• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Covid-19, Terima Donor Plasma Konvalesen dari Non-Muslim, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
donor darah, shalatnya orang sakit

Ilustrasi. Foto: ktomalek.pl

0
BAGIKAN

PLASMA konvalesen digunakan dalam dunia medis, khususnya saat ini dalam penanganan Covid-19. Plasma konvalesen diambil dari penyintas Covid-19 untuk didonorkan kepada pasien Covid-19. Cara ini dainggap sebagai alternatif yang baik untuk mengupayakan kesembuhan pasien Covid-19.

Praktiknya, secara sederhana penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dan telah melalui serangkaian pengecekan dan memenuhi persyaratan diambil darah plasmanya yang telah mempunyai antibodi. Setelah itu, darah tersebut ditransfusikan kepada orang lain yang sedang terinfeksi Covid-19. Dengan begitu, diharapkan antibodi yang diberikan melalui plasma dapat membantu melawan infeksi yang berlangsung.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana jika plasma yang didonorkan berasal dari seorang non-Muslim ataupun dari lawan jenis yang bukan mahram, apakah hal itu diperbolehkan?

BACA JUGA: Pasien Covid-19 di Pakistan Sembuh dengan Terapi Plasma, Dokter: Alhamdulillah

ArtikelTerkait

Apa Itu Iron Dome Israel?

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Dikutip dari penjelasan Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat di laman Republika, Sabtu (30/1/2021), para ulama kontemporer sepakat bahwa mendonorkan darah dan organ tubuh adalah boleh. Kendati darah atau organ yang didonorkan itu adalah berasal dari non-Muslim ataupun nonmahram. Sebab, tak ada satu pun dalil baik dalam Alquran maupun hadis yang melarang hal itu.

“Tidak ada i’llat yang membuatnya jadi terlarang. Dalilnya adalah justru karena tidak ada dalil yang melarang, karena kan hukum itu pada dasarnya boleh baru akan berubah tidak boleh kalau ada dasar pelarangannya,” jelas Ustaz Ahmad Sarwat.

“Transfer (darah/plasma) atau cangkok (organ tubuh bagian dalam) atau donor dan sebagainya tidak pernah ada dalil dari Nabi dari hadis ataupun juga dari Quran yang mengatakan itu tidak boleh. Sehingga selama tidak ada dalil yang melarangnya maka hukumnya pada dasarnya sah-sah saja,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, tubuh orang non-Muslim tidak najis. Kendati ada keterangan berkaitan dengan hal itu, pemaknaannya bukan hakiki melainkan majazi. Karena itu, kendati yang mendonor plasma konvalesen adalah non-sMuslim dan penerimanya adalah Muslim tidak menjadi persoalan.

“Tubuh orang kafir itu tidak najis. Tubuh orang kafir itu suci, kalau pun ada ayat yang menyebutkan innamal musyrikuna najasun sesungguhnya orang musyrik itu najis, najis yang dimaksud di sini bukan nasjis secara fisik, bukan tubuhnya badannya, tetapi najis itu adalah keingkarannya dia, itu disebut dengan najis,” terang ustaz Ahmad Sarwat.

“Najasun di situ maknanya bukan hakiki tetapi makna secara majazi, pembangkangan dia terhadap Allah itulah yang najis. Tapi tubuhnya mau laki-laki, perempuan, mau kafir maupun Islam tubuhnya tidak najis,” sambungnya.

Dia pun menegaskan, donor plasma konvalesen atau pun donor organ tubuh tidak masalah kendatipun pendonor adalah non-Muslim dan penerimanya Muslim ataupun lawan jenis nonmahram.

Lebih dari itu, menurut dia, kondisi perbuatan donor plasma konvalesen untuk membantu orang yang terinfeksi Covid-19 adalah kondisi darurat untuk menyelamatkan kehidupan manusia. Dalam kondisi darurat, fikih bahkan memberikan kelonggaran hukum dari perkara hal dilarang menjadi boleh.

Advertisements

BACA JUGA: Hukum Menggunakan Plasma Darah untuk Kecantikan Wajah

“Ini masalahnya masalah darurat, kan nggak mungkin orang tanpa sebab apa pun donor darah, donor organ, kan nggak mungkin. Tapi pasti karena faktor dia harus melanjutkan hidupnya, dengan mau tidak mau dia dengan hal-hal hal donor seperti itu. Maka jatuhnya kalau pun misalnya ada yang berpikir, wah ini kan tubuhnya orang kafir, jatuhnya itu jadi halal, karena ini sifatnya darurat. Kalau darurat jangankan tubuh orang kafir, makan daging babi saja pun itu juga tidak mengapa, makan haram tidak mengapa kalau darurat. Orang donor itu pasti darurat nggak mungkin iseng-iseng donor,” urainya.

Pendapat tentang kebolehan donor plasma konvalesen itu juga dibenarkan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali. Dia juga berpendapat bahwa donor plasma konvalesen tidak menjadi masalah. Terlebih, menurut dia, hal itu dalam keadaan darurat untuk menolong orang yang terinfeksi Covid-19.

“Seharusnya tidak ada masalah kalau transfer plasma darah untuk pengobatan. Apalagi, dalam kasus untuk mengurangi laju pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, yang penting adalah menyelamatkan nyawa manusia. Sementara hal-hal lain yang potensial diperselisihkan para ulama biar dibicarakan nanti ketika suasananya sudah normal dan terkendali,” kata dia. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: covid-19donor plasmaHukumIslamplasma konvalesen
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Pria yang Sembuh dari Sakit Mata setelah Berwudhu

Next Post

Ibu Hamil, Perlu Ketahui Fakta Timun dan Toge Mentah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Iron Dome

Apa Itu Iron Dome Israel?

17 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Kenapa Orang-orang Eropa pada Membela Palestina?

16 Juni 2025
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

16 Juni 2025
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

15 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Iron Dome

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.