• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Mewakafkan Uang, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

Ilustrasi. Foto: Edmonton's Food Bank

0
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah berwakaf dengan uang atau mewakafkan sejumlah uang? Bagaimana pandangan fikih terkait hal ini?

Jawab:

Di kalangan ulama empat mazhab, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf uang.

1 Hukumnya boleh

Pendapat pertama, wakaf uang hukumnya boleh. Ini adalahpendapat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, dan sebagain ulama Mazhab Syafi’i. Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Menurut pendapat ini, wakaf uang dijadikan sebagai modal usaha yang keuntungannya disalurkan kepada mauquf ‘alayh sesuai tujuan wakafnya. Mereka juga berpendapat wakaf uang boleh digunakan sebagai pinjaman.

2 Hukumnya tidak boleh

Pendapat kedua, wakaf uang hukumnya tidak boleh. Ini adalahpendapat yang masyhur dalam Mazhab Hanafi, pendapat masyhur dalam Mazhab Syafi’i, sebagian ulama Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali.

Menurut pendapat ini, wakaf harta benda yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyap bendanya seperti wakaf dinar, dirham, makanan, dan minuman hukumnya tidak boleh.

Dalil yang digunakan adalah hadis berikut:

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. Nabi Muhammad SAW berkata, “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah.” (HR An-Nasa’i)

3 Menurut Mazhab Sayafi’i

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut oleh muslim di Indonesia dan Asia Tenggara, mewakafkan uang dihukumi tidak sah dan tidak boleh.

Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat:

  1. Baqi’ (selalu ada)
  2. Dawaamul intifa’ (terus menerus)
  3. Tahbisul asli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan)
  4. Intifa’ samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).

Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat baaqi atau merealisasikan sifat baqu’ul ‘ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf itu tidak bisa dimiliki siapapun. Tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan, semisal tanah.

Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini. Sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan. Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqa’ul ‘ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan.

Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang. Makanan hanya bisa disedekahkan/dihibahkan bukan diwakafkan.

Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan, dihibahkan atau diinfakkan di jalan Allah.

Selain itu, dalam hukum wakaf, mauquf (harta yang diwakafkan) juga harus bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan.

Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka berpotensi menjadi riba. Jadi tidak sah mewakafkan uang.

Imam An-Nawawi berkata:

الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)

“Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan.” (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 314)

Selanjutnya harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa’). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus.

Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus.

Imam An-Nawawi berkata:

لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)

“Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak.” (Kitab Raudhatul Thalibin juz 5 hlm 315)

Demikian juga dengan uang. Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa’. Dengan demikian wakaf uang dianggap tidak sah.

Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong Tasarruf Batil. Dia berkata, “Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh.” (Tuhfatu Al-Muhtaaj, juz 4 hlm 269). []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: HukummazhabUangwakaf
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Cuma Ikut Trend, Perhatikan Hal Ini Saat Bersepeda

Next Post

Penelitian: Shalat Bermanfaat Bagi Kesehatan Punggung

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Amerika

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Bantu Islampos Terus Berdakwah: Ulurkan Donasi Anda Hari Ini! 1

Bantu Islampos Terus Berdakwah: Ulurkan Donasi Anda Hari Ini!

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Buka Puasa, Mie Instan

Apa Akibat Makan Mi Instan Tiap Hari?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.