• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Menggunakan Plasma Darah untuk Kecantikan Wajah

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
plasma darah, Fakta Mariah Qibtiyah, Putri Rasulullah, Haid, Sifat Wanita Ahli Neraka

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Oleh: Syaifuddin
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
asepsyaifuddin1927@gmail.com

SEMPAT menjadi semacam trend perawatan kecantikan dengan menggunakan “plasma darah” yaitu tepatnya PRP (Platelet Rich Plasma).

Menggunakan plasma darah untuk perawatan kecantikan atau pengobatan. Awalnya disebut sebagai “vampire facial” karena memang menggunakan produk darah, tepatnya menggunakan darah sendiri, karena lebih meminimalisir adanya ketidakcocokan produk darah jika menggunakan darah orang lain

Metode ini diklaim berhasil dengan memuaskan oleh sebagian orang akan tetapi kami belum menemukan penelitian ilmiahnya (jika ada mohon diberitahu), kami dapatkan info bahwa metode ini “cocok-cocokan” bisa berhasil dan bisa juga tidak pada orang lain.

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

BACA JUGA: Ghibah, Sulit Dihindarkan oleh Wanita?

Karenanya beberapa penyedia metode ini menjelaskan, “Hasil yang didapatkan oleh masing-masing individu akan berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor lainnya.”

Jadi beberapa fakta yang kami dapatkan:

1. Menggunakan produk darah untuk kencantikan dan pengobatan

2. Hasilnya masih “cocok-cocokan” bisa berbeda tergantung individunya

Plasma Darah
Foto: Jiu Long Packaging(Guangzhou) Co., Ltd.

Tentu kita sebagai seorang muslim perlu menyandarkan metode ini dalam pandangan syariat, mari kita bahas, dua poin:

1. Apakah darah manusia najis? Karena plasma darah akan digunakan di wajah

2. Hukum berobat dengan menggunakan darah atau hukum menggunakan darah manusia

Berikut pembahasannya:

1. Darah manusia najis atau tidak?

Ada dua pendapat ulama dan pendapat terkuat adalah darah manusia TIDAK najis

A. Pendapat yang menyatakan darah adalah najis

Pendapat berdasarkan ayat.

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْس
ٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

“Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin”

BACA JUGA: 3 Tanda yang Harus Diperhatikan dari Calon Suami

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟

“Apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

“Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”

B. Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs (dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak kafir tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِم
ْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”

 

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاة
َ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”

dokter Plasma Darah
Foto: Techno Krata

2. Hukum berobat dengan darah

Jika memilih pendapat bukan najis, akan tetapi pendapat terkuat bahwa berobat menggunakan darah boleh dalam keadaan DARURAT dan tidak ada alternatif lainnya

Ibnu ‘Abidin berkata,

يجوز للعليل شرب البول والدم والميتة للتداوي إذا أخبره طبيب مسلم أن شفاءه فيه ، ولم يجد من المباح ما يقوم مقامه

“Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengkonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter muslim yang terpercaya dan tidak didapatkan obat mubah lainnya.” [6]

Demikian juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam mushannafnya,

أن عطاءً جاءه إنسان نُعت له أن يشترط على كبده ( أي : يستخرج دما من جسده فوق موضع الكبد بمشرط أو غيره) فيشرب ذلك الدم من وجع كان به، فرخص له فيه. قلت ـ القائل ابن جريج ـ له: حرمه الله تعالى، قال: ضرورة، قلت له: إنه لو يعلم أن في ذلك شفاء، ولكن لا يعلم

“Seseorang datang kepada ‘Atha, ia menyayat/menggores tubuhnya tubuh di atas area hati/hepar untuk mengeluarkan darah, kemudian ini meminumnya karena penyakit yang ia derita,kemudian ‘Atha memberikan rukhsah/keringanan dalam hal ini.

BACA JUGA: Kenali 5 Manfaat Kurma untuk Kecantikan

Kemudian Ibnu Juraij berkata: ‘Allah telah mengharamkannya’

‘Atha berkata: ‘Itu darurat’

Ibnu Juraij berkata lagi: ‘Itu Jika diketahui bisa menjadi obat, akan tetapi ini belum tidak diketahui khasiatnya.”

Jadi penggunaan darah untuk pengobatan tidak boleh hukum asalnya dan boleh hanya karena darurat.

Kesimpulan:

Hukum menggunakan plasma darah untuk kecantikan adalah HARAM

Plasma Darah
Foto: Konga

Dengan pertimbangan yang sudah kita bahas:

1. Meskipun pendapat terkuat darah tidak najis akan tetapi penggunaan darah untuk pengobatan adalah haram

2. Diperbolehkan jika darurat, akan tetapi pada kasus pengobatan ini, bukan darurat karena masih ada alternatif lainnya berupa metode perawatan dan pengobatan kecantikan

3. Jika untuk pengobatan tidak boleh maka sekedar untuk perawatan kecantikan maka lebih tidak boleh lagi

4. Apalagi hasinya masih “cocok-cocokan” dan belum begitu valid berhasil untuk semua orang

Demikian yang bisa saya bahas, semoga bermanfaat []

Tags: Plasma Darah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

6 Pengetahuan Dasar tentang Qurban, Muslim Harus Tahu

Next Post

Tegar

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.