• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Info Umat

Ini Penjelasan MUI tentang Halal Tidaknya Ramen Vegan Rasa Tulang Babi

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Info Umat
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
vaksin booster halal,

Ilustrasi. Foto: Historia

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, muslim pastinya sudah mengetahui perihal makanan halal dan makanan haram. Di Indonesia, sertifikasi halal untuk produk makanan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, beberapa waktu lalu ada produk ramen instan dengan kemasan bertuliskan “pork bone broth flavor” atau rasa kaldu tulang babi yang diklaim sebagaiproduk vegan, bahkan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Jepang. Lantas, bagaimana kehalalan produk tersebut?

Dikutip dari laman MUI, Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menjelaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA: MUI Resmi Tetapkan Kehalalan Mixue Ice Cream & Tea

“Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” tegas Raafqi.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin:

ArtikelTerkait

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

  1. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  2. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
  3. Produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, rasa bacon (daging babi yang diawetkan dengan penggaraman dan pengasapan/pengeringan), dll.
  4. Produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Lebih lanjut, Raafqi mengatakan bahwa alasan pencantuman logo halal perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk ini.

BACA JUGA: Lobster, Halal atau Haram, sih?

“Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain. Kami menghimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan,” jelasnya.

Sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia, LPPOM MUI memiliki standar dan skema sertifikasi halal HAS23000, termasuk didalamnya terkait standar penamaan produk. Standar ini telah menjadi rujukan banyak Lembaga Sertifikasi Halal di dunia. Dalam melakukan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu konsisten menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Standar ini digunakan sebagai standar pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia.

LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal. Masyarakat dapat mengakses Cek Produk Halal di website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore, untuk mengecek kehalalan sebuah produk. []

SUMBER: MUI

Tags: HalalMUIramen vegan rasa tulang babi
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Keutamaan Utsman bin Affan

Next Post

10 Keutamaan Shalat Awal Waktu

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Himpunan Pemuda Al-Khairiyah

HPA Gandeng EILS, Perkuat Posisi Pemuda Indonesia di Panggung Global

19 April 2025
Dakwah Kampus

Kebangkitan FSLDK Solo Raya: Saatnya Revitalisasi Dakwah Kampus

6 April 2025
Kajian

Majelis Rahmatan Lil’Alamin (MR) Gelar Kajian Dhuha Ahad Pagi, Bahas Tafsir Ibnu Katsir

19 Januari 2025
Jepang

Pembangunan Masjid di Yokohama Resmi Dimulai

13 Januari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 halal

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.