• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Nikah di Bawah Tangan, Apa Itu?

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
nikah

Ilustrasi. Foto: Aldi/ Islampos

482
BAGIKAN

DI masyarakat kita, dikenal istilah nikah di bawah tangan. Apa artinya?

Pada dasarnya yang dimaksud dengan nikah di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan orang-orang Islam Indonesia dan memenuhi baik rukun maupun syarat-syarat perkawinan, tetapi tidak didaftarkan di Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jadi, pernikahan jenis secara materiil sebenarnya sah bila telah memenuhi persyaratan perkawinan menurut Hukum Syariat Islam. Hanya saja secara formil yuridis tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksananya, yaitu tidak dicatatkan di Pejabat Pencatat Nikah. Sehingga, bisa dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.

Pencatatan pernikahan itu cukup penting. Terutama untuk pihak wanitanya. Untuk jual beli/hutang piutang saja, Islam menyuruh kita melakukan pencatatan, apalagi untuk hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang lebih penting lagi. Ini untuk perlindungan hukum semua pihak, terutama istri dan anak-anak.

ArtikelTerkait

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Pencatatan tersebut dapat dijadikan suatu bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai antisipasi adanya ketidakjelasan di kemudian hari (syarat tawsiqy). Misalnya mengenai asal usul anak, harta bersama, wali nikah, warisan, pemberian nafkah iddah, atau nafkah anak (jika terjadi perceraian), juga untuk menghindarkan kesewenang-wenangan suami.

Dalam peraturan hukum di Indonesia, selain peraturan perundang-undangan yang mengatur keharusan mencatatkan pernikahan (yang dengan pencatatan ini akan dikeluarkan bukti Akta Nikah), ada pula ketentuan yang mengatur mengenai isbat nikah (permohonan pengakuan secara administratif).

Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat dimintakan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Permintaan isbat nikah ini sangat terbatas, yaitu yang berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan, adanya keraguan terhadap sahnya salah satu syarat perkawinan, perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.

Bagaimana jika terjadi perceraian dalam kondisi nikah di bawah tangan? Bagi si istri, dalam rangka menyelesaikan perceraiannya agar mendapatkan hak-haknya sebagai istri (misalnya hak atas nafkah iddah, hak atas nafkah anak, ataupun hak atas harta bersama), maka ia bisa mengajukan permohonan isbat nikah terlebih dahulu ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya. Setelah itu baru ia mengurus perceraiannya dan memperjuangkan hak-haknya sebagai istri (yang di talak oleh suami).

Nah, jika tidak ada alasan yang jelas yang dapat menghalangi pernikahan, sebaiknya segeralah mencatatkan pernikahan. Hal ini untuk kepentingan kita juga.

Ada banyak faktor penghalang untuk mencatatkan pernikahan. Ada yang karena alasan kontrak mensyaratkan tidak boleh menikah selama megikuti pendidikan atau ikatan dinas. Tapi, tidak jarang karena salah satu pihak (biasanya suami) pada saat yang sama masih terikat pernikahan dengan orang lain dan tidak/belum mendapatkan izin untuk melakukan pernikahan berikutnya. Kalau harus dicatatkan juga, sementara tidak mendapatkan izin untuk menikah lagi, maka kemungkinan yang dilakukan adalah penggelapan data. Hal ini justru akan memperberat masalah. Ini bisa kena tindak pidana. []

Sumber: Majalah SAKSI, Jakarta

Tags: BawahKawinNikahtangan
Share482SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Hadapi Orang yang Suka ‘Ngeles’ Saat Ditagih Utang?

Next Post

Ini Doa Rasululah agar Terhindar dari Berhutang

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas, Hari Kiamat

5 Pertanyaan di Hari Kiamat

13 Juli 2025
Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

10 Juli 2025
Tanda Kucing Sayang sama Kamu, Kucing

7 Karakter Mulia Pecinta Kucing: Rezekinya Mengalir dari Arah Tak Terduga

9 Juli 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.