JAKARTA–Polisi mengaku menahan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Penahanan itu pertimbangan subjektivitas penyidik jangan sampai menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatan atau melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA: Eggi Sudjana Resmi Ditahan, Polisi: Surat Penangkapan Sudah Diterima Istri Eggi
Penahanan Eggi Sudjana, kata Argo, telah melalui proses gelar perkara. Setelah melakukan penangkapan, penyidik memutuskan untuk menahan Eggi pada Selasa (14/5) malam.
“Tadi malam penyidik memutuskan melakukan penahana selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Eggi Sudjana,” katanya.
Penyidik membacakan surat perintah penahanan itu di hadapan Eggi Sudjana. Akan tetapi, Eggi menolak penahanan tersebut.
“Setelah diberitahu, tersangka tidak mau tandatangani surat penahanan. Karena tersangka tidak mau tandatagani surat perintah penahanan, lalu membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan,” katanya.
BACA JUGA: Tanggapi Penetapan Eggi sebagai Tersangka, Wiranto: Hukum Tak Memandang Siapapun
Argo menyampaikan keberatan penahanan Eggi Sudjana tersebut. Salah satunya karena Eggi tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Kedua yang bersangkutan menyampaikan ke penyidik bahwa saksi yang diberikan ke penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa saksi yang disampaikan tersangka ada beberapa nama yang disampaikan, yang ketiga sebagai advokat,” tuturnya.
Meski mendapat penolakan, namun polisi tetap mengeksekusi Eggi ke sel jeruju besi. []
SUMBER: DETIK