• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 18 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Ada Wabah Covid-19, Bolehkah Bayar Zakat sebelum Waktunya?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah membayar zakat sebelum waktunya, seperti dalam kondisi wabah Covid-19 saat ini?

Jawab:

Diperbolehkan membayar zakat satu tahun atau lebih, di muka. Asalkan harta tersebut memiliki minimum yang ditetapkan untuk Zakat (memenuhi nishab) meskipun periode kepemilikan yang ditentukan tidak terpenuhi.

Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, menyatakan:

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Diizinkan membayar zakat sebelum waktunya karena alasan yang tulus adalah pendapat yang diadopsi oleh mayoritas ahli hukum Muslim dan sebagian besar ulama Muslim misalnya Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan lainnya.

Untuk mendukung persepsi mereka, mereka mengutip sebuah hadits hasan (baik) yang dilaporkan oleh At-Tirmidzi dan diriwayatkan oleh Ali Ibn Abu Thalib (ra dengan dia): “Al-Abbas bertanya kepada Nabi Muhammad (saw) tentang membayarnya Zakat sebelum jatuh tempo. Nabi memberinya konsesi.”

BACA JUGA: Gerakan Zakat dan Tantangannya

Karena ini merupakan hak finansial, ada istilah untuk itu, yang mencerminkan fleksibilitas dengan pembayar. Analoginya, karena hutang dapat dibayar sebelum jatuh tempo, apalagi zakat. Ini pun dapat dibayar sebelum jatuh tempo.

Di tengah situasi wabah Covid-19, amal adalah salah satu cara yang diadopsi untuk menghilangkan kesulitan dan malapetaka. Jadi, mempercepat pembayaran zakat dinilai sebagai salah satu amal tersebut.

Kebijakan soal pembayaran zakat di tengah pandemi virus corona penyebab Covid-19, juga dianjurkan di beberapa negara, mulai dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia,termasuk di Palestina dan Indonesia.

Di Palestina, seperti dikutip dari npc, Syaikh Ikrimah Sabri menyerukan warga agar membayar zakat lebih awal tanpa harus menunggu berakhirnya bulan Ramadhan. Hal ini melihat krisis ekonomi yang menimpa warga Palestina akibat penyebaran virus corona.

“Secara Syariat boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu yang ditentukan namun seorang muslim tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, ” terang Mufti Agung Palestina tersebut.

Terkait pembayaran zakat lebih awal dari waktunya beliau menjelaskan bahwa penyebaran virus corona dan langkah preventif yang dilakukan membuat sebagian besar badan usaha di Palestina berhenti.

Pendapatan ekonomi warga menurun dimana hal ini akan mempengaruhi pendapatan rakyat kecil dan orang-orang miskin.

“Karena itu saya menfatwakan agar zakat fitrah dibayar lebih awal sebelum waktunya demi menolong mereka,” tegasnya.

Sementara di Indonesia, pembayaran zakat sebelum bulan Ramadhan juga diserukan oleh Kementrian Agama. Menag Fachrul Razi, seperti dikutip dari Detik (6/4/2020), meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat. Serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang.

Kepada BAZNAS dan LAZ juga diminta memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat lapis bawah. Dengan begitu bisa meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak darurat corona.

Sementara zakat fitrah yang biasanya dibayar di akhir Ramadhan, Menag menyerukan agardibayarkan di awal Ramadhan.

BACA JUGA: Zakat Mensucikan Pemberinya

Terkait hal ini, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia, KH Abdullah Jaidi menjelaskan, ada berbagai macam pendapat ulama terkait dengan pembayaran zakat di awal atau sebelum Ramadan tiba.

Namun jika ditinjau dalam keadaan saat ini, atau tengah terjadi musibah wabah penyakit virus corona, membayar zakat sebelum Ramadan dibolehkan.

“Imam Syafii membolehkannya, tentu dengan ketentuan hukum di dalam Alquran,” kata KH Abdullah Jaidi, seperti dikutip dari Okezone (2/4/2020).

Sementara itu Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan, dan hewan.

Hukum tersebut dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan dari Ali R.A, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.” []

SUMBER: ABOUT ISLAM | NPC | OKEZONE | DETIK

Tags: covid-19zakat
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumus Kehancuran

Next Post

Bikin Haru, Orang Ini Bisa Dekati Kabah padahal Masjidil Haram Ditutup Sementara Akibat Wabah Covid-19

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 covid-19

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

Kata-kata Bijak tentang Tahajjud, Bermunajat kepada Allah di Gelapnya Malam

Oleh Saad Saefullah
20 November 2020
0
Kiat Bangun Tahajjud

MESKI tidak wajib, shalat tahajjud merupakan shalat sunnah yang sangat utama. Banyak sekali dalil-dalil, baik dari alquran maupun hadis, yang...

Lihat LebihDetails

5 Hadist tentang Larangan Korupsi

Oleh Sufyan Jawas
24 Oktober 2021
0
Hadist tentang larangan korupsi

Hadist tentang larangan korupsi sudah banyak disebutkan oleh Nabi secara langsung. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.