• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Berkumur dan Istinsyaq Hukumnya Wajib atau Sunnah?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
syarat batalnya wudhu, berkumur, wudhu, berwudhu

Foto: Unsplash

1
BAGIKAN

MENURUT Ibnu Rusyd (Syarh Bidayah Al-Mujtahid, Juz 1, Halaman 34, Dar As-Salam, Mesir) ada tiga pendapat ulama tentang hukum berkumur (madhmadhah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) dalam wudhu, yaitu:

berkumur

1. Keduanya sunnah dalam wudhu. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah.

2. Keduanya wajib dalam wudhu. Ini adalah pendapat Ibnu Abi Laila dan sekelompok ulama pengikut Dawud Azh-Zhahiri.

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

3. Istinsyaq wajib sedangkan berkumur sunnah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid dan sekelompok ulama Zhahiriyyah.

Penyebab mereka berbeda pendapat adalah perbedaan mereka dalam mengkompromikan dalil-dalil yang ada, yaitu:

BACA JUGA: Mengusap Khuf saat Wudhu

1. Ayat Al-Qur’an tentang wudhu (QS. Al-Maidah [5]: 6), yang tidak menyebutkan aktivitas berkumur dan istinsyaq.

2. Hadits-Hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan Nabi berkumur dan istinsyaq dalam wudhu. Dan berkumur diriwayatkan dari perbuatan Nabi, sedangkan istinsyaq diriwayatkan dari perintah (perkataan) dan perbuatan Nabi.

Bagi yang menganggap Hadits-Hadits yang ada, itu bertentangan dengan ayat Al-Qur’an yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, dan menganggap yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an itulah yang wajib dilakukan dalam wudhu, mereka mengalihkan hukum berkumur dan istinsyaq yang disebutkan dalam Hadits dari wajib kepada sunnah, agar tidak bertentangan dengan ayat Al-Qur’an.

Bagi yang menganggap tidak ada pertentangan antara ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits tersebut, mereka membawa Hadits tersebut sesuai makna zhahirnya. Yang tidak membedakan antara perintah (perkataan) dan perbuatan Nabi, menganggap berkumur dan istinsyaq sama-sama wajib hukumnya.

Sedangkan yang membedakan antara perintah (perkataan) dan perbuatan Nabi, menganggap istinsyaq hukumnya wajib karena itu dari perintah Nabi, sedangkan berkumur hukumnya sunnah karena hanya berasal dari perbuatan Nabi.

Advertisements

Berkumur dan Istinsyaq Hukumnya Wajib atau Sunnah?

syarat batalnya wudhu, berkumur
Foto: Unspl

Catatan:

1. Sebenarnya, ada riwayat yang berisi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkumur saat berwudhu, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani.

Namun Hadits ini dianggap tidak shahih oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr dan Ibnu Rusyd. Hal ini sudah pernah saya sampaikan di artikel yang saya tulis di awal tahun 2018, yang berjudul, “Hukum Berkumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu (Kajian Fiqih Hadits dan Ikhtilaf Ulama)”.

2. Pemahaman sebagian orang, bahwa perbedaan pendapat itu terjadi karena salah satu pihak mengikuti dalil dan pihak lainnya menyelisihi dalil, itu pemahaman yang keliru. Hanya sedikit perbedaan pendapat yang terjadi karena penyelisihan terhadap dalil, dan itu pun sudah diulas panjang lebar oleh para ulama klasik di kitab-kitab mereka.

Kebanyakan perbedaan pendapat ulama terjadi karena perbedaan mereka dalam memahami kandungan makna dari dalil-dalil yang ada, atau cara mengkompromikan dalil-dalil yang terlihat bertentangan, dan seterusnya. Hal ini sedikit saya sampaikan di buku saya, “Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?”

BACA JUGA: Dalil Wajibnya Fardhu Wudhu Dikerjakan Secara Berurutan

3. Dengan mengetahui ragam pandangan ulama dalam satu persoalan fiqih, dan mengetahui dalil-dalil yang mereka gunakan serta penyebab mereka berbeda pendapat, akan membuat kita menyadari ketinggian ilmu para ulama tersebut dan kedalaman mereka dalam melakukan analisis dalil, serta menyadari bahwa proses menyimpulkan hukum dari dalil itu bukan proses yang gampang, sebagaimana waham orang-orang jahil.

4. Dengan memahami kerumitan analisis terhadap dalil dan wajarnya ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut, membuat kita bisa bersikap lapang dada atas perbedaan pendapat mereka, dan tidak bersikap lancang dengan menuduh mereka menyelisihi dalil dan umpatan-umpatan buruk lainnya.

Wallahu a’lam. []

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: berkumuristinsyaqwudhu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3T Kunci Membangun Ukhuwah dalam Organisasi

Next Post

Apa Hukum Memakan Kelelawar?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.