar nikah dengan “anak zina”, dan ia memiliki hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan. []

Tags: Anakanak hasil zinaanak lahir di luar nikahNikahZina
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Halal dan Thayyib, Makan Itu Melangsungkan Hidup, Bukan Membunuh Hidup

Next Post

Balasan Memakan Harta Anak Yatim

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis

Niat Puasa Senin-Kamis dan Keutamaannya

10 Agustus 2022
Foto: Unsplash

Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit Beserta Penjelasannya

10 Agustus 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

5 Keistimewaan Hari Jum’at

10 Agustus 2022
Mumayyiz

Apa itu Mumayyiz dan Baligh? Inilah Perbedaanya

10 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist