JAKARTA–Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsudin menyatakan keputusan MK menyetujui aliran kepercayaan masuk dalam kolom KTP hanya menimbulkan kontroversi.
“Keputusan ini sangat kontroversi. Karena dilakukan secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang sepantasnya diundang,” katanya kepada Islampos.com di Gedung MUI, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, MK harusnya mengundang instansi yang kompeten dalam masalah ini. Seperti Kementerian Agama. “Tapi kemenag menyampaikan kepada saya tidak diundang terkait pembahasan ini,” ujarnya.
Din menilai sikap MK yang diam-diam memutuskan aliran kepercayaan masuk kolom KTP hanya menimbulkan kekecewaan bagi umat beragama di Indonesia.
“Jadi banyak pihak yang seyogyanya diundang namun tidak diundang, ini sungguh disesalkan, mengapa demikian,” tuturnya. [TM]