• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
nikah

Ilustrasi nikah (Source: Alkawthar TV)

0
BAGIKAN

NIKAH merupakan salah satu perkara yang diatur dalam syariat Islam. Segala aturan hal terkait itu terangkum dalam fikih munakahat.

Nikah merupakan tahapan penting dalam kehidupan seorang muslim. Dalam Islam, seorang muslim dilarang berzina. Pun demikian dilarang hidup selibat atau memilih hidup melajang tanpa menikah. Cara hidup seperti itu bertentangan dengan Alquran dan sunah.

Dalam Alquran Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum: 21)

Rasulullah SAW pun telah bersabda:

لَا صَرُورَةَ فِي الْإِسْلَامِ

“Tidak ada hidup membujang dalam Islam.” (HR. Abu Daud)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّبَتُّلِ

dari ‘Aisyah ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang hidup membujang.” (HR. Ad Darimi)

BACA JUGA: Untuk Para Pria yang Ingin Menikah

Membujang (selibat), itu menyalahi fitrah manusia. Islam melarangnya. Sebaliknya, Islam menganjurkan pernikahan.

Advertisements

Nah, mengingat sekarang sudah memasuki bulan Syawal yang biasanya identik dengan momen yang pas dengan perayaan termasuk perayaan pernikahan, tentu pasangan yang akan menikah perlu memahami makna nikah itu sendiri.

Mengingat setiap amal harus dibekali dengan ilmu, yuk, cari tahu, apa sih makna nikah dalam pandangan Islam!

Nikah berasal dari bahasa Arab yakni dari kata an-nikah. Ini adalah kata yang unik karena memiliki dua makna.

  1. Jimak, yakni hubungan badan atau hubungan seksual dan disebut juga dengan al-wath’u.
  2. Akad atau al-aqdu, yakni ikatan atau kesepakatan.

Mana makna aslinya?

Para ulama pun masih berselisih pendapat terkait mana makna yang lugas dan mana yang kiasan. Terkait hal tersebut, para ulama terbagi dalam tiga pendapat.

Pendapat pertama: Mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa makna aslinya adalah jimak. Sedangkan akad adalah makna kiasan.

Pendapat kedua: Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat sebaliknya. Menurut kedua mazhab ini, makna aslinya adalah akad. Sedangkan jimak adalah makna kiasan.

Pendapat ketiga: Sebagian ulama mengatakan bahwa baik jimak mapun akad, keduanya adalah makna asli.

Bukan hanya dari makna secara bahasa, makna nikah dalam istilah fikih pun beragam. Ulama 4 mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda. Masing-masing memberikan definisi sebagai berikut:

1 Mazhab Hanfiyah

Mazhab Hanafiyah menyebut bahwa nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar’I (AD-Dur Al-Mukhtar wa Rad Al Muhtar, jilid 2, hal. 258).

2 Mazhab  Malikiyah

Mazhab malikiyah mendefinisikan nikah dengan redaksi berikut:

“Sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram bukan majusi, bukan budak ahli kitab dengan sighah.” (Asy-Syarhus Shaghir  wa Hasyiyatu As-Shawi, jilid 2, hal 332).

3 Mazhab Syafi’iyah

Adapun mazhab Syafi’iyah memiliki definisi yang berbeda pula. Berikut redaksinya:

“Akad yang mencangkup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij, atau lafaz yang maknanya sepadan.” (Mughi Al-Muhtaj, jilid 3, hal 123)

4 Mazhab Hanabilah

Definisi yang diberikan mazhab Hanabilah hampir sama dengan makna nikah yang diberikan mazhab Syafi’iyah. Berikut redaksinya:

“Akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij, dan lafaz yang memiliki makna sepadan.” (Kasysyaf Al Qinna Ala Matnil Iqna, jilid 5, hal 5).

BACA JUGA: Untuk Kamu yang Takut Menikah

Definisi atau pengertian nikah yang dikemukakan pada umumnya hanya memandang dari satu sisi yakni kebolehan hukum dalam hubungan atara laki-laki dan perempuan yang semula dilarang menjadi dibolehkan.

Sementara dari segi tujuan dan akibatnya, pengertian yang lebih luasnya disampaikan Muhammad Abu Ishrah. Berikut yang dikemukakannya:

“Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong-menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing.” (Zakiyah Darajat [et al], Ilmu Fiqih, jilid 2, hal 37)

Jadi, nikah juga mengandung aspek akibat hukum. Dalam kompilasi hukum Islam disebutkan pengertian dan tujuan pernikahan yang dikenal pula dengan sebutan perkawinan. Hal itu tertulis pada pasal 2 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.

  • Pasal 2

Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

  • Pasal 3

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (H. Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, hal 114)

Lebih luas lagi, diungkap Sayyid Sabiq: “Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku pada semua makhluk tuhan, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Perkawinan merupakan cara yang dipilih oleh Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak, dan melestarikan hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.” (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, jilid 2, hal 5). []

Referensi:
Fiqh Munakahat/Karya: Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A./Penerbit: Prenada Media/Tahun: 2019
Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan/Karya: Ahmad Sarwat L.c, M.A/Penerbit: Gramedia Pustaka Utama/Tahun: 2019

Tags: 4 mazhabfikih munakahatMenikahNikahPerkawinanpernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Tempat Wisata Bandung Paling Seru untuk Liburan Seusai Lebaran

Next Post

5 Kriteria Istri Ideal menurut para Lelaki

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.