• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Tidur ketika Itikaf

by Saad Saefullah
3 tahun ago
in Ramadhan
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hukum Tidur ketika Itikaf

Foto: Abu Umar | Islampos

BOLEHKAH tidur ketika itikaf? Apa hukum tidur ketika itikaf?

Orang yang beritikaf diperbolehkan tidur di masjid dalam masa itikaf, dan ini merupakan ijma ulama. Diantara dalilnya adalah hadits:

وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا

“Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu kebutuhan ketika beliau sedang ber-itikaf” (HR. Bukhari no.2029, Muslim no.711)

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beri’tikaf selama 10 hari, maka dari hadits di atas dapat diambil mafhum bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidur di masjid.

BACA JUGA: 4 Pendapat soal Kriteria Masjid untuk Itikaf

Hukum Tidur ketika Itikaf: Jika Ketiduran

Sebagian Hanabilah berpendapat bahwa sebaiknya tidak tidur kecuali bila ketiduran.

Hukum Tidur ketika Itikaf
Foto: Unsplash

Ringkasnya, tidur hukumnya mubah atau boleh selama beritikaf, tetapi jangan sampai terlalu banyak tidur karena hakikat itikaf adalah menyibukkan diri dengan beribadah dan ‘berduaan’ dengan Allah SWT.

Sedangkan dari Konsultasi Syariah, disebutkan bahwa:

Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama.

Dalam fikih i’tikaf dinyatakan,

يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء

Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).

Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid.

’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).

Kedua, hukum tidur bagi selain orang i’tikaf.

Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.

Diantara dalilnya

1. Hukum Tidur ketika Itikaf:

Hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّهُ كَانَ يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)

2. Hukum Tidur ketika Itikaf: Ahlu Suffah

Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah. Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang. Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah.

Malam Lailatul Qadar, Amalan Malam Jumat, Hadist Shahih Bulan Ramadhan, istighfar, Orang Mati, Imam Syafi'i, Hukum Tidur ketika Itikaf
Foto: Freepik

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,

لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ

Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)

BACA JUGA: Inilah Petunjuk Itikaf dari Nabi

1. Hukum Tidur ketika Itikaf: Wanita hitam yang tinggal di masjid

’Aisyah menceritakan bahwa ada seorang budak wanita hitam milik salah satu suku arab lalu mereka merdekakan. Ketika wanita ini mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia masuk islam. ’Aisyah menceritakan,

فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ – أَوْ حِفْشٌ

Wanita ini memiliki kemah kecil dari dedaunan dan bulu yang berada di dalam masjid. (HR. Bukhari 439). []

Wallahu A’lam. []

 

Tags: Hukum Tidur ketika Itikafitikaf
Previous Post

4 Pendapat soal Kriteria Masjid untuk Itikaf

Next Post

11 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.