• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 4 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Aku Tidak Menerima Alasan Umar

Redaktur Dini Koswarini
1 tahun ago
in Sirah
Reading Time: 3min read
0
Rasulullah dan Seorang Yahudi Buta

Foto: Pinterest

SUATU hari Syuraih bin al-Harits al-Kindi kedatangan Amirul Mukminin Umar bin Khaththab bersama seorang penjual kuda. Keduanya bermaksud mengadukan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan meminta Qadhi (hakim) Syuraih untuk menuntaskannya.

Syuraih mempersilahkan si penjual kuda untuk menjelaskan maksud kedatangannya. Lalu ia menjelaskan bahwa suatu hari Khalifah Umar membeli seekor kuda darinya. Namun selang beberapa hari Umar megembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti rugi.

Setelah mendengar penjelasan si penjual kuda, Syuraih kemudian mempersilahkan Khalifah Umar untuk memberikan penjelasan. Umar yang mengangkat Syuraih jadi hakim ini pun menjelaskan bahwa ia mengembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti, karena kuda itu berpenyakit dan cacat sehingga larinya tidak kencang.
Syuraih kembali mempersilahkan si penjual kuda untuk memberikan jawaban.

“Saya tidak menerima alasan Khalifah Umar, karena saya menjualnya dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” kata penjual kuda menyanggah.

Syuraih kemudian bertanya kepada Umar, “Apakah benar ketika Anda membeli kuda itu keadaannya sehat dan tidak cacat?”

Umar menjawab singkat , “Benar.”

Syuraih pun segera memberikan putusan terhadap perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa Umar tidak berhak meminta ganti kepada si penjual kuda karena ketika bertransaksi, kuda itu dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Ia kemudian berkata kepada Umar, “Peliharalah apa yang Anda beli. Atau jika ingin mengembalikannya, kembalikanlah seperti ketika Anda menerimanya.”

Mendengar keputusan Syuraih, Umar bertanya, “Benarkah keputusan Anda?”

Syuriah mengangguk pasti.

Umar memandang kagum Syuraih lantas berkata, “Beginilah seharusnya putusan itu, ucapan yang pasti dan dan keputusan yang adil. Pergilah Anda ke Kufah, aku telah mengangkatmu sebagai hakim di sana.”

Sementara itu, pada masa kekalifahan Ali bin Abu Thalib, Syuraih yang masih menjadi hakim pernah juga didatangi oleh khalifah keempat itu bersama seorang Yahudi. Ali mengadu kepada Syuraih bahwa baju perangnya dicuri oleh si Yahudi. “Aku menemukan baju besiku dibawa oleh orang ini, tanpa melalui jual beli ataupun hibah,” terang Ali.

Mendengar pengaduan Ali, Syuraih kemudian mempersilahkan si Yahudi menyampaikan pembelaan. “Ini baju perangku, sebab sekarang berada di tanganku,” si Yahudi menyanggah tuduhan Ali.

Syuraih kemudian bertanya kepada kepada Ali, “bagaimana Anda yakin jika ini baju perang Anda?”

Loading...

Kemudian Ali menjawab, “Karena orang yang memiliki baju perang seperti ini hanya aku.”

Syuraih kemudian berkata “Aku tidak meragukan bahwa Anda adalah orang yang jujur wahai Amirul Mukminin, dan aku yakin baju besi ini milik Anda, tetapi Anda harus mendatangkan dua orang saksi untuk menguatkan pengakuan Anda ini.”

Maka Ali mengajukan dua orang saksi, yakni pembantunya, Qanbar, dan anak kesayangannya Hasan. Tetapi Syuriah tidak mau menerima kesaksian Hasan dengan alasan dalam Islam kesaksian anak terhadap ayahnya tidak dapat diterima. Mendengar keputusan Syuriah itu Ali bertanya, “Apakah Anda tidak menerima kesaksian seorang calon penghuni surga? Apakah Anda tidak mendengar Rasullulah bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah dua ahli surga?”

“Aku hanya tidak menerima kesaksian seorang anak terhadap ayahnya,” jawab Syuraih tegas sembari membacakan surah Al-Maidah ayat 8, “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjasi orang-orang yang selalu menegakan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan Adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.”

Mendengar penjelasan Syuraih, Ali pun menerima keputusan itu dengan lapang dada.karena menurutnya apa yang diputuskan Syuraih adalah sesuai dengan ketentuan Alah Taala dan Rasul-Nya. Ia pun merasa bangga karena hakim yang dipilihnya dapat berlaku adil, termasuk kepada dirinya yang sedang memangku amanah sebagai Khalifah.

Ia kemudian menyerahkan baju perang itu kepada si Yahudi dan berkata, “Ambilah baju perang ini, karena aku tidak mempunyai saksi selain keduanya.”

Menyaksikan keadilan Syuraih dan keagungan Ali, yahudi itu terpana dan berkata, “Baju perang ini memang milik Anda, aku memungutnya ketika terjatuh di perang siffin. Hari ini saya menyaksikan seorang hakim yang sangat adil dan teguh menegakan ajaran Allah demi aku. Sungguh aku telah melihat kebenaran Islam. Maka saat ini juga aku menyatakan diri masuk Islam.”

Syuraih kemudian membimbingnya mengucapkan dua kalimat syahadat. Sebagai rasa gembira atas keislaman si Yahudi, Ali menghadiahkan baju perang yang baru saja diperselisihkannya ditambah seekor kuda.

Keadilan dan keberanian Syuraih juga berlaku bagi keluarganya. Saat anaknya menghadapi suatu masalah, Syuraih menyuruh anaknya mengajukan ke pengadilan. Namun, ternyata di pengadilan Syuraih memenagkan lawan dari anaknya. [diambil dari majalah Hidayatullah]

Tags: Kisah Nabiumar bin khattab
Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Mau Hidup Lebih Bahagia? Rutinlah Bangun Pagi

Ketika Abu Bakar dan Umar Berselisih

2 Maret 2021
Sifat Malu Aisyah yang Patut Jadi Teladan

Ummu Umarah, Wanita Ksatria dalam Perjuangan Islam

1 Maret 2021
Arsy Bergetar dan Ribuan Malaikat Mengiringi Jenazah Sa’ad bin Muadz

Rasulullah Sebut Uwais Al-Qarni Bukan Penduduk Bumi, Melainkan Penduduk Langit

1 Maret 2021
Kecerdasan Aisyah

Sifat Perempuan Paling Utama Menurut Aisyah binti Abu Bakar

1 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Lenyapnya Ilmu dari Muka Bumi Saat Kiamat

Lenyapnya Ilmu dari Muka Bumi Saat Kiamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?
Syi'ar

Adakah Shalat Wajib yang Boleh Ditunda?

Redaktur Yudi
34 menit ago
21 Pelajaran Hidup Nabi Ayyub (1)
Uncategorized

Langkah-langkah Kecil yang Mengantarkanmu ke Neraka

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?
Kolom

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Redaktur Yudi
6 jam ago
Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?
Syi'ar

Bolehkah Wudhu dengan Air Musyammas?

Redaktur Yudi
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add