• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Perempuan-perempuan Ini Haram Dinikahi

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Orang yang tidak Menutupi Aurat, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Putri Rasulullah, Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih, Pernikahan di Zaman Jahiliyah

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

MENIKAH merupakan sebuah ibadah yang melimpahkan banyak pahala bagi orang yang melakukannya dengan semata-mata mengharap ridha Allah swt. Pada hakikatnya menikah adalah salah satu gerbang utama untuk mempersatukan cinta kedua insan dengan tali kasih sayang yang halal dan suci.

Berbicara tentang halal, tidak semua perempuan dapat dinikahi oleh laki-laki sekalipun keduanya beragama islam. Sebelum menikahi seorang perempuan, hendaknya laki-laki harus dapat menelusuri apakah perempuan tersebut halal untuk dinikahi atau tidak.

Karena, jika laki-laki menikahi perempuan yang haram untuk dinikahi maka pernikahannya tidak sah atau batal. Jika terus dilanjutkan dan sampai melakukan hubungan intim maka hukumnya adalah zina. Na’udzubillaahi min dzaalik.

BACA JUGA: Inilah Ucapan Selamat Pernikahan ala Jahiliyah yang Jarang Disadari

ArtikelTerkait

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Agama islam telah menetapkan wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki dikarenakan beberapa alasan, diantaranya yaitu:

  • Karena ada hubungan nasab (qoroobah):
  1. Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas;
  2. Anak dan cucu dan seterusnya sampai ke bawah;
  3. Saudara perempuan kandung (seibu sebapak), sebapak saja atau seibu saja;
  4. Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah (‘aammah));
  5. Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu (khoolah));
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya;
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.
  • Karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh):
  1. Ibu dari istri (mertua);
  2. Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka ke bawah;
  3. Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya;
  4. istri ayah (ibu tiri).
  • Karena hubungan susuan (rodhoo’ah):
  1. Perempuan yang menyusui (ibu susu);
  2. Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek susu);
  3. Ibu dari suami perempuan yang menyusui;
  4. Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui;
  5. Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui;
  6. Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui;
  7. Saudara perempuan , baik saudara kandung,  seayah atau seibu.
  • Larangan menikah untuk sementara (muaqqat), yaitu larangan untuk menikahi perempuan-perempuan yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu. maka apabila kondisi tersebut hilang, hilang pulalah larangan tersebut sehingga perempuan tersebut halal untuk dinikahi. Mereka itu diantaranya:

BACA JUGA: Muslimah, Jangan Nikahi Pria yang Punya Ciri-Ciri Begini!

  1. Menggabungkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara;
  2. Menggabungkan untuk menikahi seorang perempuan dan bibinya;
  3. Menikahi lebih dari empat perempuan;
  4. Perempuan musyrik;
  5. Perempuan yang bersuami;
  6. perempuan yang masih dalam masa ‘iddah (menunggu);
  7. Perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga. Maka bagi yang menalak tiga istrinya, haram untuk dinikahi kembali kecuali sudah ada yang menyelanya.

Selain empat hal yang di uraikan tadi, masih ada pernikahan yang terlarang, diantaranya yaitu nikah dengan tujuan untuk mentalaknya, nikah tahlil (seseorang menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya  dengan tujuan untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi lagi oleh mantan suaminya), nikah dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga, nikah shigar (seseorang yang telah menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar, nikahnya seseorang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, nikah dengan perempuan kafir, dan nikah dengan perempuan yang tidak beragama islam. Wallahu a’lam. []

 

 

 

Tags: Perempuan yang Haram Dinikahi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Sisi Tampilan Dajal (3-Habis)

Next Post

Hobi Ngemil? Ini 6 Camilan Sehat yang Enggak Bikin Badan Melar

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.