• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Agustus 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Kelantan Malaysia Setujui RUU Syariah Hukum Cambuk di Muka Umum

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: BN

Foto: BN

744
BAGIKAN

MALAYSIA—Dewan Legislatif Negara Bagian Kelantan, Malaysia, menyetujui amandemen RUU Syariah hukum cambuk di muka umum.

Wakil Menteri Besar Datuk Mohd Amar Nik mengatakan, amandemen yang disetujui Badan Legistlatif itu sesuai dengan hukum Islam yang memungkinkan menjalankan syariah.

Sebelumnya, hukum cambuk dilakukan di dalam penjara tetapi setelah amandemen itu disetujui, maka pelaksanaan hukum cambuk bisa dilakukan di depan umum atau di dalam penjara.

“Pelaksanannya tergantung dari keputusan pengadilan,” ujar Mohd Amar lansir The Star, Rabu (12/7/2017).

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Menurutnya, RUU tersebut bagian dari prosedur untuk menerapkan Pengadilan Syariah (UU Pidana) Tahun 1965 atau RUU 355 jika disetujui oleh Parlemen.

“Seluruh 33 klausul dalam Tindak Pidana Prosedur Syariah Tahun 2002 telah diubah untuk merampingkan hukuman, seperti hukum cambuk, denda dan beberapa proses teknis lainnya,” kata Amar Nik.

Amandemen RUU ini diajukan oleh Ketua Komite Pembangunan Negara Islam, Datuk Nassuruddin Daud.

“Hukum ini tidak diterapkan bagi umat non-muslim,” ujarnya.

Dia mengatakan, lembaganya sekarang ini sedang menginvetaris lokasi pelaksanaan hukum cambuk secara terbuka setelah keputusan ini ditetapkan.

Dalam RUU yang disetujui menjadi UU Hukum Syariah tersebut dinyatakan, ukuran maksimal panjang dan diameter alat cambuk yang diizinkan adalah 1,2 meter dengan diameter 1,25 sentimeter. []

Tags: cambukhukumanKelantanmalaysiaRUUSyariah
Share744SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspadalah, Hal Ini Akan Menghilangkan Pahala Sedekah

Next Post

Percakapan antara Penghuni Surga dan Penghuni Neraka

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Inilah 8 Keutamaan Surat Ad Dhuha yang Jarang Diketahui Muslim

Oleh Remmy Ardian
2 November 2021
0
surat ar rahman, surat Ad Dhuha

Surat Ad Dhuha termasuk golongan surat Makkiyah yang terdiri dari 12 ayat. Arti Ad Dhuha secara makna adalah "waktu matahari...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

15 Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat

Oleh Dini Koswarini
4 November 2024
0
Istighfar, Siksaan bagi Orang yang Meninggalkan Shalat, Futur

Ada beberapa siksaan bagi orang yang meninggalkan shalat. Apa saja? 

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
10 Oktober 2024
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.